Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Penunjukan Pejabat ke Provinsi Baru Tak Pengaruhi Provinsi Induk

JAYAPURA – Jumat (11/11) hari ini, Kementrian Dalam Negeri akan meresmikan tiga Provinsi yaitu, Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan serta pelantikan Penjabat di tiga Provinsi baru tersebut.

Dalam pelantikan tersebut, beredar nama nama dari Pejabat Provinsi Papua yang diangkat sebagai Sekda yakni Doren Wakerkwa sebagai Sekda Papua Tengah, Yahanes Walilo Sekda Papua Pegunungan serta Muhammad Musa’ad Sekda di Papua Selatan.

Terkait dengan hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua Marthen Kogoya menyebut, Provinsi Papua adalah Provinsi induk dari tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) yang sudah dimekarkan.

Sehingga, sebagai Provinsi induk dalam penyelenggaraan pemerintahan di tiga wilayah tersebut, sudah pasti membutuhkan orang orang yang punya kompetensi, kualifikasi kemampuan dalam hal birokrasi yang sudah paham akan penyelenggaraan pemerintahan di provinsi tersebut.

“Pemerintah pusat pasti memberikan kesempatan kepada pejabat yang ada di Provinsi Induk untuk mengabdi atau melayani masyarakat di tiga DOB tersebut,” ucap Marthen saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Kamis (10/11).

Baca Juga :  Dirawat 24 Hari, Senat Soll Meninggal Dunia

Dikatakan Marthen, karena saat ini adalah pemekaran provinsi bukan kabupaten. Sehingga itu, penyelenggaraan daerah otonomi untuk provinsi berbeda dengan kabupaten. Sehingga yang dibutuhkan adalah orang orang yang punya kompotensi kualifikasi dan kemampuan  penyelenggaraan pemerintahan provinsi.

Berkaitan dengan beberapa pejabat dari provinsi induk yang digeser ke tiga wilayah DOB, Marthen menyebut tidak berpengaruh dengan roda pemerintahan di Provinsi Induk. Sebab menurutnya, bila ada pelantikan pejabat di tiga wilayah DOB yang ASN-nya diambil dari Provinsi Induk sudah pasti ada penunjukan sebagai pelaksana tugas atau asisten yang mengisi kekosongan lantaran pejabat definitif di provinsi induk akan bergeser ke tiga provinsi yang baru.

Menurut Mathen, pengangkatan Plt untuk pejabat yang dilantik Mendagri sudah diatur dalam UU 5 tahun 2014 tentang ASN bahwa bila pejabat definitifnya atau Kepala Dinas atau badan berhalangan misalnya karena pensiun atau pindah ke provinsi lain, maka diangkat pejabat baru sebagai Plt oleh Gubernur.

Baca Juga :  Pentingnya Mahasiswa Paham Bayar Pajak

“Sama sekali tidak mempengaruhi kinerja pelayanan di provinsi induk, begitu juga nantinya dengan ASN lainnya yang akan ditempatkan di tiga wilayah DOB. ASN yang dari provinsi induk telah memiliki kemampuan, secara SDMnya sudah siap, sehingga ketika ditempatkan di provinsi baru mereka langsung bekerja dan melakukan aktivitasnya seperti biasa,” jelasnya.

Marthen berharap roda pemerintahan di tiga DOB nantinya bisa berjalan dengan baik. Selaku provinsi induk, pihaknya akan terus melakukan pembinaan untuk tiga provinsi tersebut. Sehingga pada tahun 2024 mendatang terbentuknya pemerintahan definitif  dan roda pemerintahan mulai berjalan baik, efektif dan bisa mandiri. (fia/wen)

JAYAPURA – Jumat (11/11) hari ini, Kementrian Dalam Negeri akan meresmikan tiga Provinsi yaitu, Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan serta pelantikan Penjabat di tiga Provinsi baru tersebut.

Dalam pelantikan tersebut, beredar nama nama dari Pejabat Provinsi Papua yang diangkat sebagai Sekda yakni Doren Wakerkwa sebagai Sekda Papua Tengah, Yahanes Walilo Sekda Papua Pegunungan serta Muhammad Musa’ad Sekda di Papua Selatan.

Terkait dengan hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua Marthen Kogoya menyebut, Provinsi Papua adalah Provinsi induk dari tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) yang sudah dimekarkan.

Sehingga, sebagai Provinsi induk dalam penyelenggaraan pemerintahan di tiga wilayah tersebut, sudah pasti membutuhkan orang orang yang punya kompetensi, kualifikasi kemampuan dalam hal birokrasi yang sudah paham akan penyelenggaraan pemerintahan di provinsi tersebut.

“Pemerintah pusat pasti memberikan kesempatan kepada pejabat yang ada di Provinsi Induk untuk mengabdi atau melayani masyarakat di tiga DOB tersebut,” ucap Marthen saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Kamis (10/11).

Baca Juga :  Dua Tahun, Veteran Tak Dapat Bantuan dari Pemprov

Dikatakan Marthen, karena saat ini adalah pemekaran provinsi bukan kabupaten. Sehingga itu, penyelenggaraan daerah otonomi untuk provinsi berbeda dengan kabupaten. Sehingga yang dibutuhkan adalah orang orang yang punya kompotensi kualifikasi dan kemampuan  penyelenggaraan pemerintahan provinsi.

Berkaitan dengan beberapa pejabat dari provinsi induk yang digeser ke tiga wilayah DOB, Marthen menyebut tidak berpengaruh dengan roda pemerintahan di Provinsi Induk. Sebab menurutnya, bila ada pelantikan pejabat di tiga wilayah DOB yang ASN-nya diambil dari Provinsi Induk sudah pasti ada penunjukan sebagai pelaksana tugas atau asisten yang mengisi kekosongan lantaran pejabat definitif di provinsi induk akan bergeser ke tiga provinsi yang baru.

Menurut Mathen, pengangkatan Plt untuk pejabat yang dilantik Mendagri sudah diatur dalam UU 5 tahun 2014 tentang ASN bahwa bila pejabat definitifnya atau Kepala Dinas atau badan berhalangan misalnya karena pensiun atau pindah ke provinsi lain, maka diangkat pejabat baru sebagai Plt oleh Gubernur.

Baca Juga :  Puji Anak Papua yang Tampil di Istana

“Sama sekali tidak mempengaruhi kinerja pelayanan di provinsi induk, begitu juga nantinya dengan ASN lainnya yang akan ditempatkan di tiga wilayah DOB. ASN yang dari provinsi induk telah memiliki kemampuan, secara SDMnya sudah siap, sehingga ketika ditempatkan di provinsi baru mereka langsung bekerja dan melakukan aktivitasnya seperti biasa,” jelasnya.

Marthen berharap roda pemerintahan di tiga DOB nantinya bisa berjalan dengan baik. Selaku provinsi induk, pihaknya akan terus melakukan pembinaan untuk tiga provinsi tersebut. Sehingga pada tahun 2024 mendatang terbentuknya pemerintahan definitif  dan roda pemerintahan mulai berjalan baik, efektif dan bisa mandiri. (fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya