"Kami di DPR tidak boleh menunggu dengan situasi seperti ini. Harus memberikan dan memperkuat dari sisi regulasi," ujar Klemens Hamo, di sela-sela kegiatan rapat , Kamis (2/6).
Menurutnya, selain UU Otsus, juga berlaku di Papua seperti UU No 23 tahun 2014 dan UU sektoral lainnya. Jadi, UU Otsus sesungguhnya bukan satu satunya UU yang berlaku di Papua, sehingga dapat disebut standar ganda pengelolaan pemerintahan di Papua
Artinya selain membawa isu yang bertentangan dengan kesatuan Negara Republik Indonesia, kelompok ini juga tidak mendapat pengakuan negara. Jika tetap diberi ruang maka aparat kepolisianlah yang patut dipertanyakan karena memberi ruang bagi kelompok yang mengusung upaya pemisahan diri.
Kapolres Jayawijaya AKBP. Muh Safei. AB, SE menyatakan, kedatangan masyarakat bersama kelompoknya masing -masing ke Stadion Pendidikan Wamena, Rabu, (1/6), sangat tertib, walaupun mereka membawa senjata tajam tradisional seperti panah, tombak dan parang, namun sampai pulang, semua tertib, aman dan terkendali.
Tapi, dengan waktu yang mepet, mungkin harus ada tim yang berkonsultasi dengan pemerintah daerah sehingga penempatan titik lokasi tentunya dengan persyaratan dan ketentuan yang ada sehingga titik nol untuk penempatan pemerintahan berupa kantor gubernur, kantor DPRD dan kantor OPD bisa terakomodir dalam satu luasan tertentu. Itu harus dirancang.
Dalam deklarasi kemarin, LMA Provinsi Papua juga merekomendasikan pembentukan DOB lima kabupaten percontohan di Lapago yaitu Kabupaten Trikora, Baliem Center, Okika, Bogoga dan Yahukimo Timur.
Tentunya kata dia secara prinsip pihaknya akan melihat materi yang selama ini dilaksanakan selama dua kali aksi tersebut dilakukan, dimana pihaknya memastikan itu tidak sesuai dengan aturan atau konstitusi.
Dari pengalaman itulah polisi menyatakan tak ada lagi aksi long march. Selain itu, jika dilakukan jalan kaki dari Abepura menuju Jayapura maka akan ada banyak warga yang dirugikan.
Menurut Mathius, pemekaran yang diwacanakan oleh pemerintah pusat itu berdasarkan wilayah Adat. Tentunya pemekaran DOB itu juga datang berdasarkan aspirasi dari masyarakat di setiap wilayah adat di Papua.
“Visi misi LMA adalah bagaimana Papua harus damai. Deklarasi ini kata kuncinya Papua Damai. Sebelum tanggal 1 Juni 2022, tanggal 30 Mei pembukaan dan tanggal 31 Mei musyawarah lembaga adat. Dalam musyawarah ini, akan dibahas masalah-masalah yang terjadi. Contohnya ada tiga masalah yang harus dibahas,” jelas Lenis Kogoya, Senin (30/5).