"Kita dukung apa yang menjadi keputusan pemerintah lewat aspirasi masyarakat dalam pemekaran 3 DOB di Papua. Karena DPR RI mengesahkan tiga rancangan undang-undang tentang daerah otonomi baru atau RUU DOB Papua dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna," katanya, Kamis (7/7) kemarin.
“Berkaitan dengan DOB, sampai hari ini kita belum menerima UU pembentukannya. Sepengetahuan kita, prosesnya masih di DPR RI sehingga kita sendiri belum menerima UU yang baru tentang DOB,” jelas Derek Hegemur kepada Cenderawasih Pos, Kamis (7/7).
Ini dibuktikan oleh kelompok yang menamakan diri Petisi Rakyat Papua (PRP) yang berencana kembali menggelar aksi demo pada 14 Juli mendatang yang isinya masih sama yakni menolak pemekaran. Demo ini nampaknya tidak hanya dilakukan di Jayapura tetapi juga beberapa provinsi lain di Indonesia.
“Penyerapan dana Otsus di semester petama dari 22 OPD pengguna dana Otsus, rata -rata pekerjaan fisik belum berjalan, hanya digunakan untuk administrasi sehingga pencapaiannya baru 20-30 persen,”ungkapnya, Selasa (5/7) kemarin.
Juru Bicara PRP Jefry Wenda dalam siaran zoom, Selasa (5/7) kemarin mengatakan, aksi turun jalan itu sebagai tindakan protes terhadap pengesahan tiga UU Daerah Otonom baru (DOB) tiga provinsi di Papua yang sepihak, tidak demokratis dan penuh kepentingan ekonomi serta mileteristik tanpa pertimbangan kondisi orang Papua.
Dikatakan Yan, Jaringan Damai Papua secara konsisten telah mendorong gagasan dialog sebagai solusi penyelesaian masalah Papua. Hal ini dalam rangka meningkatkan efektivitas kinerja JDP.
Terkait dengan syukuran atas pengesahan DOB Provinsi Papua Selatan tersebut, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Merauke Ruslan Ramli mengungkapkan bahwa masih menunggu arahan dan petunjuk dari bupati Merauke setelah kembali dari Jakarta.
Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Merauke menyatakan dukungannya kepada Nikolas Kondomo, SH yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua sebagai penjabat Gubernur Provinsi Papua Selatan.
Salah Satu Tokoh Pemuda yang ditemui Cenderawasih Pos, Ozzi Hisage menyatakan, sejak awal DOB ini sudah ditolak oleh masyarakat Lapago yang ada di Wamena lewat aksi demo yang dilakukan, namun tetap dipaksakan sehingga memang warga tidak melakukan penyambutan terhadap DOB Provinsi Papua Pegunungan.
Ia mengatakan, pengesahan RUU Pemekaran tanpa mendengar aspirasi dan persetujuan rakyat Papua, MRP, DPR P dan Pemerintah Provinsi bukti Komisi II DPR RI dan Pemerintah mempertotntonkan pengelolaan birokrasi yang buruk dan tidak demokratis.