Thursday, April 25, 2024
27.7 C
Jayapura

Pemprov Papua Belum Menerima UU DOB

JAYAPURA-Plt. Asisten III Sekretariat Daerah Papua, Derek Hegemur menyebut hingga kini pihaknya belum menerima Undang-Undang Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB). Inilah salah satu alasan pihaknya belum membahas tahapan sosialisasi soal tiga UU DOB di Papua. “Berkaitan dengan DOB, sampai hari ini kita belum menerima UU pembentukannya. Sepengetahuan kita, prosesnya masih di DPR RI sehingga kita sendiri belum menerima UU yang baru tentang DOB,” jelas Derek Hegemur kepada Cenderawasih Pos, Kamis (7/7). Terkait belum diterimanya DOB ini, Derek mengaku tidak banyak berkomemtar dulu. “Nanti setelah UU-nya ada, kita sudah melihat UU dan seperti apa isi serta  judul dari UU tersebut, barulah kita berbicara tentang sosialisasi atau kita memperkenalkannya,” ungkapnya.
Baca Juga :  Hasjrat Abadi Prediksi Penjualan Mobil Awal Tahun Meningkat
“Jika sudah berproses nanti disampaikan kepada pemerintah dalam hal ini Presiden, yang jelas sampai hari ini kita belum menerima UU pembentukan DOB,” sambungnya. Dengan belum menerima UU DOB tersebut, asset-aset Pemprov Papua yang ada di kabupaten yang masuk dalam DOB belum bisa dibicarakan karena harus ada undang-undangnya. “Jika undang-undang sudah kita terima dan sudah dipelajari semua, barulah kita bisa mengambil langkah teknisnya. Untuk sementara tidak banyak berkomentar, apalagi bicara tentang P3D karena belum tahu isinya seperti apa,” pungkasnya. (ade/fia/nat)
JAYAPURA-Plt. Asisten III Sekretariat Daerah Papua, Derek Hegemur menyebut hingga kini pihaknya belum menerima Undang-Undang Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB). Inilah salah satu alasan pihaknya belum membahas tahapan sosialisasi soal tiga UU DOB di Papua. “Berkaitan dengan DOB, sampai hari ini kita belum menerima UU pembentukannya. Sepengetahuan kita, prosesnya masih di DPR RI sehingga kita sendiri belum menerima UU yang baru tentang DOB,” jelas Derek Hegemur kepada Cenderawasih Pos, Kamis (7/7). Terkait belum diterimanya DOB ini, Derek mengaku tidak banyak berkomemtar dulu. “Nanti setelah UU-nya ada, kita sudah melihat UU dan seperti apa isi serta  judul dari UU tersebut, barulah kita berbicara tentang sosialisasi atau kita memperkenalkannya,” ungkapnya.
Baca Juga :  Penimbunan Hutan Mangrove Jadi Sorotan
“Jika sudah berproses nanti disampaikan kepada pemerintah dalam hal ini Presiden, yang jelas sampai hari ini kita belum menerima UU pembentukan DOB,” sambungnya. Dengan belum menerima UU DOB tersebut, asset-aset Pemprov Papua yang ada di kabupaten yang masuk dalam DOB belum bisa dibicarakan karena harus ada undang-undangnya. “Jika undang-undang sudah kita terima dan sudah dipelajari semua, barulah kita bisa mengambil langkah teknisnya. Untuk sementara tidak banyak berkomentar, apalagi bicara tentang P3D karena belum tahu isinya seperti apa,” pungkasnya. (ade/fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya