Pj Gubernur Papua Barat Daya yang juga sebagai Tim Asistensi Penyusunan UU Otsus Papua M Musa’ad menyampaikan, 22 tahun pemberlakuan Otsus di tanah Papua. Tak dipungkiri banyak perubahan namun ada juga hal hal yang mesti diperbaiki dan dilakukan pemantapan untuk kemajuan di tanah ini.
Dengan adanya Otsus ini diharapkan bisa meredam aspirasi itu, agar masyarakat Papua tetap bersatu dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karenanya, dalam Otsus ini ada tida pilar utama, yakni keberpihakan, perlindungan, dan pemberdayaan Orang Asli Papua.
Libur dan cuti bersama tersebut berdasarkan keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/41/Tahun 2023, tentang hari hari libur resmi dan cuti bersama di Wilayah Provinsi Papua Tahun 2023.
"Potensi investasi di Papua Barat Daya ini sangat memungkinkan untuk dikembangkan, ini saatnya kita perkenalkan potensi investasi kita supaya para investor datang dan menanamkan modal di Papua Barat Daya," kata Musa'ad saat membuka Expo Papua Barat Daya di Sorong, Kamis.
Wakil Mentri Dalam Negeri John Wempi Wetipo, SH, MH Kementrian Dalam Negeri RI usai di sahkan undang -undang nomor 14,15, 16 dan undang -undang 29 ini telah berjalan setahun pemerintahan di 4 wilayah DOB oleh karena itu Kemendagri akan melakukan evaluasi jalannya pemerintahan selama setahun.
“Bagi Komnas HAM, Pemilu harus dijadikan sebagai sebuah pesta HAM, karena disitulah individu bisa menyalurkan hak politiknya sebagai hak asasi yang mendasar,” kata Kepala Komnas HAM Papua Frits Ramandey, kepada Cenderawasih Pos, Rabu (15/11) kemarin.
"Sentuhan pembangunan selama 20 tahun otonomi khusus yang lalu, kelemahannya keberpihakan dan pemberdayaan orang Papua, dalam berbagai bidang. Salah satu kelemahan selama 20 tahun yang lalu karena tidak memiliki database tentang orang asli Papua yang sesungguhnya," kata Frans Pekey, Rabu (15/11).
Dia menjelaskan pengurangan alokasi dana otonomi khusus bagi Pemkot Jayapura itu, disebabkan karena adanya Silpa dari penyerapan anggaran dana otsus sebelumnya yang tidak maksimal.
Menurut Robby, sesuai hasil monitoring meja yang dilakukan oleh Bappeda dan monitoring yang dilakukan pihaknya bersama Pj Wali Kota Jayapura, di lapangan masih banyak pekerjaan fisik yang belum tuntas dikerjakan.
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Jayapura melalui Sekretaris Kesbangpol Papua Daniel Yaroseray mengatakan, tujuan dari kegiatan ini adalah dalam Pemilu 2024 nanti akan diberikan kewenangan kepada kabupaten/kota untuk mengisi kursi DPRK. Kewenangan untuk lembaga adat karena ada kekhususan, sehingga nanti akan ada seleksi dan penetapan kursi legislatif untuk DPRK Jayapura dalam Pemilu 2024.