Majelis Rakyat Papua menilai pernyataan Bambang Soesatyo ketua MPR RI terkait wacana penunjukan Gubernur dan wakil Gubernur oleh Pemerintah Pusat akan mencederai semangat Otonomi Khusus (Otsus) di wilayah kekhususan di Indonesia.
Badan Kepegawaian Daerah Papua menyebut, sekitar 300 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua yang telah mengajukan pindah tugas ke Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan.
Kepala BKD Provinsi Papua Marthen Kogoya menyebut, khusus guru guru SMA/SMK kebijakan pemerintah pusat tahun 2023 dan seterusnya sudah harus dialihkan ke kabupaten/kota masing masing.
Rancangan Peraturan Gubernur Papua Selatan terkait pembentukan Panitia Pemilihan (Panpil) Majelis Rakyat Papua Selatan telah disetujui oleh Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Pemprov Papua Selatan, Senin (30/1).
Pj Gubernur Papua Selatan Dr. Ir.Apolo Safanpo, ST, MT, mengungkapkan bahwa, pihaknya telah melakukan inventalisir mana jalan nasional yang akan menjadi kewenangan pemerintah pusat, mana jalan provinsi yang akan menjadi kewenangan pemerintah Provinsi Papua Selatan
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua Selatan telah terbentuk. Terbentuknya Forkopimda PPS ini disampaikan Pj. Gubernur Papua Selatan Dr. Ir. Apolo Safanpo, ST, MT
Minimnya Aparatur Sipil Negara (ASN) dari provinsi induk, Papua, pindah ke 3 daerah daerah otonomi baru (DOB), salah satunya ke Provinsi Papua Selatan bukanlah sebuah persoalan. Karena pada dasarnya, ASN yang ada diberikan pilihan dan kesempatan untuk memilih mau pindah ke-3 DOB tersebut atau tidak.
Keengganan Aparatur Sipil Negara (ASN) provinsi Papua untuk pindah ke 3 DOB tak dianggap masalah besar oleh Pj Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk, pasalnya ia mengaku ASN yang ada di wilayahnya sangat cukup, tidak hanya sangat cukup melainkan juga berlebihan.
Ya, hal ini terlihat sejak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua sudah membuka proses pendaftaran sejak 17 November lalu, jumlah ASN yang "berminat" di tiga DOB tersebut tak sampai 100 orang.
Penjabat Gubernur Papua Selatan, Dr. Ir. Apolo Safanpo, ST, MT, mengungkapkan, untuk lambang daerah tersebut harus ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda). Karena itu, harus menunggu DPR Papua Selatan terbentuk dulu.Â