Sunday, April 28, 2024
30.7 C
Jayapura

Penggunaan Dana Desa Harus Dipertanggungjawabkan

WAMENA–328 kepala kampung dari 40 distrik se-Kabupaten Jayawijaya mengikuti sosialisasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) terkait perubahan regulasi penggunaan dana desa, Tahun 2023, Kamis, (25/5), kemarin.

Bupati Jayawijaya, Jhon Richard Banua, SE, MSi mengingatkan kepada kepala kampung untuk menggunakan dana tersebut sesuai peruntukannya, kalau dulunya dana itu digunakan tidak tepat sasaran, maka tahun ini harus lebih baik, karena aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat untuk penggunaan dana tersebut sangat mengikat.

Ia mengharapkan kepala kampung pintar menggunakan dana desa, apabila penggunaan dana desa tidak dilakukan dengan baik, berarti tidak bangga dengan abatan kepala kampung, apalagi tidak mau menggunakan seragam kepala kampung, karena itu, pertemuan apa saja harus menggunakan atribut kepala kampung.

Baca Juga :  Pengunaan Dana Otsus Harus Sesuai Aturan

“Saya ingatkan kembali dalam pertemuan dengan pemerintah, apabila ada yang tidak gunakan atribut kepala kampung, saya usir keluar dari ruangan dan saya berhentikan dari kepala kampung karena tidak bangga menggunakan garuda di dada dan mengelola keuangan kampung,” tegas Bupati Banua di Balroom Hotel Baliem Pilamo, Kamis, (25/5), kemarin.

Ia menegaskan, pemerintah telah memberikan kepercayaan kepada 328 kepala kampung di Kabupaten Jayawijaya, oleh karena itu, penggunaan dana desa Tahun 2023 ini harus dipertanggungjawabkan dengan baik.

Ia menambahkan, masalah kecil yang terjadi di kampung seperti jalan setapak yang rusak atau jembatan kecil yang rusak, ini bisa diperbaki dengan dana kampung yang dikelola, karena peruntukannya membangun infrastruktur.

Baca Juga :  Demo Hanya Boleh Utus Perwakilan

“Saya harap kepala kampung bisa peka melihat kondisi di lapangan agar penggunaan dana desa tepat sasaran, yang penting kepala kampung tidak korupsi maka penggunaan dana kampung tak ada masalah,”tutupnya. (jo/tho)

WAMENA–328 kepala kampung dari 40 distrik se-Kabupaten Jayawijaya mengikuti sosialisasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) terkait perubahan regulasi penggunaan dana desa, Tahun 2023, Kamis, (25/5), kemarin.

Bupati Jayawijaya, Jhon Richard Banua, SE, MSi mengingatkan kepada kepala kampung untuk menggunakan dana tersebut sesuai peruntukannya, kalau dulunya dana itu digunakan tidak tepat sasaran, maka tahun ini harus lebih baik, karena aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat untuk penggunaan dana tersebut sangat mengikat.

Ia mengharapkan kepala kampung pintar menggunakan dana desa, apabila penggunaan dana desa tidak dilakukan dengan baik, berarti tidak bangga dengan abatan kepala kampung, apalagi tidak mau menggunakan seragam kepala kampung, karena itu, pertemuan apa saja harus menggunakan atribut kepala kampung.

Baca Juga :  HUT GKI Di Tanah Papua, Klasis Baliem Yalimo Gelar Ibadah Syukur

“Saya ingatkan kembali dalam pertemuan dengan pemerintah, apabila ada yang tidak gunakan atribut kepala kampung, saya usir keluar dari ruangan dan saya berhentikan dari kepala kampung karena tidak bangga menggunakan garuda di dada dan mengelola keuangan kampung,” tegas Bupati Banua di Balroom Hotel Baliem Pilamo, Kamis, (25/5), kemarin.

Ia menegaskan, pemerintah telah memberikan kepercayaan kepada 328 kepala kampung di Kabupaten Jayawijaya, oleh karena itu, penggunaan dana desa Tahun 2023 ini harus dipertanggungjawabkan dengan baik.

Ia menambahkan, masalah kecil yang terjadi di kampung seperti jalan setapak yang rusak atau jembatan kecil yang rusak, ini bisa diperbaki dengan dana kampung yang dikelola, karena peruntukannya membangun infrastruktur.

Baca Juga :  Pengunaan Dana Otsus Harus Sesuai Aturan

“Saya harap kepala kampung bisa peka melihat kondisi di lapangan agar penggunaan dana desa tepat sasaran, yang penting kepala kampung tidak korupsi maka penggunaan dana kampung tak ada masalah,”tutupnya. (jo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya