Ancaman narkoba menyasar usia muda termasuk para pelajar di Papua, di beberapa kasus pelajar terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Terkait dengan hal itu, Dinas Pendidikan Provinsi Papua mengimbau para orang tua untuk menjaga anak anaknya.
Dijelaskan, salah satu antisipasi dan kewaspadaan yang dilakukan Lapas Narkotika dalam mencegah maupun pengendalian transaksi narkoba di Lapas Narkotika yakni dengan melakukan pengawasan ketat kepada setiap WB. Tidak boleh ada handphone di Lapas agar tidak ada komunikasi yang dilakukan dengan pihak luar.
Dijelaskan, kenapa ada WB dari PNG yang dititipkan di Lapas Abepura. Hal ini dikarenakan masalah kondisi keamanan dalam mengantisipasi keamanan di Lapas Narkotika. Apalagi saat ini penghuni Lapas Narkotika over kapasitas hingga 600 orang lebih, padahal daya tampung penghuni hanya 300 lebih. Sehingga pemindahan ke Lapas Abepura ini untuk menjaga keamanan bersama.
Kegiatan penyuluhan diisi dengan workhop kelas inovasi, edukasi bahaya narkoba, membuat pojok impian, penandatanganan komitmen dan diakhiri dengan pawai membagikan stiker anti Narkoba.
Terkait hal ini, Kalapas Narkotika Kelas II A Jayapura Samaludin Bogra sudah melakukan berbagai upaya guna mendorong pembangunan ruangan untuk WB dan mulai dilakukan pembangunan melalui tiga tahapan.
Kepala BNN Provinsi Papua, Brigjen Pol Norman Widjajadi, S.I.K, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan semua stakeholder terutama penegak hukum untuk memerangi Narkotika di Provinsi Papua.
Dikatakan, dari 19 kasus Narkotika di 2023 tersebut, 15 diantaranya sudah dinyatakan lengkap. Sementara 4 masih berproses. Selanjutnya di tahun 2024 dari januari-Juni 2024, jumlah kasus yang sudah ditangani 6 kasus. Dari jumlah itu, 4 kasus sudah dinyatakan lengkap atau P21. Sedangkan 2 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.
Perilaku hidup sehat harus bisa disampaikan dan disosialisasikan kepada masyarakat melalui stakeholder dan lainnya, supaya masyarakat bisa memahami bahwa hidup sehat itu sangat penting. Jangan sampai mengenal dan mengkonsumsi narkoba bahkan mengedarkan dan menjual narkoba.
Deklarasi Anti Narkoba itu diserukan secara hybrid oleh sekitar 4.400 orang dari wilayah pesisir dan perbatasan yang terdiri dari kelompok masyarakat, organisasi masyarakat, pelajar, mahasiswa, ASN, TNI/Polri, dan stakeholder terkait lainnya.
Tapi, di balik penampilannya yang biasa saja itu, berkat manfaat yang dikandungnya, kratom atau purik kini dianggap sebagai penyelamat nasib masyarakat pedalaman, khususnya para petani karet.Sampai-sampai tanaman bernama Latin Mitragyna speciosa itu dijuluki ”pohon uang.”
Menurutnya, dampak kratom akan jauh lebih merusak saat bahan tersebut dimurnikan. Sebagai contohnya kokain yang juga berasal dari daun. Untuk kokain itu dibutuhkan satu ton daun untuk membuat satu kilogram kokain murni. "Kalau dimurnikan jauh lebih berbahaya,"terangnya.
Ketua Tim P2M (Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat) Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua, Kasman, S.Pd.,M.Pd, Kasman, mengaku selama ini, pihaknya telah melakukan berbagai kegiatan untuk mencegah dan meminimalisir peredaran Narkoba di masyarakat dan terutama mencegah masuknya narkoba di kalangan pelajar.
Dalam perjalanan ia diikuti kemudian diringkus. Hanya menariknya FP mengaku tidak mengetahui jika isi paketan yang dilakban tersebut adalah sabu. Ia hanya mengantarkan barang tersebut untuk diserahkan kepada orang lain.
Kepala Bea Cukai Jayapura, Adeltus Lolok, menerangkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi hasil crawling dari Kanwil Bea Cukai Aceh yang kemudian berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Papua.
Tiga pria ini diringkus tim opsnal narkoba Polresta Jayapura Kota di Taman Mesran Jayapura. Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon melalui Kasat Resnarkoba AKP Irene Aronggear saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa ada 21 paket ganja yang dibungkus dalam plastik bening.
Kalapas Narkotika Jayapura, Samaludin Bogra saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos menjelaskan bahwa pemindahan Narapidana itu dalam rangka pengamanan dan pembinaan.
Leonard menjelaskan, secara umum penanggulangan hal seperti ini dimulai dari lingkungan keluarga, kemudian lingkungan pergaulan, selanjutnya di lingkungan sekolah dan pemerintah daerah yang juga dianggap memiliki peran aktif.
Adapun TKP pertama yakni di Jalan Restu Timika, TKP kedua di jalan Busiri ujung Timika dan TKP ke tiga di jalan Hasnuddin lorong arena lama Timika. “Itu sekitar pukul 16.00 WIT kami melakukan penangkapan,” ungkap AKP Andi.
Status SL sendiri adalah bebas bersyarat. Dijelaskan SL mendapatkan pil ini dari Jember dan rencananya akan diedarkan di Jayapura, khususnya kepada para wanita di tempat hiburan malam. Namun belum selesai diedarkan pelaku berhasil ditangkap.
Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suarnaya, SH, SIK melalui Kasi Humas Polres Merauke AKP Ahmad Nurung, SH didampingi Kasat Resnarkoba Polres Merauke Ipda Muhammad Mardani Fahacer, S,TR.K, MH saat menggelar konfrensi pers memberikan apresiasi kepada Kasat Resnarkoba Polres Merauke Ipda Muhammad Mardani yang baru menjabat langsung berhasil mengungkap kasus narkotika.
Polisi masih terus mendalami keterangan HN mengingat baru 2 hari ia diamankan dan ada indikasi jika HN juga bermain dengan salah satu oknum TNI yang sudah dipecat yang juga pemain lama. Hanya saja, hingga kemarin HN masih belum mau terbuka menceritakan semuanya.
Ipda Muhammad Mardani Fahacer, sebelumnya PS Kasatres Narkoba Polres Boven Digoel dikukuhkan sebagai PS. Kasatres Narkoba Polres Merauke. Sementara serahterima jabatan 4 Polsek yakni Ipda Melkianus Bunga dari jabatan lama Kapolsek Bupul menjadi Kapolsek Muting.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irene Aronggear, membenarkan penangkapan terhadap HN. Irene menerangkan, HN ditangkap beserta barang buktinya berupa narkotika jenis Sabu sebanyak 14 paket yang dilakban warna hitam berisikan Sabu.
Dari hasil kerjasama dengan petugas Lapas Narkotika, berhasil mendapatkan barang bukti handphone milik narapidana inisial SRT, yang mana di dalam handphone tersebut berisikan barang bukti, adanya barang bukti transaksi narkotika jenis sabu.
Oleh karena itu, diingatkan kepada seluruh kepala kampung untuk bisa memperhatikan generasi muda di kampung- kampung agar dibentengi dan tidak mudah terpengaruh terhadap pergaulan bebas yang bisa menjerumuskan anak- anak muda di kampung mengenal penggunaan narkoba, miras dan kriminalitas.
Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan sosialisasi dan edukasi kepada orang tua, agar Ketahanan Keluarga Anti Narkoba ini benar- benar dilakukan di Kabupaten Jayapura, sehingga anak- anak sebagai generasi penerus bangsa sudah ada proteksi terkait bahaya dan penyalahgunaan Narkoba.
Ceria tertangkap tangan bersama barang buktinya narkotika golongan satu jenis Sabu. Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon melalui Kasat Resnarkoba AKP Irene Aronggear.
Kegiatan dibuka oleh Kepala BNN Kabupaten Jayapura Arianto didampingi nara sumber Kabid Pengendalian Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan nara sumber dari Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB) Kabupaten Jayapura.
Berkas Perkara P21 ke tiga pengedar sekaligus pemilik 60 bungkus/paket seberat 64,8 gram Narkotika Golongan I jenis sabu berinisial FW (26), MP (45) dan AR (31) dilimpahkan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura yang diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Rakhmat, SH., MH.
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Resnarkoba AKP F. Taborat, SH menyatakan bahwa hari ini pihaknya telah melaksanakan tahap II kasus penyalahgunaan Narkotika dengan tersangka OU dimana berkas perkara yang bersangkutan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Resnarkoba AKP F. Taborat, SH saat dikonfirmasi Jumat (5/4) pagi membenarlan pihaknya telah mengamankan seorang laki-laki berinisial FK (22) karena kedapatan membawa Narkotika golongan 1 jenis ganja sebanyak 17 paket siap edar.
Jelang tersangka dilimpahkan, Kamis (21/3) kemarin, penyidik Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota melakukan pemusnahan barang bukti. Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1,33 gram dan IN diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 03 / I / 2024 / SPKT.SATNARKOBA / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 15 Januari 2024 tentang narkotika.
Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suarnaya, SH, SIK melalui Kasi Humas Polres Merauke AKP Ahmad Nurung, SH yang didampingi KBO Satresnarkoba Ipda Benyamin Noriwari mengungkapkan, pengungkapan kasus Narkoba jenis Ganja ini dilakukan pada Selasa 19 Maret 2023 dari pukul 15.00-16.30 WIT. Pengungkapan ini melibatkan puluhan personil Opsnal Satresnarkoba bersama anggota Patmor.
Pasalnya, hingga saat ini di Papua belum memiliki tempat untuk rehabilitasi bagi para pemakai/pecandu narkotika. Mereka yang ingin direhabilitasi harus dibawa ke Makasar, yang tentunya butuh biaya yang cukup besar.
Peredaran Narkoba di Papua hingga kini masih bisa dibilang dalam tahap mengkhawatirkan. Bagaimana tidak, usia pengguna tidak hanya orang dewasa melainkan juga anak – anak. Parahnya lagi jika berbicara soal peredaran ternyata narkoba tidak hanya dimainkan oleh mereka yang berada di luar tahanan.
Hal ini nampaknya yang juga menjadi perhatian serius dari Tim Penggerak PKK Kota Jayapura, yang akhirnya menjadikan upaya pencegahan dan pemberantasan Narkotika ini sebagai salah satu program utamanya pada tahun 2024 ini. Sebab ganja peredaran narkotika terutama ganja sudah merebak sampai di tingkat Kampung dan menyasar anak-anak usia sekolah dan remaja.
“Ini juga jadi kendala bagi kami, sebab ketika ada yang ditangkap sebagai pengguna dan hasil assessment harus direhabilitasi maka pelaku akan langsung dibawa ke Makassar, hanya saja biaya untuk itu diambil secara mandiri,” kata Kombes Alfian di ruang kerjanya, Rabu (13/3).
Kapolres Jayawijaya melalui kasat Narkoba AKP. F. Taborat, SH menyatakan untuk pelaku FUQ ini bakal dikenakan pasal berlapis sebab yang bersangkutan sebagai pengguna juga sebagai penyedar oleh karena itu diterapkan pasal primer 114 Ayat (1) Subsider 112 ayat (1) subside pasal 127 Ayat (1) huruf a undang –undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Satuan Narkotika Polres Boven Digoel kembali menangkap seorang residivis kasus Narkotika jenis Sabu berinisial HS. Penangkapan terhadap HS tersebut dilakukan Satuan Narkoba Polres Boven Digoel saat HS sedang melakukan transaksi di Jln. Trans Papua Km. 4 Tanah Merah, Boven Digoel depan Resto, Rabu 21 Februari 2024 sekitar pukul 22.25 WIT.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene, Aronggear membenarkan penangkapan tersebut. Dirinya menuturkan, sekitar pukul 19.00 WIT anggota Opsnal Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota mendapatkan Informasi bahwa ada seorang pria yang membawa narkotika jenis ganja di wilayah Hamadi Distrik Jayapura Selatan.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura AKP Irene Aronggear menyampaikan bahwa berkas perkara ditanyakan lengkap. "Ketiganya terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis ganja yang dimana ketiganya diamankan beserta barang bukti di tempat dan waktu yang berbeda," ujar AKP Irene usai penyerahan, Jumat (2/2).
Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH, diwakili Wakapolres Kompol Joni Samonsabra, SH., MH serta Kejaksaan Negeri Jayapura Ema Kristina Dogomo, SH, KBO Sat Res Narkoba Polres Jayapura Ipda Sudirman, SH.
Itu dilakukan di Jalan Ampera Samping Toko Saudara 2 Kota Jayapura, Selasa (30/1) pagi. Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene Aronggear ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa barang bukti milik tersangka HP yang dimusnahkan berjumlah 1,3 Kg.
Asisten 1 Provinsi Papua pegunungan Drs, Wasuok Demianua Siep, menyatakan pihaknya mengajak semua masyarakat baik dari Kabupaten Jayawijaya maupun lanny jaya untuk mengucap syukur karena permasalahan yang terjadi dapat diselesaikan dengan pikiran yang dingin dan hari ini bisa dilakukan syukuran untuk kesepakatan mengakhiri konflik dalam masyarakat.
Ketua Ikswal Nus Karoba mengatakan pertama pihaknya merasa bersyukur kepada Tuhan sebab dalam proses penyelesaian masalah tersebut dapat diselesaikan dengan baik dan aman. Sebab awal Kejadian perestiwa tersebut pihaknya sebagai orang Walak kaget karena yang sebenarnya orang Walak tidak ikut terlibat langsung tapi setelah di selediki ternyata ada anak Walak yang ikut mabuk.
Setelah kasusnya diberkaskan, Jumat (20/1) kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (20/1) siang. Penyerahan tersangka HA ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkaranya dengan Laporan Polisi nomor : LP / A / 37 / IX / 2023 / SPKT.SATNARKOBA / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 22 September 2023 telah dinyatakan lengkap atau P.21.
Ganja – ganja ini dimasukkan oleh para pelaku yang biasa berasal dari PNG bekerjasama dengan beberapa pemuda di Jayapura. Kata AKP Kordiali biasanya sebelum sampai ke Jayapura, pelaku transit sebentar di pulau – pulau sekitar Jayapura dan setelah dinyatakan aman barulah perjalanan dilanjutkan.
Seorang pemuda berinisial I alias Ipang (21) warga Wamena Kota diciduk Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota bersama barang bukti dua plastik bening ukuran kecil berisikan Sabu disalah satu Kantor Jasa Pengiriman di Wamena, Senin (15/1) siang.
Dirpolairud Polda Papua Kombes Pol. Andi Anugrah, mengungkapkan bahwa penangkapan terduga pengedar narkotika jenis ganja tersebut menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis ganja di Pelabuhan Kota Jayapura.
Diharapkan partisipasi dan dukungan masyarakat untuk membantu pemerintah Kabupaten Jayapura memberantas Miras dan peredaran Narkoba. Jika ada yang sengaja menjual Miras Ilegal dan menjual Narkoba, silahkan laporkan ke pihak berwajib atau Pemkab Jayapura.
Lokasinya adalah Jl Kelapa II Entrop, Jalan Baru Abepura dan Waena. “Saat hunting oleh tim, para pelaku langsung melarikan diri meninggalkan TKP, sementara anggota melakukan penyisiran di sekitar dan berhasil menemukan tempat-tempat penyimpanan miras oleh para pelaku,” beber Irene.
Tercatat ada 892 botol miras dengan berbagai merk berhasil diamankan. Selain itu ada 48 gram sabu – sabu, 150 butir obat psikotropika dan 31 gram daun ganja kering. Ini semua dimusnahkan di lahan kosong samping Bank BTN Jayapura, Kamis (21/12).
Kampung Tangguh sendiri diyakini harus terus dikontrol dengan melibatkan banyak pihak terlebih tokoh gereja dan tokoh agama. Hal tersebut terungkap dalam giat Para-para Numbay Polresta yang diselenggarakan di Kampung Argapura Distrik Jayapura Selatan, Jumat, (8/12).
Sabu tersebut diselundupkan melalui 3 paket kiriman yang mengandung 15 gulungan senar pancing dengan berat brutto 5,5 kilogram atas nama penerima YR dari perusahaan PK di Cikupa, Tangerang.
Pria berinisial SM dan JS diamankan Polisi saat berada di salah satu hotel mewah di kawasan Abepura. Keduanya tak bisa berkutik lantaran kedapatan barang bukti sabu kurang lebih 42 gram. Keduanya kini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolda Papua.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Pol. Alfian saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut. Dir Narkoba mengatakan penangkapan dua pelaku ini berawal saat pihaknya mendapat laporan dari Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) Bea Cukai Jakarta dan Subdit I Narkoba Bareskrim Polri.
Ketua Pengadilan Negeri Jayapura, Derman Parlungguan Nababan, mengatakan PN Jayapura telah membuka Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bagi masyarakat kurang mampu.Posbakum tersebut berfungsi untuk membantu masyarakat yang tidak mampu membayar perkara, khususnya perkara perdata, dan perkara pidana.
Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra, SH SIK melalui Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempi Ona, SE mengungkapkan pelaku I diamankan bersama barang bukti yakni 14 bungkus plastik bening kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah diperiksa ternyata benar ia mengantongi dua kantong plastik kliper. Sabu – sabu ini dibawa dari Bangkalan, Madura menggunakan jasa pengiriman kemudian diambil di Jayapura.
Oleh karena itu dibutuhkan peran serta masyarakat kampung untuk lebih waspada dan hati- hati. Jika ada perahu yang datang tanpa dikenali orangnya, mereka harus waspada karena ditakutkan mereka membawa barang haram untuk dijual ke kampung.
Diharapkan peserta dari beberapa OPD terkait di lingkungan Pemkab Jayapura bisa mengikuti secara maksimal dan apa yang menjadi arahan nara sumber bisa digali lebih mendalam.
"Berkasnya sudah tahap I, jadi nanti tunggu petunjuk dari jaksa setelah jaksa teliti berkasnya,"kata Ipda Hempi yang ditemui di kantor Pelayanan Polres Mimika, Selasa (22/8).
Ini seperti yang ditemukan anggota piket Dalmas Regu I Sat Samapta Polresta Jayapura Kota yang berhasil mengamankan 5 pemuda yang dicurigai membawa narkotika golongan I jenis ganja di Pantai Hamadi, Senin (17/7) dini hari.
Ketua Tim Rehabilitas Sosial Terapi Komunitas, Adhi Nugroho Utomo mengatakan, dari 100 orang WBP yang daftar dalam kegiatan itu, yang lulus seleksi sesuai kuota ada 40 orang WBP dan mereka berhak mengikuti program rehabilitasi sosial Therapeutic Community (TC) selama 6 bulan, dimulai dari bulan Februari sampai Agustus 2023 dan Senin (14/8) kemarin kegiatan ditutup.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkoba. Dalam dua kasus tersebut, 3 orang tersangka dan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 7 Kg dan 120 bungkus plastik bening ukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis ganja.
"Kegiatan sosialisasi bahaya minuman keras dan Narkoba kita fokus ke generasi muda, karena sampai saat ini Miras dan Narkoba sudah masuk ke kampung kampung,"ungkapnya.
Dalam kegiatan yang diikuti sekitar 150 Mahasiswa tersebut, Kasat Narkoba menjelaskan terkait dasar hukum dan yang mengatur tentang Narkoba serta Minuman Keras dan memberikan penekanan tentang bahaya dan dampak yang akan terjadi jika mengkonsumsi Narkoba dan minuman keras serta apa itu HIV-AIDS dan pencegahannya.
Penangkapan ini tak lepas dari indikasi N yang melakukan perdagangan narkoba jenis ganja. Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo mengkonfirmasi membenarkan adanya penangkapan seorang WNA yang diduga terlibat perdagangan ganja.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Jayapura Arianto mengungkapkan, masalah penggunaan dan peredaran Narkotika jenis Ganja di Kabupaten Jayapura harus menjadi perhatian bersama, karena Ganja saat ini sudah masuk dan dikenal anak-anak sekolah.
Pemusnahan barang bukti berupa Narkotika Jenis Ganja dilakukan bersama Kepala BNNK Jayapura Arianto, Kapolresta Jayapura AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, Kalapas Narkotika Kelas II Doyo Samaludin Bogra, perwakilan Kabid Labfor Polda Papua dan perwakilan Kejari Jayapura, berlangsung di halaman Kantor BNNK Jayapura di Gunung Merah, Kabupaten Jayapura, Kamis (20/7)kemarin.
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Jayapura menghadirkan dua orang tersangka, dalam pemusnahan BB milik tersangka di halaman parkir BNNK Jayapura, oleh Kepala BNNK Jayapura, Kapolres Jayapura, Kalapas Narkotika Kelas II Jayapura, perwakilan Kejari dan Polda Papua, Kamis (20/7)kemarin.
Kapolres Supiori Kompol Marthen W. Asmuruf, S.Sos, M.M melalui Kasat Reskrim Polres Supiori AKP. Heppy Salampessy, S.H saat dihubungi membenarkan hal atau peristiwa tersebut.
Kasat Narkoba Polres Boven Digoel Iptu Irwan, S.Sos sebagai narasumber sosialisasi tentang bahaya Narkoba dan Miras kepada siswa siswi anak didik baru mengatakan, generasi muda harus paham dan menghindari hal - hal yang akan merusak masa depan dan kesehatan seperti narkoba dan Miras.
Peredaran dan penyalahgunaan narkotika saat ini, bukan satu hal yang asing di Papua, khsusunya di Kota Jayapura. Sudah sering kali, peredaran narkotika, terutama jenis ganja ini, terungkap dan pelakunya ditangkap untuk diproses hukum.
Bayangkan saja di tahun lalu tahun 2022 itu ada 300 lebih tersangkanya dan jika dirata – ratakan maka dalam sehari paling tidak ada 1 tersangka pelaku narkoba yang diamankan dan sudah terbilang cukup rawan karena sebagian besar justru anak – anak remaja,” imbuhnya.
Pemerintah Kabupaten Keerom, melalui Distrik Arso Barat menggelar sosialisasi bahaya miras dan narkoba bagi kaum milenial.
Kegiatan berlangsung di di SMA Betlehem, Kampung Sanggaria, Arso Barat, Rabu (31/5).
Pendaftaran bakal calon legislatif ini dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai NasDem Provinsi Papua, Mathius Awoitauw. Mathius Awoitauw menyampaikan proses pendaftaran Bacaleg legislatif ini berlangsung dengan baik. Sebab segala berkas persyaratan bakal calon memenuhi syarat.
Terkait masih adanya oknum peserta didik mengenal narkoba khususnya ganja dan mengkonsumsi minuman keras, ini hanya oknum semata dan jumlahnya tidak banyak dibanding jumlah peserta didik yang ada di sekolah Kabupaten Jayapura.
Hidup Teddy yang selama ini memiliki kewenangan besar diantara penegak hukum, kini sudah hampir pasti pupus sudah. Teddy akan berada di lingkungan yang begitu terbalik dari kehidupan sebelumnya, berada di tengah-tengah para penghuni hotel prodeo. Bahkan, mungkin ada narapidana yang mungkin hasil tangkapan Teddy. Siapa tau.
Dalam kasus ini, dua pemuda pembawa ganja kering tersebut berhasil diamankan. Keduanya berinisial JG (21) dan JG 22). Penangkapan ini dilakukan saat anggota Pos Satgas Pamtas Yonif 725/WRG Pos Kilometer 53 menggelar sweeping rutin, dipimpin Letda Inf Ld. Abubakar selaku Danpos KM 53 Satgas Yonif 725/Wrg.
Masalah Narkoba di kalangan remaja kini juga sudah masuk di lingkungan pendidikan. Oleh sebab itu, untuk menjaga generasi muda di Kota Jayapura bebas Narkoba menjadi tanggung jawab bersama, tidak hanya tugas pemerintah, sekolah, guru, namun keluarga dan lingkungan sekitar juga harus benar-benar mampu menjaganya juga.
Dua pengedar Narkotika jenis ganja kering yang berhasil diciduk oleh Satgas Pamtas Yonif 725/Woroagi di Kampung Kanggup, Distrik Sesnuk, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, yakni F (17) dan A (18) diserahkan pihak Satgas Pamtas Yonif 725/Woroangi ke pihak Kepolisian Resor Boven Digoel.
Penangkapan ini berawal dari Satgas Yonif 725/Woroagi mendapat laporan masyarakat bahwa sering terjadinya penyelundupan barang terlarang Narkoba khususnya jenis ganja dengan kedok menumpang kendaraan PT. Tunas Timber Lestari yang akan berbelanja ke Kota Asikie.
-Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil membekuk empat pelaku yang dicurigai akan mengedarkan ganja. Keempatnya diamankan bersama barang buktinya masing-masing berupa narkotika golongan I jenis ganja.
Nasib naas harus dirasakan oleh pemuda berinisial RIW alias R (18), lantaran tertangkap tangan oleh Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba ) Polres Kepulauan Yapen membawa narkotika jenis ganja saat hendak turun dari KM. Labobar di Pelabuhan Laut Serui. Kamis (16/2).