Penemuan tempat pembuatan Miras tersebut, setelah personel Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya melakukan razia terhadap tempat-tempat yang dicurigai sebagai tempat pembuatan maupun penjualan Miras di Kota Wamena.
“Ada sejumlah Miras yang berhasil disita dari tiga lokasi berbeda di Kota Wamena, baik itu yang sudah berbentuk CT maupun ballo, kita langsung sita dan musnahkan di tempat,”ungkapnya, Kamis (3/8), kemarin.
“Untuk kasus pertama dengan tersangka berinisial MM (40) berhasil diungkap pada tanggal 18 Juli 2023, saat digeledah pelaku sedang memproduksi minuman keras yang di isi dalam botol plastik bekas,
"Kegiatan sosialisasi bahaya minuman keras dan Narkoba kita fokus ke generasi muda, karena sampai saat ini Miras dan Narkoba sudah masuk ke kampung kampung,"ungkapnya.
Dimana dari sebagian besar laka lantas yang ditangani Pihak Polsek Abepura, diakibatkan karena korban berkendara dalam keadaan pengaruh miras. "Sebagian besar, jatuh karena mabuk hal ini yang sangat kita sayangkan," ungkap Polsek Abepura kepada wartawan di Jayapura, Rabu (2/8).
Kapolsek Jayapura Selatan AKP Frets Lamahan, S.H ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa kecelakaan ini terjadi akibat AK dipengaruhi miras kemudian motor Yamaha Vega menabrak pembatas jalan tengah.
"Jadi MJ ini dipengaruhi minuman keras dan sedang mengutak-atik motor, jadi anggota berhenti dan menanyakan bukti kepemilikan kepada terduga pelaku. Hanya saja MJ tidak bisa menunjukkan, sehingga anggota semakin curiga,” jelas Osleky dalam rilis Humas Polresta kemarin.
Kapolsek menambahkan, situasi kemudian berangsur membaik setelah diberikan penjelasan kepada keluarga korban, sementara korban Nikson Tarage bersama tiga orang terduga pelaku berada di Polsek Muara Tami.
Namun karena dipengaruhi minuman keras akhirnya ketiga pemuda ini justru menganggap sopir yang mau menolong sebagai pelaku kecelakaan. Disampaikan kejadian ini terjadi pada Jumat (21/7) sekira pukul 18.40 WIT jalan Trans Arso tepatnya di depan Pemancingan Harangan Bagot, Kosa Kosso.