Sertijab ini disaksikan langsung Plh Dirjen Polpum Kemendagri Togat Simangunsong , Forkopimda Provinsi Papua Selatan dan pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Papua Selatan. Diawali penandatangan serahterima jabatan dan memori tugas dari pejabat lama kepada pejabat baru.
Karena itu, sambung Rosina Kebubun, sosialisasi yang pihaknya lakukan dengan sararan tokoh perempuan tersebut untuk memastikan kelompok perempuan mendapat informasi terkait dengan pemilihan kepala daerah sehingga memastikan kelompok perempuan benar-benar paham dan mengerti tahapan pemilihan kepala daerah nanti.
Kedatangannya disambut dengan tarian dan pengalungan asesoris, noken dan mahkota Papua oleh Ketua MRP Papua Selatan Damianus Katayu, didampingi Pj. Sekda Papua Selatan Drs. Maddaremmeng serta Forkopimda setempat.
‘’Kami melakukan penertiban dan penegakan terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2023 tentang Ketentraman, ketertiban umum dan pelrindungan masyarakat. Dimana target operasi dan laporan dari masyarakat yang meresahkan terhadap keberadaan tempat judi tersebut,’’ kata Kasatpol Fransiskus Kamijai.
Sebab menurut Damianus Katayu, ada putusan tanggal 1 dari ketua-ketua Asosisali MRP yang diputuskan di Manokwari sebelumnya tentang kriteria Orang Asli Papua sehingga dengan adanya putusan tanggal 5 Agustus tersebut ada diskusi tentang definisi Orang Asli Papua yang tidak keluar dari amanat UU Otsus.
Ke-14 satwa yang dilindungi dan akan dikembalikan ke habitatnya itu dari 2 burung cendrawasih, 6 ekor burung kakatua Koki (Cacatua galerita), 1 ekor burung Nuri Bayan (Ecletus rotates), 1 ekor burung perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus), dan 4 ekor ular Sanca Hijau (Morelis viridis).
Kepala Seksi Intel Kantor Imigrasi Merauke Aditya Mardya Bhakti ketika ditemui di Kantor Imigrasi Merauke mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap orang asing tersebut, yang bersangkutan telah memiliki kewarganegaraan ganda. Kewarganegaraan pertama adalah Turki. Sedangkan kewarganegaraan kedua adalah Italia.
Salvianus Laiyan menjelaskan, setelah BKN melakukan verifikasi tersebut dan semuanya dinyatakan lengkap, BKN kemudian mengeluarkan pertimbangan teknis. ‘’Nah, pertek inilah yang nanti menjadi dasar NIK dari masing-masing lulusan itu dikeluarkan,” jelasnya.
Wakapolres Merauke Kompol Dian Novita Pitersz, SIK, didampingi Kasi Humas Kompol Ahmad Nurung, SH, dan Kapolsek Tanah Miring Iptu Elvis Palpialy mengungkapkan kasus ini terungkap saat tetangga dari tersangka bernama Ahmad curiga terhadap gerak gerik tersangka selama ini.
Tim lapas bekerjasama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Merauke. Plt Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Merauke Abdul Waris mengatakan donor darah ini merupakan wujud kepedulian ASN Kementerian Hukum dan HAM khususnya Lapas Merauke untuk kemanusiaan, karena setetes darah sangat berarti bagi kehidupan manusia.