MERAUKE – Ketua Majelis Rakyat Provinsi Papua Selatan (MRP PPS) Damianus Samkakai menanggapi terkait dengan putusan Asosiasi Majelis Rakyat Papua (MRP) 6 provinsi se-Tanah Papua di Jayapura, Provinsi Papua tanggal 5 Agustus 2024.
Dalam putusan tersebut salah satu point disebutkan terkait dengan calon gubernur dan wakil gubernur di Papua harus memiliki hubungan genealogis patrinileal orang asli Papua.
Menjawab pertanyaan wartawan di Merauke, Damianus Katayu yang juga berprofesi sebagai dosen itu mengungkapkan bahwa terkait dengan putusan tersebut pihaknya sedang berkoordinasi dengan asosiasi ketua-ketua MRP se-Tanah Papua.
Sebab menurut Damianus Katayu, ada putusan tanggal 1 dari ketua-ketua Asosisali MRP yang diputuskan di Manokwari sebelumnya tentang kriteria Orang Asli Papua sehingga dengan adanya putusan tanggal 5 Agustus tersebut ada diskusi tentang definisi Orang Asli Papua yang tidak keluar dari amanat UU Otsus.
‘’Kami memang dari ketua-ketua MRP se-Tanah Papua dari dari 6 provinsi sedang diskusi terkait genealogios patrinileal. Artinya, tidak boleh berbeda dengan putusan yang pertama. Yang putusan pertama itu penjabaran dari UU Otsus. Tapi yang kedua pada tanggal 5 Agustus ini bertentangan. Sehingga nanti kami sampaikan ke pimpinan-pimpinan MRP tentang kriteria orang asli Papua sehingga tidak menjadi polemik. Kalau kita baca antara putusan pertama dan putusan kedua ada perbedaan,’’ kata Danianus Katayu, Kamis (08/08).