Ibu korban saat membuat laporan polisi di Mapolres Merauke, mengaku, dirinya terpaksa melaporkan pelaku tersebut karena membawa anak gadisnya pada Kamis (12/5), namun tidak membawanya pulang.
Diungkapkan, setelah pendaftaran, kemudian seleksi akan dilakukan. Ada tim seleksi dari pusat untuk mereka yang ikut seleksi tersebut. ‘’Setelah ikut seleksi maka saya selaku PPK akan memutuskan siapa yang layak sesuai dengan job yang ada,’’ katanya, Jumat (13/5).Â
Hanya saja, saat datang ke Mapolres tersebut, sejumlah keluarga dari almarhum Mulianus tidak sempat menemui Kapolres, karena masih melaksanakan tugas di luar Mapolres. Akhirnya mereka pulang dengan menggunakan sebuah mobil pickup. Mulianus sendiri merupakan terpidana kasus pencurian.
Kasus persetubuhan itu berawal saat pelaku sekitar pukul 08.30 WIT, meminta izin kepada ibu korban untuk mengajak korban pergi mengambil motor yang mengalami ban bocor di Kelapa Lima.
Apalagi, perjuangan pemekaran PPS ini telah dinantikan 20 tahun yang lalu. ‘’Sebagai sebuah ekspektasi atas penantian, perjuangan yang kita lakukan di Selatan Papua selama 20 tahun, kami dari dewan sangat medukung keputusan Bupati Merauke,’’ jelasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus persetubuhan yang dilakukan tersangka terhadap anak kandungnya ini terungkap pada Januari 2022 lalu. Dimana korban yang merupakan anak kandung dari tersangka telah 2 kali melahirkan yang akibat perbuatan bejat yang dilakukan tersangka.
HUT Kodam XVII/Cenderawasih ke-59 tahun 2022 kali ini mengusung tema Papua bersih, aman, damai dan rakyat sejahtera dipimpin Danramil 1707-05/Merauke, Mayor Arm Budi Saputra.
Komandan Kodim 1707/Merauke Letkol Czi Muh Rois Edy Susilo, S.T. mengatakan, tujuan dari TMMD adalah kerjasama TNI dengan Pemkab untuk mensejahterakan masyarakat yang ada di wilayahnya dengan pembangunan rumah layak huni.
Meski mendukung, namun ungkap Uskup Petrus Canisius Mandagi bahwa prinsip dari pemekaran adalah kemanusiaan. Menurutnya, kalau pemekaran hanya menghancurkan orang Papua, Uskup Mandagi dengan tegas menolak pemekaran tersebut.
‘’Status tanahnya masih digugat oleh pemilik hak ulayat, sehingga untuk bangunan gedung kantor yang sudah selesai ini belum kita resmikan. Peresmiannya kita masih menunggu penyelesaian status tanahnya,’’kata Stephanus Kapasiang, saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Selasa (10/5).