"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat.
“Bila sudah tahap dua seperti ini, kemungkinan sidang terhadap Lukas Enembe akan digelar dua atau tiga minggu ke depan,” kata Petrus saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (12/5).
Ia ditahan atas dugaan dengan sengaja menghalangi dan melakukan perintangan penyidikan. Tim penyidik KPK menahan SRR untuk 20 hari pertama, mulai 9 hingga 28 Mei 2023 di Cabang Rutan KPK pada Markas Komando Puspomal.
Menanggapi putusan hakim tersaebut, Anggota THAGP, Petrus Bala Pattyona mengatakan, mesaki hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukannya. Namun semua dalil yang diajukan dalam permohonan praperadilan tersebut yang diajukan di muka persidangan, semuanya terbukti.
Dalam pertimbangannya, Hakim menegaskan, KPK telah melakukan seluruh proses penyidikan sesuai dengan aturan hukum. Sehingga, penetapan tersangka Lukas dinilai telah sesuai dengan prosedur.
Sebagaimana yang bersangkutan dijerat dengan sangkaan menghalang-halangi proses penyidikan atau obstruction of justice. Sementara Gerius disangkakan atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur.
Dalam pembacaan kesimpulan, Anggota Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) Petrus Bala Pattyona mengatakan, bahwa dari hasil sidang terdapat fakta hukum yang nyata dan tidak terbantahkan bahwa Lukas Enembe mengidap sakit permanen, yang sifatnya kronis dan tidak dapat disembuhkan.
“Sejak itu, kami meminta agar diprioritaskan kesehatannya, ketimbang jalani hukuman. Dan itu pun sikap kami . Terkait hukum, kemudian akan diatur ketika kesakitannya sembuh. Namun KPK RI tidak indahkan. Ini sangat tidak menghargai sikap itu,”tegas Gobai.
Adapun agenda sidang gugatan praperadilan adalah pembacaan duplik dari termohon atau dari KPK, pembuktian dari pemohon dan termohon serta mendengarkan keterangan saksi ahli, yang diajukan pemohon.
"Dari beberapa rangkaian pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dengan satu diantaranya kembali melakukan penyitaan. Adapun nilai aset mencapai kisaran Rp 60,3 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (28/4).