Thursday, April 18, 2024
30.7 C
Jayapura

Lukas Enembe Segera Disidang

JAKARTA – Berkas perkara dugaan gratifikasi Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe telah memasuki pelimpahan tahap dua. Dengan begitu, terjadi pelimpahan berkas perkara dan tersangka dari penyidik KPK ke jaksa KPK.

Dalam pelimpahan berkas perkara dan tersangka pada Jumat (12/5). Sejumlah kuasa hukum Gubernur Papua hadir menyaksikan proses tersebut di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menanggapi proses tahap dua tersebut, Anggota Tim Pembela Gubernur Papua, Petrus Bala Pattyona mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku dan akan selalu mendampingi Lukas Enembe hingga masuk ke tahap persidangan.

“Bila sudah tahap dua seperti ini, kemungkinan sidang terhadap Lukas Enembe akan digelar dua atau tiga minggu ke depan,” kata Petrus saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (12/5).

Petrus menerangkan, sehari sebelumnya. KPK sudah menginformasikan kepada pengacara Lukas Enembe bahwa Jumat (12/5) akan ada kegiatan Tahap II untuk tersangka Lukas Enembe di kantor KPK.  “Pelimpahan tahap dua ini dilakukan menjelang berakhirnya masa penahanan Lukas Enembe, yang memasuki hari ke 120 di tanggal 12 Mei,” kata Petrus.

Baca Juga :  Sebelumnya Tinggal di Luar Yahukimo

Kata Petrus, dalam proses pelimpahan tahap dua ini. Pihaknya memberikan catatan penting soal perpanjangan penahanan terhadap kliennya itu. Dimana pada surat perintah perpanjangan penahanan Lukas Enembe. KPK melakukan perpanjangan penahanan, berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 2 Maret 2023.

”Yang menjadi pertimbangan dalam penetapan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, dinyatakan menimbang, oleh karena waktu perpanjangan yang diberikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus selaku Direktur Penuntutan,” terangnya.

Padahal kata Petrus, mengacu pada susunan organisasi KPK. Tidak ada jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, hanya ada pada Kejaksaan Agung sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan.

Baca Juga :  BPBD Provinsi Papua Bakal Memperkuat Sistem Peringatan Dini Bencana

Mengacu dari ketentuan tersebut, maka seharusnya Hakim Praperadilan memutuskan bahwa penetapan pengadilan tindak pidana korupsi tersebut tidak sah, dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.  ”Dikarenakan tidak sah, maka kami beranggapan pelimpahan tahap dua ini, juga tidak sah,” tegas Petrus.

Disinggung tentang peran Lukas Enembe dalam pembelian senjata oleh seorang pilot di Philipina dan masalah perjudian di Singapura, Petrus  menegaskan masalah pembelian senjata oleh pilot, atau judi di Singapura termasuk membantu KKB semuanya hoaks yang bertujuan memberi stigma negatif untuk kliennya.

Sebelumnya, KPK menangkap Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe di salah satu rumah makan di Abepura, Selasa (10/1). Usai ditangkap, Lukas langsung diterbangkan ke Jakarta.

KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi senilai Rp 1 M. Penetapan terhadap Lukas Enembe sejak 5 September lalu. (fia/wen)

JAKARTA – Berkas perkara dugaan gratifikasi Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe telah memasuki pelimpahan tahap dua. Dengan begitu, terjadi pelimpahan berkas perkara dan tersangka dari penyidik KPK ke jaksa KPK.

Dalam pelimpahan berkas perkara dan tersangka pada Jumat (12/5). Sejumlah kuasa hukum Gubernur Papua hadir menyaksikan proses tersebut di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menanggapi proses tahap dua tersebut, Anggota Tim Pembela Gubernur Papua, Petrus Bala Pattyona mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku dan akan selalu mendampingi Lukas Enembe hingga masuk ke tahap persidangan.

“Bila sudah tahap dua seperti ini, kemungkinan sidang terhadap Lukas Enembe akan digelar dua atau tiga minggu ke depan,” kata Petrus saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (12/5).

Petrus menerangkan, sehari sebelumnya. KPK sudah menginformasikan kepada pengacara Lukas Enembe bahwa Jumat (12/5) akan ada kegiatan Tahap II untuk tersangka Lukas Enembe di kantor KPK.  “Pelimpahan tahap dua ini dilakukan menjelang berakhirnya masa penahanan Lukas Enembe, yang memasuki hari ke 120 di tanggal 12 Mei,” kata Petrus.

Baca Juga :  Terlibat Jual Beli Amunisi, Dua Oknum Prajurit TNI Ditahan di Pomdam

Kata Petrus, dalam proses pelimpahan tahap dua ini. Pihaknya memberikan catatan penting soal perpanjangan penahanan terhadap kliennya itu. Dimana pada surat perintah perpanjangan penahanan Lukas Enembe. KPK melakukan perpanjangan penahanan, berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 2 Maret 2023.

”Yang menjadi pertimbangan dalam penetapan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, dinyatakan menimbang, oleh karena waktu perpanjangan yang diberikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus selaku Direktur Penuntutan,” terangnya.

Padahal kata Petrus, mengacu pada susunan organisasi KPK. Tidak ada jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, hanya ada pada Kejaksaan Agung sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan.

Baca Juga :  Sudah Dibeli Sejak 1994, dan Masih Lahan Kosong

Mengacu dari ketentuan tersebut, maka seharusnya Hakim Praperadilan memutuskan bahwa penetapan pengadilan tindak pidana korupsi tersebut tidak sah, dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.  ”Dikarenakan tidak sah, maka kami beranggapan pelimpahan tahap dua ini, juga tidak sah,” tegas Petrus.

Disinggung tentang peran Lukas Enembe dalam pembelian senjata oleh seorang pilot di Philipina dan masalah perjudian di Singapura, Petrus  menegaskan masalah pembelian senjata oleh pilot, atau judi di Singapura termasuk membantu KKB semuanya hoaks yang bertujuan memberi stigma negatif untuk kliennya.

Sebelumnya, KPK menangkap Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe di salah satu rumah makan di Abepura, Selasa (10/1). Usai ditangkap, Lukas langsung diterbangkan ke Jakarta.

KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi senilai Rp 1 M. Penetapan terhadap Lukas Enembe sejak 5 September lalu. (fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya