Sunday, April 28, 2024
30.7 C
Jayapura

Singgung Pengelolaan Kuangan 1,57 Triliun Tanpa Persetujuan DPRP dan Mendagri

JAYAPURA – Agenda Rapat Paripurna dalam rangka penyerahan Laporan Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua tahun anggaran 2022 memberi hasil yang cukup mengejutkan. Bagaimana tidak, laporan yang dibacakan Auditor Utama Keuangan Negara VI, Laode Nusriadi menyampaikan bahwa BPK RI memberikan status keuangan Papua tahun 2022 adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang artinya bukan lagi Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP.

Laode menyebut sebagai dasar pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi Papua telah menyampaikan LKPD Tahun Anggaran 2022 yang memuat informasi keuangan daerah dengan perincian, pertama realisasi pendapatan sebesar Rp11,03 triliun atau 102,55% dari anggaran sebesar Rp10,76 triliun; kedua, realisasi belanja dan transfer sebesar Rp11,45 triliun atau 88,72% dari anggaran sebesar Rp12,91 triliun; ketiga, SILPA sebesar Rp1,79 triliun atau turun 6,97% dari SILPA tahun lalu sebesar Rp1,92 triliun; keempat, total aset sebesar Rp23,40 triliun atau naik 0,80 % dibandingkan aset tahun lalu sebesar Rp23,22 triliun; dan kelima ekuitas mencapai Rp23,26 triliun atau naik 0,82% dari Ekuitas tahun lalu sebesar Rp23,07 triliun.

Sementara dari hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dapat disimpulkan masih adanya permasalahan utama yang berpengaruh terhadap penyajian laporan keuangan. Ini sebagaimana diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan, Pemerintah Provinsi Papua menyajikan realisasi Belanja Daerah senilai Rp11,45 triliun.

Dari nilai tersebut, diantaranya terdapat realisasi belanja senilai Rp1,57 triliun yang melampaui anggaran induk dengan rincian yaitu belanja barang dan Jasa senilai Rp403,70 miliar, belanja hibah senilai Rp437,44 miliar, belanja bantuan sosial senilai Rp27,54 miliar, belanja modal senilai Rp566,11 miliar, dan belanja tidak terduga senilai Rp141,02 miliar.

Baca Juga :  Frans Pekey: Sampaikan Aspirasi Melalui Forum, Bukan Turun Ke Jalan

Atas pelampauan realisasi belanja tersebut Pemerintah Provinsi Papua telah menetapkan Anggaran Perubahan sesuai Peraturan Gubernur Papua Nomor 55 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Papua Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, namun penetapan peraturan gubernur tersebut tidak melalui persetujuan bersama DPRP dan pengesahan Menteri Dalam Negeri serta pelaksanaan dan substansi belanja tersebut tidak sepenuhnya memenuhi kriteria antara lain yaitu keadaan darurat termasuk keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai akibatnya, BPK tidak dapat menentukan penyesuaian yang diperlukan terhadap pelampauan realisasi belanja tersebut dan dampaknya terhadap penyajian belanja Pemerintah Provinsi Papua Tahun 2022. Atas permasalahan tersebut BPK telah memberikan rekomendasi perbaikan untuk ditindaklanjuti oleh Gubernur Papua sebagaimana dimuat dalam laporan yang telah kami serahkan.

“Catatan kami yaitu Gubernur Papua perlu mempertanggungjawabkan realisasi belanja yang melampaui anggaran induk sebesar Rp1,57 triliun; dan menginstruksikan TAPD untuk menyusun dan membahas rancangan perubahan APBD bersama DPRP sesuai dengan jadwal dan tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku,” kata Laode dalam pembukaan rapat di ruang sidang DPRP, Jumat (12/5).

“Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan dan permasalahan signifikan sebagaimana yang disebutkan diatas, BPK menyimpulkan bahwa opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2022 adalah Wajar Dengan Pengecualian atau WDP,” beber Laode.

BPK RI kata Laode berharap  hasil ini bbibsa dimanfaatkan oleh para pimpinan dan anggota DPR Papua dalam rangka melaksanakan fungsinya, baik fungsi anggaran, fungsi legislasi maupun fungsi pengawasan, untuk pembahasan pancangan perda mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2022 maupun pembahasan dan penetapan Perubahan APBD TA 2023.

Baca Juga :  Tuntut TPP, Para Dokter Spesialis dan Sub-spesialis Geruduk Kantor Gubernur

BPK RI juga memberi waktu selambat lambatnya 60 hari untuk menindaklanjuti hasil tersebut di atas. “BPK berharap agar gubernur Papua beserta jajaran dan DPR Papua segera melakukan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan untuk mengeliminasi kelemahan-kelemahan yang ada sehingga penyajian laporan keuangan di masa mendatang semakin baik,” imbuhnya.

Sementara Penjabat Gubernur, Ridwan Rumasukun menyampaikan bahwa hasil WDP ini akan menjadi koreksi mendalam bagi aparatur.

“Terkait LKPD Papua tahun 2022, tim BPK telah melakukan pemeriksaan sejak Januari hingga 4 Mei 2023 dan harapan kami LHP ini bisa memberikan informasi yang sebagai sarana peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” jelas Rumasukun.

Ridwan sempat kaget dengan hasil ini mengingat selama 7 tahun status yang diterima adalah WTP namun dengan staus WDP ini pihaknya harus kerja lebih keras. “Kita sebelumnya sudah 7 kali WTP kini WDP. Ini koreksi untuk kita kerja lebih baik ke depan,” imbuhnya.

Ditambahkan Ketua DPR Papua, Jhony Banua bahwa dari opini ini paling tidak bisa menjadi momentum untuk bangkit mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Selain itu, kami mengharapkan kepada Pemerintah Daerah agar mematuhi semua rekomendasi yang tertuang di dalam LHP yang dibacakan dan seluruh aparatur selaku penanggungjawab pengelolaan keuangan harus benar – benar menjalankan system pengelolaan yang sesuai,” singkat Jhony Banua. (ade/wen)

JAYAPURA – Agenda Rapat Paripurna dalam rangka penyerahan Laporan Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua tahun anggaran 2022 memberi hasil yang cukup mengejutkan. Bagaimana tidak, laporan yang dibacakan Auditor Utama Keuangan Negara VI, Laode Nusriadi menyampaikan bahwa BPK RI memberikan status keuangan Papua tahun 2022 adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang artinya bukan lagi Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP.

Laode menyebut sebagai dasar pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi Papua telah menyampaikan LKPD Tahun Anggaran 2022 yang memuat informasi keuangan daerah dengan perincian, pertama realisasi pendapatan sebesar Rp11,03 triliun atau 102,55% dari anggaran sebesar Rp10,76 triliun; kedua, realisasi belanja dan transfer sebesar Rp11,45 triliun atau 88,72% dari anggaran sebesar Rp12,91 triliun; ketiga, SILPA sebesar Rp1,79 triliun atau turun 6,97% dari SILPA tahun lalu sebesar Rp1,92 triliun; keempat, total aset sebesar Rp23,40 triliun atau naik 0,80 % dibandingkan aset tahun lalu sebesar Rp23,22 triliun; dan kelima ekuitas mencapai Rp23,26 triliun atau naik 0,82% dari Ekuitas tahun lalu sebesar Rp23,07 triliun.

Sementara dari hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dapat disimpulkan masih adanya permasalahan utama yang berpengaruh terhadap penyajian laporan keuangan. Ini sebagaimana diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan, Pemerintah Provinsi Papua menyajikan realisasi Belanja Daerah senilai Rp11,45 triliun.

Dari nilai tersebut, diantaranya terdapat realisasi belanja senilai Rp1,57 triliun yang melampaui anggaran induk dengan rincian yaitu belanja barang dan Jasa senilai Rp403,70 miliar, belanja hibah senilai Rp437,44 miliar, belanja bantuan sosial senilai Rp27,54 miliar, belanja modal senilai Rp566,11 miliar, dan belanja tidak terduga senilai Rp141,02 miliar.

Baca Juga :  Kapolda Perintahkan Dua Oknum Polisi Diproses dan Ditahan

Atas pelampauan realisasi belanja tersebut Pemerintah Provinsi Papua telah menetapkan Anggaran Perubahan sesuai Peraturan Gubernur Papua Nomor 55 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Papua Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, namun penetapan peraturan gubernur tersebut tidak melalui persetujuan bersama DPRP dan pengesahan Menteri Dalam Negeri serta pelaksanaan dan substansi belanja tersebut tidak sepenuhnya memenuhi kriteria antara lain yaitu keadaan darurat termasuk keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai akibatnya, BPK tidak dapat menentukan penyesuaian yang diperlukan terhadap pelampauan realisasi belanja tersebut dan dampaknya terhadap penyajian belanja Pemerintah Provinsi Papua Tahun 2022. Atas permasalahan tersebut BPK telah memberikan rekomendasi perbaikan untuk ditindaklanjuti oleh Gubernur Papua sebagaimana dimuat dalam laporan yang telah kami serahkan.

“Catatan kami yaitu Gubernur Papua perlu mempertanggungjawabkan realisasi belanja yang melampaui anggaran induk sebesar Rp1,57 triliun; dan menginstruksikan TAPD untuk menyusun dan membahas rancangan perubahan APBD bersama DPRP sesuai dengan jadwal dan tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku,” kata Laode dalam pembukaan rapat di ruang sidang DPRP, Jumat (12/5).

“Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan dan permasalahan signifikan sebagaimana yang disebutkan diatas, BPK menyimpulkan bahwa opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2022 adalah Wajar Dengan Pengecualian atau WDP,” beber Laode.

BPK RI kata Laode berharap  hasil ini bbibsa dimanfaatkan oleh para pimpinan dan anggota DPR Papua dalam rangka melaksanakan fungsinya, baik fungsi anggaran, fungsi legislasi maupun fungsi pengawasan, untuk pembahasan pancangan perda mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2022 maupun pembahasan dan penetapan Perubahan APBD TA 2023.

Baca Juga :  Menkopolhukam Tegaskan KKB di Papua Musuh Rakyat

BPK RI juga memberi waktu selambat lambatnya 60 hari untuk menindaklanjuti hasil tersebut di atas. “BPK berharap agar gubernur Papua beserta jajaran dan DPR Papua segera melakukan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan untuk mengeliminasi kelemahan-kelemahan yang ada sehingga penyajian laporan keuangan di masa mendatang semakin baik,” imbuhnya.

Sementara Penjabat Gubernur, Ridwan Rumasukun menyampaikan bahwa hasil WDP ini akan menjadi koreksi mendalam bagi aparatur.

“Terkait LKPD Papua tahun 2022, tim BPK telah melakukan pemeriksaan sejak Januari hingga 4 Mei 2023 dan harapan kami LHP ini bisa memberikan informasi yang sebagai sarana peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” jelas Rumasukun.

Ridwan sempat kaget dengan hasil ini mengingat selama 7 tahun status yang diterima adalah WTP namun dengan staus WDP ini pihaknya harus kerja lebih keras. “Kita sebelumnya sudah 7 kali WTP kini WDP. Ini koreksi untuk kita kerja lebih baik ke depan,” imbuhnya.

Ditambahkan Ketua DPR Papua, Jhony Banua bahwa dari opini ini paling tidak bisa menjadi momentum untuk bangkit mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Selain itu, kami mengharapkan kepada Pemerintah Daerah agar mematuhi semua rekomendasi yang tertuang di dalam LHP yang dibacakan dan seluruh aparatur selaku penanggungjawab pengelolaan keuangan harus benar – benar menjalankan system pengelolaan yang sesuai,” singkat Jhony Banua. (ade/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya