Friday, April 19, 2024
27.7 C
Jayapura

Kapolresta: Bubarkan! Saya Bukan Tak Paham Undang-Undang

JAYAPURA-Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav Urbinas juga mengaku sempat   mendengar informasi tersebut dan meminta anggotanya untuk mengantisipasi adanya rencana tersebut. Disini Kapolresta Gustav Urbinas dengan tegas menyatakan akan membubarkan semua aksi yang berbau massa dan mengganggu ketertiban masyarakat. “Bubarkan!, ini perintah. Demo-demo seperti ini selalu mengganggu ketertiban masyarakat, merugikan banyak orang,” tegas Kapolresta Gustav Urbinas, Selasa (29/3). Ia merincikan alasan pihak kepolisian tidak memberikan izin untuk dilakukan aksi demo adalah pertama aksi ini tidak mengantongi izin dari pihak Kepolisian mengingat situasi masih dalam kondisi pandemi Covid. Kedua, kegiatan ini banyak menimbulkan kerugian karena banyak masyarakat tidak bisa membuka tempat usahanya, sopir taksi dan penumpang juga tidak bisa bekerja seperti biasa. Ketiga, terjadi kemacetan karena selalu menutupi badan jalan dan keempat aspirasi yang dilakukan selalu bermuatan materi yang bertentangan dengan keutuhan bangsa. Apalagi isu yang dibawa selalu soal ideologi yang bertentangan dengan NKRI. “Lalu biasanya diakhir aksi selalu terjadi kekacauan dan akhirnya hanya menimbulkan rasa trauma bagi masyarakat. Kami tidak mau ini terjadi jadi saya minta bubarkan,” tegasnya.
Baca Juga :  Tak Ada Peningkatan Kasus DBD di Papua
Polisi menurut Kapolresta bukan menutupi ruang demokrasi  seperti yang selama ini dikoar-koarkan oleh kelompok – kelompok ini. Seolah-olah semua penyampaian aspirasi karena sudah dilindungi undang – undang akhirnya tidak ada yang bisa membatasi, tak ada yang bisa melarang. Kapolresta  menyatakan ini salah kaprah sehingga ia meminta para pendemo untuk membaca secara lengkap Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 agar tidak salah dalam berpikir. “Saya bukan tidak paham aturan tapi coba mereka (pendemo) baca lagi biar tidak sekedar protes apalagi protes di media sosial. Harus paham bagaimana aturan main. Tidak asal mengatakan penyampaian aspirasi itu dilindungi. Betul dilindungi tapi kalau merugikan hak – hak orang lain apa itu betul? Makanya baca dulu baik – baik,” sindirnya. “Sehari saja pedagang tidak berjualan itu mereka rugi sekali. Anak istri mereka makan apa? Lalu  kita hanya mengatakan bahwa demo dilindungi undang – undang? Lalu mengabaikan hak – hak orang lain,” sambungnya. Ia menegaskan bahwa jika besok masih tetap memaksakan untuk turun dan aksi, maka ia memastikan akan menurunkan personel yang jumlahnya lebih banyak untuk membubarkan.  “Jadi saya ingatkan saja, saya ini sudah ratusan kali menangani demo jadi  jangan main – main lagi,” wantinya.
Baca Juga :  Ramadan Tanpa Bukber, Tarawih Berjamaah, dan SOTR
Selain pernyataan dari Kapolresta, di media sosial juga beredar seruan  yang mengklaim dari masyarakat anak Tabi yang mengajak warga kota dan warga nusantara untuk turun aksi damai untuk menjaga tanah Tabi tetap damai. Lokasi berkumpulnya  di Taman Imbi, PCT Entrop, Lingkaran Abepura dan Expo Waena.  Informasi yang menyebar massif ini juga meminta agar aparat keamanan bisa  mengambil  tindakan tegas terhadap seluruh perusuh  tanpa memandang suku ras dan golongan. Jika ini tidak diindahkan maka hari Jumat (1/4) akan turun dan menghadapi pendemo dari kubu sebelah. “Jadi saya ingatkan sesuai undang – undang bahwa  barang siapa turun dan berkumpul dengan tujuan melaksanakan longmarch akan ditindak tegas, dibubarkan secara paksa sesuai dengan SOP dalam kepolisian karena situasi masih pandemic dan selalu mengganggu ketertiban orang lain,” tutup Kapolres. (ade/nat)
JAYAPURA-Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav Urbinas juga mengaku sempat   mendengar informasi tersebut dan meminta anggotanya untuk mengantisipasi adanya rencana tersebut. Disini Kapolresta Gustav Urbinas dengan tegas menyatakan akan membubarkan semua aksi yang berbau massa dan mengganggu ketertiban masyarakat. “Bubarkan!, ini perintah. Demo-demo seperti ini selalu mengganggu ketertiban masyarakat, merugikan banyak orang,” tegas Kapolresta Gustav Urbinas, Selasa (29/3). Ia merincikan alasan pihak kepolisian tidak memberikan izin untuk dilakukan aksi demo adalah pertama aksi ini tidak mengantongi izin dari pihak Kepolisian mengingat situasi masih dalam kondisi pandemi Covid. Kedua, kegiatan ini banyak menimbulkan kerugian karena banyak masyarakat tidak bisa membuka tempat usahanya, sopir taksi dan penumpang juga tidak bisa bekerja seperti biasa. Ketiga, terjadi kemacetan karena selalu menutupi badan jalan dan keempat aspirasi yang dilakukan selalu bermuatan materi yang bertentangan dengan keutuhan bangsa. Apalagi isu yang dibawa selalu soal ideologi yang bertentangan dengan NKRI. “Lalu biasanya diakhir aksi selalu terjadi kekacauan dan akhirnya hanya menimbulkan rasa trauma bagi masyarakat. Kami tidak mau ini terjadi jadi saya minta bubarkan,” tegasnya.
Baca Juga :  Didimus Yahuli: Tindak Tegas Para Perusuh Yahukimo!
Polisi menurut Kapolresta bukan menutupi ruang demokrasi  seperti yang selama ini dikoar-koarkan oleh kelompok – kelompok ini. Seolah-olah semua penyampaian aspirasi karena sudah dilindungi undang – undang akhirnya tidak ada yang bisa membatasi, tak ada yang bisa melarang. Kapolresta  menyatakan ini salah kaprah sehingga ia meminta para pendemo untuk membaca secara lengkap Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 agar tidak salah dalam berpikir. “Saya bukan tidak paham aturan tapi coba mereka (pendemo) baca lagi biar tidak sekedar protes apalagi protes di media sosial. Harus paham bagaimana aturan main. Tidak asal mengatakan penyampaian aspirasi itu dilindungi. Betul dilindungi tapi kalau merugikan hak – hak orang lain apa itu betul? Makanya baca dulu baik – baik,” sindirnya. “Sehari saja pedagang tidak berjualan itu mereka rugi sekali. Anak istri mereka makan apa? Lalu  kita hanya mengatakan bahwa demo dilindungi undang – undang? Lalu mengabaikan hak – hak orang lain,” sambungnya. Ia menegaskan bahwa jika besok masih tetap memaksakan untuk turun dan aksi, maka ia memastikan akan menurunkan personel yang jumlahnya lebih banyak untuk membubarkan.  “Jadi saya ingatkan saja, saya ini sudah ratusan kali menangani demo jadi  jangan main – main lagi,” wantinya.
Baca Juga :  Kerugian Ditaksir Rp 1 Miliar
Selain pernyataan dari Kapolresta, di media sosial juga beredar seruan  yang mengklaim dari masyarakat anak Tabi yang mengajak warga kota dan warga nusantara untuk turun aksi damai untuk menjaga tanah Tabi tetap damai. Lokasi berkumpulnya  di Taman Imbi, PCT Entrop, Lingkaran Abepura dan Expo Waena.  Informasi yang menyebar massif ini juga meminta agar aparat keamanan bisa  mengambil  tindakan tegas terhadap seluruh perusuh  tanpa memandang suku ras dan golongan. Jika ini tidak diindahkan maka hari Jumat (1/4) akan turun dan menghadapi pendemo dari kubu sebelah. “Jadi saya ingatkan sesuai undang – undang bahwa  barang siapa turun dan berkumpul dengan tujuan melaksanakan longmarch akan ditindak tegas, dibubarkan secara paksa sesuai dengan SOP dalam kepolisian karena situasi masih pandemic dan selalu mengganggu ketertiban orang lain,” tutup Kapolres. (ade/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya