Saturday, April 27, 2024
27.7 C
Jayapura

KPK Periksa Mantan Kadis PUPR Papua dan Pengacara Lukas Enembe

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa  mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Gerius One Yoman sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe (LE).

“Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat.

KPK juga memeriksa Pengacara LE, Aloysius Renwarin guna dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Stefanus Roy Rening (SRR) yang diduga dengan sengaja menghalangi dan melakukan perintangan penyidikan terkait kasus Gubernur nonaktif Papua tersebut. “Hari ini (19/5) pemeriksaan saksi sengaja menghalangi dan merintangi proses penyidikan terkait penanganan perkara tersangka LE untuk tersangka SRR,” kata Ali.

Sebelumnya, Penyidik KPK telah melimpahkan tersangka LE kepada tim jaksa penuntut umum untuk segera menjalani persidangan. “Hari ini diagendakan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka LE dari tim penyidik kepada jaksa KPK,” kata Ali di Jakarta, Jumat (12/5).

Baca Juga :  Bappenda Minta Masyarakat Manfaatkan Pembebasan Denda Pajak

Ali mengatakan pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara telah memenuhi persyaratan formal dan material. Ali menambahkan pelimpahan itu dilakukan untuk berkas perkara korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara itu, SRR ditahan KPK pada Selasa (9/5) atas dugaan dengan sengaja menghalangi dan melakukan perintangan penyidikan dalam kasus LE.

“Tim Penyidik KPK menahan SRR untuk 20 hari pertama, mulai 9 hingga 28 Mei 2023 di Cabang Rutan KPK di Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Diketahui, LE menunjuk SRR sebagai ketua tim kuasa hukum yang akan mendampingi selama proses hukum berlangsung di KPK. Namun, dalam menghadapi proses hukum tersebut, diduga SRR dengan iktikad tidak baik dan menggunakan cara-cara melanggar hukum.

Baca Juga :  KPK Dikabarkan Akan Digabung dengan Ombudsman, Penyidikan Korupsi Dihilangkan

Sementara itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua Gerius One Yoman irit bicara usai diperiksa penyidik KPK di Jakarta, Jumat, (19/5) kemarin. “Nggak tahu, saya enggak tahu,” kata Gerius usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Dia tidak banyak bicara ketika dilayangkan pertanyaan oleh awak media. Kendati demikian, Gerius mengatakan dirinya dimintai keterangan oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. “Saya sebagai saksi, keterangannya itu,” katanya singkat.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat, mengatakan penyidik memeriksa Gerius sebagai saksi untuk tersangka Lukas Enembe (LE). “Hari ini, pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi) suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua untuk tersangka LE,” kata Ali Fikri.(antara/wen)

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa  mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Gerius One Yoman sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe (LE).

“Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat.

KPK juga memeriksa Pengacara LE, Aloysius Renwarin guna dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Stefanus Roy Rening (SRR) yang diduga dengan sengaja menghalangi dan melakukan perintangan penyidikan terkait kasus Gubernur nonaktif Papua tersebut. “Hari ini (19/5) pemeriksaan saksi sengaja menghalangi dan merintangi proses penyidikan terkait penanganan perkara tersangka LE untuk tersangka SRR,” kata Ali.

Sebelumnya, Penyidik KPK telah melimpahkan tersangka LE kepada tim jaksa penuntut umum untuk segera menjalani persidangan. “Hari ini diagendakan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka LE dari tim penyidik kepada jaksa KPK,” kata Ali di Jakarta, Jumat (12/5).

Baca Juga :  Pemda Diminta Subsidi Penerbangan Perintis

Ali mengatakan pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara telah memenuhi persyaratan formal dan material. Ali menambahkan pelimpahan itu dilakukan untuk berkas perkara korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara itu, SRR ditahan KPK pada Selasa (9/5) atas dugaan dengan sengaja menghalangi dan melakukan perintangan penyidikan dalam kasus LE.

“Tim Penyidik KPK menahan SRR untuk 20 hari pertama, mulai 9 hingga 28 Mei 2023 di Cabang Rutan KPK di Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Diketahui, LE menunjuk SRR sebagai ketua tim kuasa hukum yang akan mendampingi selama proses hukum berlangsung di KPK. Namun, dalam menghadapi proses hukum tersebut, diduga SRR dengan iktikad tidak baik dan menggunakan cara-cara melanggar hukum.

Baca Juga :  Batas Usia Penerimaan ASN 48 Tahun bagi S1

Sementara itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua Gerius One Yoman irit bicara usai diperiksa penyidik KPK di Jakarta, Jumat, (19/5) kemarin. “Nggak tahu, saya enggak tahu,” kata Gerius usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Dia tidak banyak bicara ketika dilayangkan pertanyaan oleh awak media. Kendati demikian, Gerius mengatakan dirinya dimintai keterangan oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. “Saya sebagai saksi, keterangannya itu,” katanya singkat.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat, mengatakan penyidik memeriksa Gerius sebagai saksi untuk tersangka Lukas Enembe (LE). “Hari ini, pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi) suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua untuk tersangka LE,” kata Ali Fikri.(antara/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya