Sunday, April 28, 2024
29.7 C
Jayapura

LE Kena Hepatitis B KPK RI Dinilai Tidak Hargai HAM

JAYAPURA – Gubernur Papua Non Aktif , Lukas Enembe dikabarkan, mengalami sakit Hepatitis B yang berpotensi menular atau berimbas kepada sesama tahanan rutan lainnya.

Hal ini dikatakan, Tokoh Pemuda Papua, Alexsander Gobai kepada media ini, Minggu, (30/4) di Jayapura, Ia mengatakan, KPK RI sangat tidak menghargai Hak Asasi Manusia (HAM).

Oleh karena itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Internasional sudah harus memberikan teguran kepada Negara Indonesia terutama KPK RI yang sedang memaksanakan orang sakit untuk jalani hukuman.

Menurut Gobai, sejak penahanan Gubernur Papua pada 10 Januari 2023 lalu  Enembe masih dalam status kondisi sakit.

“Sejak itu, kami meminta agar diprioritaskan kesehatannya, ketimbang jalani hukuman. Dan itu pun sikap kami . Terkait hukum, kemudian akan diatur ketika kesakitannya sembuh. Namun KPK RI tidak indahkan. Ini sangat tidak menghargai sikap itu,”tegas Gobai.

Baca Juga :  Kenius Kogoya Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cum Laude

Kondisi fisik menurun dan wajah pucat telah memberikan gambaran kepada negara, bahwa Lukas Enembe Sakit dan Lukas berada dalam kondisi yang membutuhkan perawatan khusus oleh dokter.

“Kami minta KPK RI mengedepankan HAM dan memberikan hak kesehatan yang  sudah diatur dalam UU. Bila tidak kami akan kerja keras agar Komnas HAM Internasional memperhatikan orang sakit yang dipaksanakan untuk dihukum,”ungkapnya.

“Kami tidak inginkan Gubernur Papua, Lukas Enembe terjadi kenapa-kenapa. Ini teguran keras kepada Negara terutama KPK RI,” Tegasnya,

Sementara itu, dari infirmasi yang dirangkum, sebelumnya Ahli Patologi Prof Gatot Susilo Lawrence mengungkapkan, Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe tengah menderita penyakit Hepatitis B (HBV) kronis dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (28/4).

Baca Juga :  Wujudkan Pemekaran Papua Demi Kesejahteraan Masyarakat Asli

Hal itu disampaikan Gatot saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang gugatan praperadilan melawan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), (oel/wen).

JAYAPURA – Gubernur Papua Non Aktif , Lukas Enembe dikabarkan, mengalami sakit Hepatitis B yang berpotensi menular atau berimbas kepada sesama tahanan rutan lainnya.

Hal ini dikatakan, Tokoh Pemuda Papua, Alexsander Gobai kepada media ini, Minggu, (30/4) di Jayapura, Ia mengatakan, KPK RI sangat tidak menghargai Hak Asasi Manusia (HAM).

Oleh karena itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Internasional sudah harus memberikan teguran kepada Negara Indonesia terutama KPK RI yang sedang memaksanakan orang sakit untuk jalani hukuman.

Menurut Gobai, sejak penahanan Gubernur Papua pada 10 Januari 2023 lalu  Enembe masih dalam status kondisi sakit.

“Sejak itu, kami meminta agar diprioritaskan kesehatannya, ketimbang jalani hukuman. Dan itu pun sikap kami . Terkait hukum, kemudian akan diatur ketika kesakitannya sembuh. Namun KPK RI tidak indahkan. Ini sangat tidak menghargai sikap itu,”tegas Gobai.

Baca Juga :  Demo Lagi, Warga Minta Polisi Tegas

Kondisi fisik menurun dan wajah pucat telah memberikan gambaran kepada negara, bahwa Lukas Enembe Sakit dan Lukas berada dalam kondisi yang membutuhkan perawatan khusus oleh dokter.

“Kami minta KPK RI mengedepankan HAM dan memberikan hak kesehatan yang  sudah diatur dalam UU. Bila tidak kami akan kerja keras agar Komnas HAM Internasional memperhatikan orang sakit yang dipaksanakan untuk dihukum,”ungkapnya.

“Kami tidak inginkan Gubernur Papua, Lukas Enembe terjadi kenapa-kenapa. Ini teguran keras kepada Negara terutama KPK RI,” Tegasnya,

Sementara itu, dari infirmasi yang dirangkum, sebelumnya Ahli Patologi Prof Gatot Susilo Lawrence mengungkapkan, Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe tengah menderita penyakit Hepatitis B (HBV) kronis dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (28/4).

Baca Juga :  Ajak Masyarakat Berkebun, Partai Demokrat Papua Buka Lahan 10 Ha

Hal itu disampaikan Gatot saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang gugatan praperadilan melawan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), (oel/wen).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya