Kepala Lapas Abepura, Sulistyo Wibowo mengatakan pemusnahan terhadap barang terlarang tersebut merupakan bagian dari peningkatan kewaspadaan dan deteksi dini, guna untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.
Dalam rangka memberikan pelayanan prima, Lapas Klas IIB Merauke mengantar seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Klas IIB Merauke mendapatkan surat keputusan (SK) pembebasan bersyarat ke Bapas selanjutnya ke rumah yang bersangkutan.