Dalam sidang tuntutan tersebut, Mahdi dan Caca syok lantaran dituntut pidana penjara selama seumur hidup. Bahkan mereka menangis saat mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa dalam sidang yang digelar secara terpisah di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa (8/3) kemarin.
Kapolres Merauke AKBP. Ir Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim kepada wartawan mengungkapkan, mayat yang identitasnya belum diketahui tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang warga melintas di jalan tersebut. Kemudian mencium adanya bau yang cukup menyengat.
  Punggung korban juga tak luput dari sabetan alat tajam sehingga bercucuran darah. Pelaku yang keseharian berjualan ikan ini berhasil diamankan di tempat kerjanya tanpa banyak perlawanan. IS langsung digelandang ke Mapolsek Japut untuk diperiksa.
Sebuah peringatan bagi warga yang ingin meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong untuk lebih berhati – hati. Pasalnya sebuah rumah di Lembah Sunyi Angkasa, Distrik Jayapura Utara dimasuki seorang pria dan menggasak sejumlah uang sebesar Rp 500 juta. Untungnya tim opsnal Polsek Jayapura Utara berhasil mengungkap dan membekuk pelaku yang belakangan diketahui berinisial JT (24).
Pelaku pencurian sepeda motor di Mappi yang meresahkan masyarakat selama ini, akhirnya berhasil ditangkap (dicokok) oleh Polres Mappi. Tersangka berinisial MMD (33)Â tersebut merupakan pelaku Curanmor kelas kakap. Pasalnya, sudah puluhan sepeda motor telah dicuri oleh pelaku.
Bayi berjenis kelamin laki-laki dengan berat 1,8 Kg pertama kali ditemukan oleh saksi Ahmad (30) saat hendak pulang dari kita menuju ke Kota Wamena sekitar pukul 17.30 Wit Rabu (2/3) dan langsung di bawah Klinik Victori karena bayi tersebut masih dalam keadaan bernafas .
Sedangkan pengendara motor Suzuki Adress dengan Nomor Polisi DS 5840 GK atas nama Engel Bertus Moiwen, berhasil melarikan. Kasus tabrakan antara dua sepeda motor Yamaha Mio dan Suzuki Adress tersebut terjadi di jalan Seringgu dekat Masjid At Taqwa Merauke, Minggu (27/2) sekitar pukul 03.00 WIT.
Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Aqsha Erlangga menuturkan, kegiatan Tim Investigasi dipimpin oleh Kasi-1/Intel Kasrem 173/PVB Letkol Kav Ali Syahputra Siregar yang sebelumnya pada Sabtu (26/2) telah menuju Distrik Sinak, Kabupaten Puncak
Polisi terus bekerja untuk mengungkap dalang pembunuhan terhadap perempuan bernama Kristina Gundigi (22), sebagaimana perempuan 22 tahun itu ditemukan tewas dengan kepala berlumuran darah di dalam rumah kosnya di Abe Pantai, RT 01 / RW 02 Distrik Abepura pada Sabtu (26/2) sekira pukul 05:00 WIT.