Friday, April 19, 2024
33.7 C
Jayapura

Berniat Mencuri, Malah Perkosa Istri Tetangga     

MERAUKE–Seorang oknum pelajar di Merauke berinisial  TF (16), tega  memperkosa seorang ibu rumah tangga yang tak lain tetangganya sendiri. Kasus pemerkosaan ini dilakukan TF pada hari Minggu (6/3) di nihari sekitar pukul 01.00 WIT.

Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum didampingi Kasie Humas AKP Ariffin, S.Sos dan Kaur Bin Ops Reskrim, Ipda Juniar Djoko Santoso, saat menggelar jumpa pers mengungkapkan, kasus pemerkosaan ini  terjadi saat  pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendala rumah yang disewa korban dengan tujuan hendak  mencuri.

Namun saat masuk ke dalam rumah tersebut, pelaku bertemu dengan korban  yang saat itu mau masuk ke dalam kamar mandi. Sementara suami korban saat kejadian tersebut sedang keluar rumah menuju kios dengan menggunakan sepeda motor. 

Baca Juga :  10 Anggota TNI Mogok Bicara

Ketika bertemu dengan korban, pelaku langsung menghadangnya dengan menggunakan parang panjang yang dibawanya dan menyuruh korban menuju ke dapur. Karena  di bawah ancaman parang tersebut, korban tak bisa berbuat apa-apa dan hanya menuruti perintah pelaku. Sampai di dapur, pelaku langsung memperkosa korban.

Namun saat sedang  memperkosa korban,  terdengar bunyi motor yang tak lain suami korban. Pelaku sempat mengintip  lewat jendela. Karena melihat  suami korban, di mana pelaku mengenalnya, membuat pelaku langsung melarikan diri lewat jendala dapur tersebut.

Kapolres menjelaskan,  pelaku kemungkinan  sudah melakukan hal tersebut lebih satu kali dengan orang lain, namun korbannya belum melapor selama ini. ‘’Ini yang masih terus  kita kembangkan,’’ tandasnya.

Baca Juga :  Apresiasi Komisioner HAM PBB Cermin Keberhasilan RI Diakui Dunia

Atas perbuatannya tersebut, tambah Kapolres, tersangka  dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (ulo/tho)

MERAUKE–Seorang oknum pelajar di Merauke berinisial  TF (16), tega  memperkosa seorang ibu rumah tangga yang tak lain tetangganya sendiri. Kasus pemerkosaan ini dilakukan TF pada hari Minggu (6/3) di nihari sekitar pukul 01.00 WIT.

Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum didampingi Kasie Humas AKP Ariffin, S.Sos dan Kaur Bin Ops Reskrim, Ipda Juniar Djoko Santoso, saat menggelar jumpa pers mengungkapkan, kasus pemerkosaan ini  terjadi saat  pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendala rumah yang disewa korban dengan tujuan hendak  mencuri.

Namun saat masuk ke dalam rumah tersebut, pelaku bertemu dengan korban  yang saat itu mau masuk ke dalam kamar mandi. Sementara suami korban saat kejadian tersebut sedang keluar rumah menuju kios dengan menggunakan sepeda motor. 

Baca Juga :  Sekolah dan Perumahan Guru SMPN 1 Bondifuar Kekurangan Air Bersih

Ketika bertemu dengan korban, pelaku langsung menghadangnya dengan menggunakan parang panjang yang dibawanya dan menyuruh korban menuju ke dapur. Karena  di bawah ancaman parang tersebut, korban tak bisa berbuat apa-apa dan hanya menuruti perintah pelaku. Sampai di dapur, pelaku langsung memperkosa korban.

Namun saat sedang  memperkosa korban,  terdengar bunyi motor yang tak lain suami korban. Pelaku sempat mengintip  lewat jendela. Karena melihat  suami korban, di mana pelaku mengenalnya, membuat pelaku langsung melarikan diri lewat jendala dapur tersebut.

Kapolres menjelaskan,  pelaku kemungkinan  sudah melakukan hal tersebut lebih satu kali dengan orang lain, namun korbannya belum melapor selama ini. ‘’Ini yang masih terus  kita kembangkan,’’ tandasnya.

Baca Juga :  Daftar Haji Semakin Mudah, Menag Lucurkan Pendaftaran Haji Secara Online

Atas perbuatannya tersebut, tambah Kapolres, tersangka  dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya