Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kapolsek Kurik AKP Marlina Kaimu, S.Sos didampingi Kanit Reskrim Ipda Rusli Duwila, saat ditemui media ini mengungkapkan, penyerahan tersangka bersama barang bukti tersebut setelah berkas pemeriksaan tersangka dinyatakan lengkap atau P.21.
Upaya saling serang antar dua kelompok warga ini berawal dari kesalahpahaman yang terjadi. Di mana dilaporkan ada dua perempuan sedang berada di sumur air panas depan rumah jabatan Wakil Ketua II DPRD Merauke, Dominikus Ulukyanan pada Selasa 8/3) sekitar pukul 23.30 WIT.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan dan sore harinya dilanjutkan dengan agenda jawaban dari termohon. Permohon diwakili kuasa hukumnya, Jayadin Laode, SH. Sedangkan termohon diwakili kuasa hukumnya Guntur Ohoiwutun, SH, MH.
‘’Kedua tersangka saling mengenal. Bahkan keduanya pernah melakukan pencurian secara bersama di SMPN I Obaa,’’ kata Kapolres Mappi, AKBP Damianus Dedi Susanto , SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Suhidin, SH, M.Si, saat dihubungi media ini, Rabu (9/3).
Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum didampingi Kasie Humas AKP Ariffin, S.Sos dan Kaur Bin Ops Reskrim, Ipda Juniar Djoko Santoso, saat menggelar jumpa pers mengungkapkan, kasus pemerkosaan ini terjadi saat pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendala rumah yang disewa korban dengan tujuan hendak mencuri.
Berawal saat korban yang telah belanja di Omart hendak pulang. Kemudian salah satu dari pelaku tersebut mendekati korban dan meminta uang parkir. Namun korban tidak memberikan. Sehingga para pelaku langsung mengejar korban dengan parang lalu mengeroyoknya.
Tomi Mano kembali menegaskan untuk menangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Saya sudah meminta Polisi untuk menindak, ini keterlaluan sekali. Jangan sampai mereka juga yang merusak lampu – lampu ditempat lain,” kata Tomi Mano kepada wartawan, Rabu (9/3).
Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak mengatakan, penyerahan tersangka OY atas tindak pidana pembunuhan sub penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang dilakukannya terhadap korban Yulinus warga Koya Koso yang terjadi pada tahun 2021 lalu.
Kapolsek Kemtuk Iptu Usryanto mengatakan, anggotanya berhasil meringkus PY (22) pelaku percobaan pemerkosaan terhadap korban yang merupakan tenaga medis atau perawat. Pelaku berhasil diringkus saat sedang beristirahat di dalam rumahnya di Kampung Mekari Distrik Kemtuk Jayapura, Senin (8/3).
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim AKP. Matinetta, S.Sos, MM menyatakan, setelah menikam Marta Faluk yang merupakan istrinya sendiri, pelaku langsung melarikan diri ke hutan, namun akhirnya ditangkap dan kini diamankan di Polres Jayawijaya untuk diproses lebih lanjut.