Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasie Humas Iptu Bambang Soetrisno saat ditemui media ini mengungkapkan, kasus BMT Barokatul Ummah tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Pelaku hingga saat ini masih buron dan kami memastikan pelaku masih berada di wilayah Papua. Oleh sebab itu, kami meminta pelaku untuk segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Kapolres Fredrickus Maclarimboen, Rabu (18/5).
Kasus tersebut terjadi beberapa waktu lalu di sekitar Monumen Kapsul Waktu. Dimana saat korban bertemu dengan pelaku, kemudian pelaku mengaku korban untuk mengantarkan ke rumahnya. Rumah korban kebetulan berada di sekitar belakang Monumen Kapsul Waktu.
“Jadi YM telah ditetapkan sebagai tersangka dan penahanan mulai berlaku sejak Senin kemarin dengan tuduhan pasal pembunuhan, pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar Jahja, Selasa (17/5).
Penangkapan ibu pembuang janin bayi ini dibenarkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Hendrik Seru, SH. "Penangkapan N alias A berdasarkan laporan polisi nomor : LP/301/V/2022/Papua/Restar Jpr Kota/Sek Japsel tentang tindak pidana Abortus, " ucap Hendrik seperti rilis yang dikirim humas Polresta Jayapura Kota tadi malamnya.
Lalu saksi bernama Nuhayati mengatakan awalnya tidak percaya jika yang dilihat adalah janin bayi, karena awalnya mirip dengan bangkai ayam . Namun setelah diangkat ternyata kelihatan ada kakinya sehingga saksi yakin kalau itu adalah manusia.
Tahiti kini telah berada di Mapolresta Jayapura Kota guna menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik reskrim selanjutnya telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 tentang menganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang yang diancaman diatas 7 tahun penjara.
Pelaku yang masih berusia 18 tahun ini akhirnya memilih menyerahkan diri kepada polisi. Pasca kejadian penikaman yang menghilangkan nyawa ini, Polisi meminta kepada keluarga korban untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada penyidik.
Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Maclarimboen SIK melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura, Iptu Muhammad Rizka menambahkan bahwa rintangan masih fokus dalam pengejaran pelaku. “Setelah menikam, pelaku N ini langsung dilaporkan diri. Tapi semua identitas sudah jelas tinggal kami selidiki dan tangkap,” kata Rizka melalui ponselnya, Senin (16/5).
Penyerahan dilakukan penyidik Bripka Reinaldhy Ocktavian diterima JPU Kasmawati, SH, didampingi Penasihat Hukum tersangka Yohanes Irianto Horong, SH dan orang tua tersangka Fransiskus Hautubun dan pegawai Bapas Klas II Merauke karena tersangka masih di bawah umur.