Kapolsek Sentani Kota, AKP Rosikin, dalam keterangan pers di Mapolsek Sentani kota Selasa 23/8 menjelaskan, kasus ini dilaporkan di Polsek Sentani kota pada 21 Agustus 2022. Dengan terlapor MM, seorang pria paruh baya. "Kasus ini terjadi pada tanggal 26 Juli 2022 lalu di pos tujuh Sentani, dan baru dilaporkan 21 Agustus 2022" kata AKP Rosikin, Selasa (23/8) kemarin.
Di Jayapura sendiri Polresta mulai bergerak mendatangi lokasi-lokasi yang biasanya dijadikan tempat perjudian di wilayah Kota Jayapura. Ini seperti diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Victor D. Mackbon melalui Kabag Ops Kompol L. Guruh Prawira Negara Senin (22/8) siang.
Lokasi tempat ia bermain di belakang Bank BRI Waena Distrik Heram dan polisi menciduknya sekira pukul 17.00 WIT. Penangkapan pelaku S dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling didampingi Wakasat Reskrim Iptu Heppy Salampessy bersama Tim Resmob Numbay.
Kapolres Jayawijaya, AKBP. Hesman S Napitupulu, SH., SIK., MH., menyatakan, untuk kasus Diego pihaknya telah membuat satu laporan polisi terkait tindak pidana pembunuhan dan telah berproses. Pihaknya telah memberikan Layanan Informasi Perkembangan Perkara (SP2HP) kepada keluarga korban bahwa tersangkanya sudah ada dua orang dan sementara sudah dibuatkan surat panggilan.
  Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, SH, MH, mengatakan penyerahan ke 2 (dua) orang tersangka ke Kejaksaan Negeri Jayapura, karena berkas pemeriksaanya telah dinyatakan lengkap (P21). "Ke 2 (dua) tersangka masih anak dibawah umur," ujar Kapolsek kepada wartawan.
 ‘’Yang bersangkutan (RB) sudah kita tahan sejak Selasa (9/8) minggu lalu setelah status yang bersangkutan ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,’’kata Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Najamuddin, SH, ditemui media ini di Mapolres Merauke.
Pelaku sendiri telah dilakukan penahanan sedangkan korban tengah dalam pendampingan. Dari perbuatan yang dilakukan TW, ia terancam undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Mirisnya hubungan antara pelaku dan korban disini adalah keponakan dan paman. Iapun dibekuk oleh tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota di Kotaraja, Distrik Abepura, Jumat (12/8) sore.
  Wadir Resnarkoba menyampaikan pemusnahan barang bukti ini merupakan upaya yang dilakukan oleh Direktorat Narkoba, khususnya dari subdit 1, 2 dan juga subdit 3, karena menjadi syarat formil yang harus dilaksanakan dalam melakukan tahap dua pada kejaksaan sehingga harus diadakan pemusnahan barang bukti.
  Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kanit Pidana Umum Ipda Harisman saat ditemui media ini mengungkapkan, dari kasus pembunuhan tersebut telah ditetapkan 2 tersangka.