Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH saat dikonfirmasi membenarkan kasus penikaman yang mengakibatkan korban R (30) meninggal dunia. "Perkelahian keduanya R (30) dan SA (38) tidak dapat terelakkan.
Hal ini seperti dialami seorang pria berinisial DW (22), calon penumpang KM. Gunung Dempo, yang terpaksa diamankan petugas Kepolisian di dek 5 kapal usai kedapatan membawa narkotika golongan I jenis Ganja.
Adapun penangkapan berawal dari Tim Lidik Subbit Gakkum Dit Polairud Polda Papua menerima informasi bahwa ada dua orang warga Indonesia yang akan membawa dan menjual BBM jenis pertalite ke PNG melalui jalur laut dengan menggunakan speed boat.
Kedua pelaku jambret yakni bernisial KFN (18) dan EP (17) tidak berkutik saat diringkus Timsus Cycloop Polres Jayapura. Keduanya merupakan pelaku jambret 1 unit handphone Iphone 7 plus milik seorang ibu rumah tangga berinisial N (24).
Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya saat dikonfirmasi membenarkan penemuan mayat anak berjenis perempuan berusia 3 tahun tersebut. Hanya disini polisi sama sekali tidak menyinggung terkait laporan bahwa pada kelamin korban sempat ditusuk menggunakan kayu.
Salah satu pelaku yang ditingkatkan status ke penyidikan tersebut berinisial K yang masih di bawah umur. Yang bersangkutan diduga melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak 8 kali. Meski statusnya telah ditingkatkan ke penyidikan, namun yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk total kerugian sesuai dengan perhitungan yang dilakukan oleh masyarakat itu sebesar Rp 1.931.577.000 000 yang terdiri dari kerusakan Mako Koramil Kurulu, pembakaran bangunan hotel, rumah dan kios serta isi di dalam kios.” ungkapnya Kamis (4/5) kemarin
“Tindak tegas secara hukum seluruh pelaku kriminalitas yang telah mengganggu ketertiban di Tanah Papua terlebih hingga menghilangkan nyawa seseorang,” tegas Kapolda, Kamis (4/5).
Sebanyak 308,39 gram narkoba jenis ganja berhasil diamankan pada Senin (3/4) sekira pukul 19.30 WIT dan pada Jumat (28/4) pagi kemarin barang bukti ini dimusnahkan.
Alih – alih ingin menedapatkan uang dengan cepat lewat menjual barang hasil curian, seorang pemuda berinisial FG (18) justru harus mendekam di tahanan Polsek Jayapura Selatan.