Sunday, April 28, 2024
26.7 C
Jayapura

Gara-gara Cemburu, Nekad Aniaya Kekasih

JAYAPURA-Penyidik Pembantu Polsek Abepura resmi menyerahkan tersangka berinisial (MW) pelaku tindak pidana penganiayaan, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jayapura Senin (15/5) kemarin.

  Kapolsek Abepura AKP. Soeparmanto menerangkan, tersangka (MW) merupakan pelaku yang telah menganiaya korban bernama Paskalina Rumaikeuw (21) di Kampung Tiba Tiba, Kelurahan Awiyo, Distrik Abepura, Kamis (16/3) lalu.

  Diapun menerangkan kronologis kejadian tindak pidana penganiayaan tersebut, terjadi pada Kamis, 16 Maret lalu, sekira pukul 05.30 WIT. Dimana pelaku menganiaya korban, karena cemburu, sebab korban merupakan kekasih dari tersangka.

  Adapun cara tersangka melakukan perbuatannya tersebut yaitu pelaku memukul korban menggunakan tangan kanan dikepal sebanyak 2 (dua) kali ke arah wajah korban, sehingga mengakibatkan pipi kanan korban luka lecet gores sepanjang satu sentimeter yang dikelilingi oleh memar-memar berwarna merah, luka tersebut akibat bersentuhan dengan benda tumpul.

Baca Juga :  Polres Boven Digoel Dipraperadilankan

  “Setelah kami periksa kepada tersangka (MW) terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan, sehingga tersangka  dipersangkakan telah melakukan tindak Pidana Pwnganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun delapan bulan kurungan penjara,” jelas Kapolsek Abepura, di Jayapura Senin (15/5).

  Maka pada Senin (15/5)   sekira pukul 14.00 Wit, tersangka diserahkan ke kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, untuk proses hukum lebih lanjut. (rel/tri)

JAYAPURA-Penyidik Pembantu Polsek Abepura resmi menyerahkan tersangka berinisial (MW) pelaku tindak pidana penganiayaan, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jayapura Senin (15/5) kemarin.

  Kapolsek Abepura AKP. Soeparmanto menerangkan, tersangka (MW) merupakan pelaku yang telah menganiaya korban bernama Paskalina Rumaikeuw (21) di Kampung Tiba Tiba, Kelurahan Awiyo, Distrik Abepura, Kamis (16/3) lalu.

  Diapun menerangkan kronologis kejadian tindak pidana penganiayaan tersebut, terjadi pada Kamis, 16 Maret lalu, sekira pukul 05.30 WIT. Dimana pelaku menganiaya korban, karena cemburu, sebab korban merupakan kekasih dari tersangka.

  Adapun cara tersangka melakukan perbuatannya tersebut yaitu pelaku memukul korban menggunakan tangan kanan dikepal sebanyak 2 (dua) kali ke arah wajah korban, sehingga mengakibatkan pipi kanan korban luka lecet gores sepanjang satu sentimeter yang dikelilingi oleh memar-memar berwarna merah, luka tersebut akibat bersentuhan dengan benda tumpul.

Baca Juga :  Kesehatan, Pendidikan dan Pemilu Jadi Prioritas di APBD Perubahan

  “Setelah kami periksa kepada tersangka (MW) terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan, sehingga tersangka  dipersangkakan telah melakukan tindak Pidana Pwnganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun delapan bulan kurungan penjara,” jelas Kapolsek Abepura, di Jayapura Senin (15/5).

  Maka pada Senin (15/5)   sekira pukul 14.00 Wit, tersangka diserahkan ke kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, untuk proses hukum lebih lanjut. (rel/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya