Kapolres mengungkapkan, kronologi kejadiannya bermula saat korban diajak tersangka memancing ikan, kemudian tersangka melakukan aksinya dengan memasukkan jari tangan pelaku kedalam celana korban. Lalu pada 31 Mei 2023, tersangka melakukan tindakan asusila hubungan badan terhadap korban.
“Kita masih lakukan penyelidikan terkait dua pelaku yang melakukan aksi pencurian dan kekerasan, akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian lengan kanan akibat terkena senjata tajam,”ungkapnya, Jumat,(8/6) kemarin.
Kapolres menjelaskan, RH, suami dari RM tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena dalam susunan perusahaan, RH memiliki jabatan sebagai komisaris. Diketahui pula bahwa RH selama ini sebagai salah satu pengacara di Merauke. Keduanya, lanjut Kapolres telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan bersamaan sejak Selasa 6 Juni 2023 lalu.
Hanya yang disayangkan adalah rumah yang dibakar ini milik warga yang tak ada kaitannya dengan konflik tersebut. Hingga Kamis (8/6) kemarin warga di Nabire masih was – was mengingat pergerakan massa masih sempat terjadi.
Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK ditemui media ini di ruang kerjanya membenarkan penahanan terhadap direktur PT EPA Merauke tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim, Iptu Ibnu Rudihartono, S.TK, SIK ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Awalnya pihaknya menerima laporan polisi yang pertama terkait pemalsuan tanda tangan surat kuasa pencairan kredit, dan yang kedua berkaitan dengan penipuan.
Penangkapan F yang dipimpin langsung oleh KBO Sat Resnarkoba Polres Mimika, Iptu Rumthe itu bermula ketika personel Sat Resnarkoba Polres Mimika menerima laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kapolres jayawijaya AKBP. Heri Wibowo, SIK menyatakan sampai saat ini masih belum ada saksi yang dilakukan pemeriksaan lantaran semua korban itu masih dalam situasi duka dan mereka ikut mengantarkan jenazah dari Korban Yabet Helerogon ke Yalimo, sementara yang diambil keterangannya dari saksi awal yang melaporkan kejadian tersebut.
Kapolres Jayawijaya AKBP. Heri Wibowo, SIK ketika di Konfirmasi membenarkan adanya aksi saling serang atara warga Kabupaten Yalimo di Wamena yang dipicu dari adanya penerbitan SK kepala kampung yang menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat sehingga berujung penyerangan dan menimbulkan adanya korban luka dan korban jiwa.