Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya tengah menangani kasus penganiayaan yang terjadi antara terlapor OM dengan korban SM (52). Pegawai salah satu OPD di Pemkab Jayapura di Gunung Merah Sentani.
Kapolsek Abepura, AKP. Soeparmanto mengatakan dari hasil penyelidikan, tersangka mencuri motor milik korban, pada tanggal 25 April 2023 sekira pukul 04.00 WIT di Tanah Hitam, Distrik Abepura tepatnya di belakang Puskesmas Abepura.
Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya penyerahan tersangka dan barang bukti dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Akhmad Alfian bersama anggotanya. "Langsung Kasat Reskrim yang pimpin. Tersangka KW sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire," kata Kapolres dalam rilis Humas Polda Papua, Minggu (25/6) malam.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Adam Erwindi menjelaskan, Yanwaris Sewa Alias Yan Alias Titus Sewa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana.
Dari pendarahan dan luka pada tubuhnya didapati ada 6 luka tusuk di bagian perut. Ia ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di dalam kamar. Polisi masih menduga jika kasus ini merupakan kasus bunuh diri.
‘’Jadi setelah proses penyidikan dan dinyatakan lengkap (P21) tersangka berikut barang bukti 6 handphone kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura," ungkapnya, Selasa (13/6)kemarin.
Imanuel Natalis ditangkap di sekitar Pasar Wamanggu saat dalam keaadaan mabuk atau dipengaruhi Minuman Keras (Miras) Jumat , (9/6) sekitar pukul 17.30 WIT.
Kapolres mengungkapkan, kronologi kejadiannya bermula saat korban diajak tersangka memancing ikan, kemudian tersangka melakukan aksinya dengan memasukkan jari tangan pelaku kedalam celana korban. Lalu pada 31 Mei 2023, tersangka melakukan tindakan asusila hubungan badan terhadap korban.
“Kita masih lakukan penyelidikan terkait dua pelaku yang melakukan aksi pencurian dan kekerasan, akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian lengan kanan akibat terkena senjata tajam,”ungkapnya, Jumat,(8/6) kemarin.
Kapolres menjelaskan, RH, suami dari RM tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena dalam susunan perusahaan, RH memiliki jabatan sebagai komisaris. Diketahui pula bahwa RH selama ini sebagai salah satu pengacara di Merauke. Keduanya, lanjut Kapolres telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan bersamaan sejak Selasa 6 Juni 2023 lalu.