Monday, January 12, 2026
32 C
Jayapura
- Advertisement -spot_img

TAG

#KPK

Masih Ada 200-an Mobil Dinas yang Dikuasai Mantan Pejabat

“KPK akan menertibkan penggunaan aset pemerintah daerah oleh pejabat aktif, pejabat nonaktif, pensiunan, non pegawai negeri, maupun para staf khusus pejabat. Kami masih menunggu data dari masing-masing OPD yang belum mengembalikan, agar bisa digunakan oleh yang berhak,” tegasnya.

Lukas Enembe Segera Disidang

“Bila sudah tahap dua seperti ini, kemungkinan sidang terhadap Lukas Enembe akan digelar dua atau tiga minggu ke depan,” kata Petrus saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (12/5).

Bupati  Romanus Kembalikan 1 Unit Mobil Dinas 

Sebagai seorang bupati, 1 unit   operasional dan 1 unit dinas. Yang dinas formal ada 1 sedangkan untuk lapangan tidak ada. Tapi karena tadi saya berpikr bahwa ini awal yang baik  agar semua tahu bahwa ini barang negara, bukan milik kita sehingga kita harus kembalikan,’’ tandasnya.

KPK-Pemkab Merauke Siap Tarik 100 Unit Mobil Dinas 

‘’Ada sekitar 100 unit mobil dinas dari para mantan pejabat maupun orang yang tidak berhak menguasi akan ditarik,’’ kata Kepala  Satuan Tugas Wilayah V  KPK-RI, Dian Patria, kepada wartawan,  Selasa (9/5).

Pengacara Lukas Enembe Resmi Ditahan KPK

Ia ditahan atas dugaan dengan sengaja menghalangi dan melakukan perintangan penyidikan. Tim penyidik KPK menahan SRR untuk 20 hari pertama, mulai 9 hingga 28 Mei 2023 di Cabang Rutan KPK pada Markas Komando Puspomal.

Cegah Korupsi, KPK Gelar Rakor Akselarasi dengan PPS

   Kepala Satgas Wilayah V KPK-RI Dian Patria mengungkapkan bahwa rapat koordinasi ini dalam rangka akselerasi pemberantasan tindak pidana korupsi di bagian Selatan Papua.

Cairkan Dana Desa, KPK Wajib Tanda Tangani Pakta Integritas

"Salah satu komitmen dan dorongan kita dalam memberikan pendampingan kepada KPK di 139 Kampung di Kabupaten Jayapura pada tahun ini,  bagi KPK yang menerima DD langsung menandatangani pakta integritas. Hal ini demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan di kampung dan DPMK ada disitu secara intensif mendampingi ,"ungkapnya, Senin (8/5)kemarin.

Dalil Terbukti di Persidangan, Hakim Malah Punya Pertimbangan Lain.

Menanggapi putusan hakim tersaebut, Anggota THAGP, Petrus Bala Pattyona mengatakan, mesaki hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukannya. Namun semua dalil yang diajukan dalam permohonan praperadilan tersebut yang diajukan di muka persidangan, semuanya terbukti.

Gugatan Praperadilan Lukas Enembe Ditolak PN Jaksel

Dalam pertimbangannya, Hakim menegaskan, KPK telah melakukan seluruh proses penyidikan sesuai dengan aturan hukum. Sehingga, penetapan tersangka Lukas dinilai telah sesuai dengan prosedur.

Pengacaranya Lukas Enembe Ditetapkan Tersangka

Sebagaimana yang bersangkutan dijerat dengan sangkaan menghalang-halangi proses penyidikan atau obstruction of justice. Sementara Gerius disangkakan atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur.

Latest news

- Advertisement -spot_img