Sebagai seorang bupati, 1 unit operasional dan 1 unit dinas. Yang dinas formal ada 1 sedangkan untuk lapangan tidak ada. Tapi karena tadi saya berpikr bahwa ini awal yang baik agar semua tahu bahwa ini barang negara, bukan milik kita sehingga kita harus kembalikan,’’ tandasnya.
‘’Ada sekitar 100 unit mobil dinas dari para mantan pejabat maupun orang yang tidak berhak menguasi akan ditarik,’’ kata Kepala Satuan Tugas Wilayah V KPK-RI, Dian Patria, kepada wartawan, Selasa (9/5).
Ia ditahan atas dugaan dengan sengaja menghalangi dan melakukan perintangan penyidikan. Tim penyidik KPK menahan SRR untuk 20 hari pertama, mulai 9 hingga 28 Mei 2023 di Cabang Rutan KPK pada Markas Komando Puspomal.
Kepala Satgas Wilayah V KPK-RI Dian Patria mengungkapkan bahwa rapat koordinasi ini dalam rangka akselerasi pemberantasan tindak pidana korupsi di bagian Selatan Papua.
"Salah satu komitmen dan dorongan kita dalam memberikan pendampingan kepada KPK di 139 Kampung di Kabupaten Jayapura pada tahun ini, bagi KPK yang menerima DD langsung menandatangani pakta integritas. Hal ini demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan di kampung dan DPMK ada disitu secara intensif mendampingi ,"ungkapnya, Senin (8/5)kemarin.
Menanggapi putusan hakim tersaebut, Anggota THAGP, Petrus Bala Pattyona mengatakan, mesaki hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukannya. Namun semua dalil yang diajukan dalam permohonan praperadilan tersebut yang diajukan di muka persidangan, semuanya terbukti.
Dalam pertimbangannya, Hakim menegaskan, KPK telah melakukan seluruh proses penyidikan sesuai dengan aturan hukum. Sehingga, penetapan tersangka Lukas dinilai telah sesuai dengan prosedur.
Sebagaimana yang bersangkutan dijerat dengan sangkaan menghalang-halangi proses penyidikan atau obstruction of justice. Sementara Gerius disangkakan atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur.
Dalam pembacaan kesimpulan, Anggota Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) Petrus Bala Pattyona mengatakan, bahwa dari hasil sidang terdapat fakta hukum yang nyata dan tidak terbantahkan bahwa Lukas Enembe mengidap sakit permanen, yang sifatnya kronis dan tidak dapat disembuhkan.
“Sejak itu, kami meminta agar diprioritaskan kesehatannya, ketimbang jalani hukuman. Dan itu pun sikap kami . Terkait hukum, kemudian akan diatur ketika kesakitannya sembuh. Namun KPK RI tidak indahkan. Ini sangat tidak menghargai sikap itu,”tegas Gobai.