‘’Untuk pledoi atau pembelaan dari terdakwa melalui Penasehat Hukumnya sudah dibacakan pada sidang lanjutan yang digelar Kamis kemarin,’’ kata Kajari Merauke Radot Parulian, SH, MH melalui Kasi Pidsus Sugiyanto, SH, MH, saat dihubungi media ini lewat telepon selulernya.
MT bersama Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP) dan Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusieandra Pribadi Pampang (JPP) merupakan tersangka pemberi suap kepada Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) dalam kasus tersebut.
Menurutnya, Papua bisa belajar dari China tentang bagaimana China membebaskan 100 juta rakyat China dari kemiskinan dengan cara mengembangkan program - program mitigasi anti Korupsi di masyarakat.
"Diawali pengumpulan berbagai informasi dan data dan selanjutnya ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan, dengan mengumumkan empat tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/9) kemarin.
Perwakilan keluarga Yanes Natkime kepada wartawan di Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Kamis (8/9) kemarin menyatakan cara penangkapan Bupati Eltinus Omaleng terkesan sewenang-wenang dan melupakan sisi kemanusiaan. “Ini kami tidak terima karena Undang-undang melindungi setiap warga negara,” katanya.
Dalam kasus ini, KPK tidak hanya menetapkan Eltinus sebagai tersangka. Pejabat pembuat komitmen (PPK) Marthen Sawy dan Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara juga menjadi tersangka di kasus yang sama. ”Tersangka lainnya segera kami agendakan pemanggilan dan kami berharap para tersangka kooperatif,” tutur mantan kapolda Sumatera Selatan itu.
Dugaan kasus korupsi di Kabupaten Mamberamo Tengah yang sempat mencuat ke media beberapa hari lalu hingga kini masih ditangani oleh Komisi Pemberantarasan Korupsi (KPK).
Direktur Kriminal Khusus Polda Papua, Kombes Pol Fernando Sanches Napitupulu, SIK., bersama Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH., dalam jumpa persnya menjelaskan bahwa korupsi berjamaah ini terjadi pada Maret tahun 2018. Dimana dengan hasil audit kerugian yang didapat adalah sebanyak Rp 59 miliar.
Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang diterima Antara, Selasa menyatakan, pemeriksaan terhadap lima orang saksi itu dilakukan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Jl. Raya Ir. H.Juanda, Semawalang, Semambung, Kec. Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Ada puluhan penanganan kasus korupsi yang ditangani kedua institusi ini. Uang negara yang ikut diselamatkan pun tak tanggung-tanggung, hingga ratusan miliar rupiah jumlahnya.