Ketua DPRD Kota Jayapura Abisai Rollo mengungkapkan dengan ditetapkannya Perda Perlindungan Kawasan Teluk Youtefa, maka diharapkan semua pihak menjaga Teluk Youtefa denga baik. Terutama dalam rangka melindungi hutan manggorve di Teluk Youtefa.
Di Jayapura lokasi ini berada di sepanjang Teluk Youtefa , hanya saja seiring waktu kondisi hutan mangrove di Teluk Youtefa terus mengalami tekanan yang diawali dengan bentuk penimbunan.
Hasil penyidikan disebutkan bahwa SR menimbun lokasi hutan koservasi dengan luas sekitar satu hektar lebih dan ini melanggar Undang – undang nomor 5 tahun 1990 pasal 33 ayat 3 dan Undang – undang nomor 5 tahun 1990 pasal 40 ayat 2 terkait mengubah bentang alam di kawasan konservasi.
"Khusus untuk Kabupaten Jayapura, terdapat SK persetujuan perhutanan sosial sebanyak 16 unit dengan luas sekitar 68.658 ha dan jumlah KK yang terlibat 2.771 KK," kata Kepala Dinas Kehutanan dan lingkungan hidup Provinsi Papua, Jan Jap Ormuseray, di Kota Jayapura, Selasa (25/7).
"Jadi gerakan besar penyelamatan Cycloop saat ini didukung oleh Bapak Barnabas Suebu dan Pemerintah Provinsi Papua dalam bentuk anggaran. Untuk mendukung program apa yang di kampanyekan oleh Bapak Barnabas Suebu, kami Pemerintah Provinsi Papua mendukung melalui Dinas Kehutanan,"ungkapnya.
Hal utama yang ia singgung adalah menyangkut kondisi Gunung Cycloop dan juga Kawasan Hutan Bakau di Teluk Yoitefa yang menurutnya mengkhawatirkan. Padahal kata dia, semua ada aturan mainnya, tinggal diawasi dan dilakukan penegakan hukum. Selama itu tidak dilakukan maka bencana atau musibah akan tiba. Ia pun meminta masyarakat cerdas untuk memilih pada Pemilu 2024.
Rasa simpati dan peduli juga muncul dari satu tokoh Papua, Barnabas Suebu. Mantan Gubernur Papua ini memberikan dukungan moril agar pemerintah maupun penyidik bisa memberikan sanksi tegas terhadap pelaku perusak lingkungan.
”Kami pikir ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua. Ini bisa menjadi momentum untuk mengingatkan masyarakat umum bahwa meski memiliki banyak uang maupun jabatan yang strategis namun bukan berarti bisa melakukan seenaknya terhadap hutan atau kawasan tertentu,” beber Petronela Merauje, satu tokoh perempuan di Kampung Engros, Jumat (21/7).
"Sebanyak 19 orang saksi telah telah dipanggil terkait kasus ini. Para saksi ini terdiri dari 11 orang sopir truk, pemilik timbunan, pemilik escavator, pengawas lapangan, pemilik lokasi timbunan dan 4 petugas kehutanan," ujarnya pada konferensi pers penananganan kasus penimbunan TWA Teluk Youtefa di Waena, Jumat (21/7) kemarin.
Dari hasil rapat koordinasi bersama yang dilakukan di kantor Pemkot Jayapura, Kamis (20/7), terungkap bahwa sertifikat yang ditunjukkan oleh pihak pemilik lahan itu tidak memiliki nomor seri di BPN Jayapura. Itu artinya ada indikasi sertifikat itu bodong alias palsu.