“Tindakan ini memberi justifikasi untuk adanya potensi pengerahan pasukan, sebab yang dibunuh adalah warga negara asing. Dan jika negara tidak bisa mengungkap kejadian ini, menunjukan bahwa betapa lemahnya negara,” ujarnya.
"Kami merencanakan beberapa skema hari ini maupun kedepan termasuk skema bisnis yang menguntungkan dalam arti pendapatan dan bisa menghargai kearifan lokal maupun hak-hak dasar asli Papua,"jelas Velix.
Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Koordinator Lapangan (Korlab) umum Yaly Dapla, menyatakan dasar aksi tersebut untuk mendorong pengungkapan pelaku penembakan Pembela HAM Papua Yan Warinusssy. Sebab yang terjadi selama ini, ada begitu banyak kasus pelanggaran HAM di Papua, tapi pelakunya tidak dapat terungkap.
Thomas mengatakan sebagai pengacara senior yang telah lama membela hak asasi manusia di Tanah Papua, tidak semestinya persitiwa ini terjadi paada Yan. Sebab didalam undang undang jelas mengatur tentang jaminan hukum seorang advokat.
Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Jhonny Edison Isir, membenarkan penembakan terhadap Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari itu.
Direktur Eksekutif Papuan Observatory for Human Rights (POHR), Thomas Ch. Syufi, mengatakan aksi pembakaran gedung sekolah di Pegunungan Bintang oleh TPN/OPM jdi bentuk kegagalan Presiden Joko Widodo membangun Papua. Pasalnya jika dilihat dari jumlah Jokowi ke Papua, 10 tahun masa jabatannya lebih belasan kali datang di tanah Papua.
“Sekarang bukan lagi kuota Polda melainkan kuota Polres, sehingga kuota Polres ini yang kami awasi. Jadi kalau ada 2 ribu yang diterima jadi anggota Polri, maka 1700 harus OAP sedangkan 300 silahkan diperebutkan orang non Papua,” sambung Frits.
“Kami yakin operasi yang dilakukan Satgas Gabungan merupakan operasi yang terukur, kiranya OPM melihat situasi ini sebagai sebuah situasi kemanusiaan yang harus dipikirkan. Sehingga aksi aksi kekersan bisa dihentikan dan masyarakat tidak menjadi korban,” kata Frits.
Ketua PAHAM Papua, Gustav Kawer, mengatakan sejak menetapkan 13 tersangka pada 25 Maret 2024. Pihak Puspom TNI terkesan tertutup dan mendiamkan proses hukumnya, baik mengenai investigasi/penyelidikan dan penyidikan yang sedang dilakukan.