Belum jelasnya aturan main terkait kerja kerja kedewanan Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang akan berakhir pada tahun 2024 sementara anggota DPR Papua juga terdiri dari anggota yang berasal dari daerah-daerah otonom baru.
Meski terbilang sebagai gedung baru, karena diresmikan Juni 2019 lalu, namun keretakan akibat gempa nyata terlihat. Jika melihat dari kolom bangunan paling bawah sudah nampak keretakan yang cukup mengkhawatirkan.
Alhasil provinsi induk, Papua kelimpungan untuk menjawabb beban anggaran yang ditanggung. Terkait ini pemerintah provinsi baik eksekutif maupun legislative mengagendakan akan langsung menemui presiden untuk menjelaskan persoalan dasar yang diyakini bisa menjadi masalah jika tak disikapi.
Pasca lahirnya Daerah Otonomi Baru maka secara otomatis banyak penganggaran yang mulai digeser – geser. Jika sebelumnya dana yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Papua bisa mengatur 28 kabupaten dengan 1 kota, namun dengan lahirnya tiga DOB ini, provinsi induk Papua hanya menangani 8 kabupaten dan 1 kota. Sisanya semua dimasukkan ke daerah otonomi baru.
Pasca gempa berulang yang menggoyang Kota Jayapura dan sekitarnya awal Januari kemarin ikut memberi dampak pada bangunan gedung baru DPR Papua. Ada sejumlah dinding maupun lantai yang retak.
Pendapat Akhir Gubernur Papua pada penutupan sidang Paripurna DPRP terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) non APBD tahun 2022 digelar Kantor DPR, Jumat (16/12).
 Koordinator Guru P3K Fellisia Roswita menyampaikan, alasan mengadu ke DPRP lantaran ketidakjelasan hak mereka (gaji-red) yang belum juga dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Papua.
  Sidang Pleno berlangsung di ruang sidang utama Majelis Rakyat Papua, dipimpin langsung oleh Timotius Murib Ketua MPR dan Yoel Luiz Mulait Wakil Ketua I MRP dan dihadiri pimpinan Pokja Agama, Perempuan dan Adat, Selasa (6/12/) pagi.
Adapun kendalanya kata Jeri yakni semakin maraknya Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) di wilayah provinsi Papua, proses penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) berdasarkan Undang undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, yang juknis hak dan kewajibannya diatur dengan melalui PMK 61/PMK.03/202.
Wakil Ketua Fraksi Demokrat, Thomas Sondegau balik menyindir bahwa pernyataan tersebut dianggap salah kaprah dan ia meminta bupati melihat ke belakang soal apa yang sudah pemerintah provinsi berikan untuk Biak.