Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Pertanyakan Tugas Anggota DPRP di Wilayah DOB

Poksus DPR Papua Surati Komisi II DPR RI

JAYAPURA – Belum jelasnya aturan main terkait kerja kerja kedewanan Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang akan berakhir pada tahun 2024 sementara anggota DPR Papua juga terdiri dari anggota yang berasal dari daerah-daerah otonom baru.

Dalam pelaksanaan tugasnya sesuai Undang undang baik DPRP maupun DPR Papua Barat berkewajiban melakukan pengawasan terhadap pekerjaan pekerjaan yang dilakukan oleh pemerintah di daerah pemilihan ataupun derah pengangkatan. Tentu hal ini juga terkait dengan pembiayaan pada DPR Papua. “Kami bersurat mempertanyakan apakah kami masih bisa melaksanakan tugas di wilayah DOB atau seperti apa,” kata Ketua Kelompok Khusus, Jhon N.R Gobay, Rabu (15/2).

Ini kata Jhon harusnya dapat diatur secara baik dalam pengaturan khusus karena dalam UU No 14 tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, 15 tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi  apua Tengah dan 16 tahun 2022 tentang Pembentukan Propinsi Papua Pegunungan dan UU Pembentukan Provinsi PBD. “Dan itu belum diatur, artinya terdapat kekosongan hukum sehingga agar DPRP dan DPR PB tidak hanya melakukan kegiatan pengawasan pada daerah yang bukan merupakan daerah  pemilihannya atau daerah daerah pengangkatannya dan tidak jelas peranan DPRP dan DPR PB di DOB yang merupakan Dapil atau Dapeng,” beber Gobay.

Baca Juga :  Kelompok Taplo Disinyalir Miliki Belasan Senpi

  Karenanya ia berpendapat perlu ada payung hukum hal ini juga termasuk dengan belanja bagi anggota DPRP dan DPRPB yang masih berkantor di DPRP dan DPRPB sampai dengan 2024. “Sesuai dengan UU No 30 Tahun 2004 tentang administrasi pemerintahan, maka pemerintah menggunakan hak diskresinya harus membuat dalam sebuah payung hukum bahwa DPR Papua periode 2019-2024, tetap dapat melakukan pengawasan kunker dan lain- lain pada daerah pemilihan dan daerah pengangkatan yang telah masuk ke dalam daerah otonom baru sampai dengan masa jabatannya berakhir,” tegas Jhon.

Apalagi kata pria yang pernah menjadi Ketua Dewan Adat Paniai ini tahun 2023 dan 2024 adalah tahun politik, anggota harus membangun komunikasi terus dengan konstituennya. “Hanya konsekuensinya adalah pendanaan bagi DPRP dan DPRPB dan ini perlu disiasati dan dibuat sebuah payung hukum,” sarannya.

Baca Juga :  Belum Pasti Karena Penolakan Pembangunan Mapolres

“Kami dari surat Poksus DPR Papua telah menyurat kepada Komisi II DPR RI dan suratnya telah diterima oleh Set Komisi II DPR RI, pada tanggal 1 Februari 2023 isinya permohonan RDPU dengan Komisi II dengan pihak terkait tentang pengaturan tupoksi DPRP dan DPRPB di DOB sampai tahun 2024 termasuk soal pembiayaannya,” tutup Gobay. (ade)

Poksus DPR Papua Surati Komisi II DPR RI

JAYAPURA – Belum jelasnya aturan main terkait kerja kerja kedewanan Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang akan berakhir pada tahun 2024 sementara anggota DPR Papua juga terdiri dari anggota yang berasal dari daerah-daerah otonom baru.

Dalam pelaksanaan tugasnya sesuai Undang undang baik DPRP maupun DPR Papua Barat berkewajiban melakukan pengawasan terhadap pekerjaan pekerjaan yang dilakukan oleh pemerintah di daerah pemilihan ataupun derah pengangkatan. Tentu hal ini juga terkait dengan pembiayaan pada DPR Papua. “Kami bersurat mempertanyakan apakah kami masih bisa melaksanakan tugas di wilayah DOB atau seperti apa,” kata Ketua Kelompok Khusus, Jhon N.R Gobay, Rabu (15/2).

Ini kata Jhon harusnya dapat diatur secara baik dalam pengaturan khusus karena dalam UU No 14 tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, 15 tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi  apua Tengah dan 16 tahun 2022 tentang Pembentukan Propinsi Papua Pegunungan dan UU Pembentukan Provinsi PBD. “Dan itu belum diatur, artinya terdapat kekosongan hukum sehingga agar DPRP dan DPR PB tidak hanya melakukan kegiatan pengawasan pada daerah yang bukan merupakan daerah  pemilihannya atau daerah daerah pengangkatannya dan tidak jelas peranan DPRP dan DPR PB di DOB yang merupakan Dapil atau Dapeng,” beber Gobay.

Baca Juga :  Kawal Ketat Proses Autopsi Jasad Pdt Yeremia Zanambani

  Karenanya ia berpendapat perlu ada payung hukum hal ini juga termasuk dengan belanja bagi anggota DPRP dan DPRPB yang masih berkantor di DPRP dan DPRPB sampai dengan 2024. “Sesuai dengan UU No 30 Tahun 2004 tentang administrasi pemerintahan, maka pemerintah menggunakan hak diskresinya harus membuat dalam sebuah payung hukum bahwa DPR Papua periode 2019-2024, tetap dapat melakukan pengawasan kunker dan lain- lain pada daerah pemilihan dan daerah pengangkatan yang telah masuk ke dalam daerah otonom baru sampai dengan masa jabatannya berakhir,” tegas Jhon.

Apalagi kata pria yang pernah menjadi Ketua Dewan Adat Paniai ini tahun 2023 dan 2024 adalah tahun politik, anggota harus membangun komunikasi terus dengan konstituennya. “Hanya konsekuensinya adalah pendanaan bagi DPRP dan DPRPB dan ini perlu disiasati dan dibuat sebuah payung hukum,” sarannya.

Baca Juga :  Amankan Pemilu, Polisi Diminta Bersikap Humanis

“Kami dari surat Poksus DPR Papua telah menyurat kepada Komisi II DPR RI dan suratnya telah diterima oleh Set Komisi II DPR RI, pada tanggal 1 Februari 2023 isinya permohonan RDPU dengan Komisi II dengan pihak terkait tentang pengaturan tupoksi DPRP dan DPRPB di DOB sampai tahun 2024 termasuk soal pembiayaannya,” tutup Gobay. (ade)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya