Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Divonis 15 Tahun Penjara Hingga Seumur Hidup

Sidang Putusan Kasus Mutilasi Warga Sipil di Mimika

JAYAPURA – Babak akhir sidang putusan kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap empat warga Nduga di Kabupaten Mimika yang dilakukan anggota TNI digelar di Pengadilan Militer Jayapura, Rabu (15/2).

Empat anggota TNI prajurit Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan empat warga Kabupaten Nduga pada Agustus lalu dijatuhi hukuman berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura.

Dalam persidangan yang digelar selama dua jam itu , Majelis Hakim yang diketuai Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Pratu Rahmat Amin Sese dan Pratu Risky Oktav Mukiawan, dengan tambahan hukuman dipecat dari dinas TNI AD.

Sementara untuk Pratu Robertus Putra Clinsman, dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara dan Praka Pargo Rumbouw 15 tahun penjara disertai pemecatan dari dinas TNI AD.

Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto menyampaikan, terdakwa Rahmat dan Risky dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena lebih banyak berperan, baik perencanaan sampai memutilasi.

“Untuk terdakwa Putra dan Pargo terlibat sudah di tengah perencanaan berjalan, mereka tidak ikut terlibat memutilasi meskipun ada di lokasi kejadian,” terang Rudy kepada wartawan usai persidangan.

Lanjut Rudy menjelaskan, seluruh unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang didakwakan kepada keempat prajurit yakni Prajurit Satu (Pratu) Rahmat Amin Sese, Pratu Robertus Putra Clinsman, Pratu Rizky Oktav Muliawan, dan Prajurit Kepala Pargo Rumbouw semuanya terpenuhi, sehingga dijatuhi hukuman maksimal.

Baca Juga :  Senin, Kuasa Hukum Lukas Enembe Akan Daftarkan Banding

  Adapun tiga pasal yang terbukti dilanggar oleh empat terdakwa adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 406 KUHP tentang merusak dan menghancurkan barang orang lain serta Pasal 181 KUHP tentang menguburkan jenazah untuk menyembunyikan kematian.

  Sementara hal yang memberatkan keempatnya dalam kasus ini adalah telah mencederai satuan TNI, nilai-nilai sebagai prajurit dan rakyat, sebab keberadaan TNI di Papua adalah untuk membangun tanah Papua.

“Motif utama mereka adalah karena adanya uang yang dibawa korban, kalau tidak ada uang saya rasa mereka juga tidak akan terlalu mendalami para korban tersebut,” terangnya.

  Atas keputusan majelis hakim tersebut, kedua belah pihak kata Rudy sampaikan pikir-pikir, apakah menerima atau akan ajukan banding.“Ya itu terserah mereka saja,” ucapnya singkat.

  Menanggapi pembacaan putusan, Advokat Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua Weltermans Tahulending, SH mengaku putusan tersebut cukup maksimal sekalipun ada perbedaan.

“Majelis hakim sudah mempertimbangkan sesuai dengan fakta terkait hukuman Pratu Robertus Putra Clinsman dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara dan Praka Pargo Rumbouw 15 tahun penjara disertai pemecatan dari dinas TNI AD. Ini dilihat dari peran masing masing,” terangnya.

Baca Juga :  Kirab Budaya Warnai Pembukaan Kongres Masyarakat Adat di Papua

  Weltermans mengatakan pihaknya akan terus mengawal kasus ini,  termasuk akan kroscek dan cek terkait apakah nanti ouditur maupun penasehat hukum dari para tersangka akan melakukan upaya banding atau tidak.

“Terkait tindakan para terdakwa selain dari sisi filosofis, sosiologis dan yuridisnya. Mereka termasuk melakukan pelanggaran HAM karena menghilangkan nyawa orang lain,” tegasnya.

  Sebelumnya, empat warga sipil Nduga ditemukan tewas dengan kondisi tubuh dimutilasi di Mimika Papua pada Jumat (26/8/2022). Mereka adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniol Nirigi, dan Atis Tini.

Dimana kasus pembunuhan sendiri terjadi di kawasan SP 1, Distrik Mikikw Baru. Usai dimutilasi, jasad korban dibuang di sekitar sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka.

Dalam kasus ini melibatkan 6 prajurit TNI dan 4 warga sipil, masing-masing Mayor Helmanto Fransiskus Dakhi, Pratu Rahmat Amin Sese dan Pratu Risky Oktav Mukiawan, Pratu Robertus Putra Clinsman, Praka Pargo Rumbouw. Sementara warga sipil Andre Pudjianto Lee alias Jack, Dul Umam, Roy Marthen Howai, dan Rafles.

Untuk terdakwa Mayor Helmanto Fransiskus Dakhi, Majelis Hakim Pengadilan Surabaya yang diketuai Kolonel Chk Sultan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari Dinas TNI AD. Sementara empat terdakwa yang merupakan warga sipil, proses persidangannya sementara berjalan di Pengadilan Negeri Mimika, Papua Tengah. (fia)

Sidang Putusan Kasus Mutilasi Warga Sipil di Mimika

JAYAPURA – Babak akhir sidang putusan kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap empat warga Nduga di Kabupaten Mimika yang dilakukan anggota TNI digelar di Pengadilan Militer Jayapura, Rabu (15/2).

Empat anggota TNI prajurit Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan empat warga Kabupaten Nduga pada Agustus lalu dijatuhi hukuman berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura.

Dalam persidangan yang digelar selama dua jam itu , Majelis Hakim yang diketuai Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Pratu Rahmat Amin Sese dan Pratu Risky Oktav Mukiawan, dengan tambahan hukuman dipecat dari dinas TNI AD.

Sementara untuk Pratu Robertus Putra Clinsman, dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara dan Praka Pargo Rumbouw 15 tahun penjara disertai pemecatan dari dinas TNI AD.

Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto menyampaikan, terdakwa Rahmat dan Risky dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena lebih banyak berperan, baik perencanaan sampai memutilasi.

“Untuk terdakwa Putra dan Pargo terlibat sudah di tengah perencanaan berjalan, mereka tidak ikut terlibat memutilasi meskipun ada di lokasi kejadian,” terang Rudy kepada wartawan usai persidangan.

Lanjut Rudy menjelaskan, seluruh unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang didakwakan kepada keempat prajurit yakni Prajurit Satu (Pratu) Rahmat Amin Sese, Pratu Robertus Putra Clinsman, Pratu Rizky Oktav Muliawan, dan Prajurit Kepala Pargo Rumbouw semuanya terpenuhi, sehingga dijatuhi hukuman maksimal.

Baca Juga :  Johanes Rettob dan Silvia Herawati Butuh Kepastian

  Adapun tiga pasal yang terbukti dilanggar oleh empat terdakwa adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 406 KUHP tentang merusak dan menghancurkan barang orang lain serta Pasal 181 KUHP tentang menguburkan jenazah untuk menyembunyikan kematian.

  Sementara hal yang memberatkan keempatnya dalam kasus ini adalah telah mencederai satuan TNI, nilai-nilai sebagai prajurit dan rakyat, sebab keberadaan TNI di Papua adalah untuk membangun tanah Papua.

“Motif utama mereka adalah karena adanya uang yang dibawa korban, kalau tidak ada uang saya rasa mereka juga tidak akan terlalu mendalami para korban tersebut,” terangnya.

  Atas keputusan majelis hakim tersebut, kedua belah pihak kata Rudy sampaikan pikir-pikir, apakah menerima atau akan ajukan banding.“Ya itu terserah mereka saja,” ucapnya singkat.

  Menanggapi pembacaan putusan, Advokat Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua Weltermans Tahulending, SH mengaku putusan tersebut cukup maksimal sekalipun ada perbedaan.

“Majelis hakim sudah mempertimbangkan sesuai dengan fakta terkait hukuman Pratu Robertus Putra Clinsman dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara dan Praka Pargo Rumbouw 15 tahun penjara disertai pemecatan dari dinas TNI AD. Ini dilihat dari peran masing masing,” terangnya.

Baca Juga :  Ditangkap Usai Sebarkan Ujaran Kebencian

  Weltermans mengatakan pihaknya akan terus mengawal kasus ini,  termasuk akan kroscek dan cek terkait apakah nanti ouditur maupun penasehat hukum dari para tersangka akan melakukan upaya banding atau tidak.

“Terkait tindakan para terdakwa selain dari sisi filosofis, sosiologis dan yuridisnya. Mereka termasuk melakukan pelanggaran HAM karena menghilangkan nyawa orang lain,” tegasnya.

  Sebelumnya, empat warga sipil Nduga ditemukan tewas dengan kondisi tubuh dimutilasi di Mimika Papua pada Jumat (26/8/2022). Mereka adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniol Nirigi, dan Atis Tini.

Dimana kasus pembunuhan sendiri terjadi di kawasan SP 1, Distrik Mikikw Baru. Usai dimutilasi, jasad korban dibuang di sekitar sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka.

Dalam kasus ini melibatkan 6 prajurit TNI dan 4 warga sipil, masing-masing Mayor Helmanto Fransiskus Dakhi, Pratu Rahmat Amin Sese dan Pratu Risky Oktav Mukiawan, Pratu Robertus Putra Clinsman, Praka Pargo Rumbouw. Sementara warga sipil Andre Pudjianto Lee alias Jack, Dul Umam, Roy Marthen Howai, dan Rafles.

Untuk terdakwa Mayor Helmanto Fransiskus Dakhi, Majelis Hakim Pengadilan Surabaya yang diketuai Kolonel Chk Sultan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari Dinas TNI AD. Sementara empat terdakwa yang merupakan warga sipil, proses persidangannya sementara berjalan di Pengadilan Negeri Mimika, Papua Tengah. (fia)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya