Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Polres Mimika Musnahkan Barang Bukti Narkoba

TIMIKA – Sat Resnarkoba Polres Mimika melakukan pemusnahan terhadap barang bukti Narkotika golongan I jenis ganja dan sabu- sabu di Mapolres Mimika pada Kamis (20/7/2023).

Proses pemusnahan barang bukti milik tersangka berinisial F dan IO itu, dipimpin langsung oleh Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto, SH SIK MH dan dihadiri oleh Kepala BNNK Mimika, Kompol Mursaling, SH MH, perwakilan Kejari Mimika, PN Timika dan Penasihat Hukum kedua tersangka.

Wakapolres Mimika dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan yakni ganja seberat 82,83 gram dan sabu-sabu seberat 45,95 gram.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa untuk tersangka F sendiri diamankan di seputaran Jalan poros Mapurujaya, KM 7 pada Selasa (6/6/2023) lalu.

Baca Juga :  Main Kucing-kucingan, Polisi Lakukan Patroli Rutin

Sementara untuk tersangka IO diamankan didepan kantor salah satu jasa pengiriman barang di Jalan Budi Utomo pada Sabtu (1/7/2023) lalu.

Wakapolres menegaskan untuk F dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun, dan maksimal 20 tahun.

Sementara untuk tersangka IO dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Pengungkapan ini berhasil karena informasi-informasi dari lapangan atau penyelidikan,”jelas Kompol Hermanto.

Proses pemusnahan barang bukti Narkotika jenis ganja itu dilakukan dengan cara dibakar. Sementara untuk Narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan didalam air panas kemudian dibuang ke dalam parit.(ryu)

Baca Juga :  Pemkab Siapkan Hibah Rp 4 miliar untuk KPU dan Bawaslu

TIMIKA – Sat Resnarkoba Polres Mimika melakukan pemusnahan terhadap barang bukti Narkotika golongan I jenis ganja dan sabu- sabu di Mapolres Mimika pada Kamis (20/7/2023).

Proses pemusnahan barang bukti milik tersangka berinisial F dan IO itu, dipimpin langsung oleh Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto, SH SIK MH dan dihadiri oleh Kepala BNNK Mimika, Kompol Mursaling, SH MH, perwakilan Kejari Mimika, PN Timika dan Penasihat Hukum kedua tersangka.

Wakapolres Mimika dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan yakni ganja seberat 82,83 gram dan sabu-sabu seberat 45,95 gram.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa untuk tersangka F sendiri diamankan di seputaran Jalan poros Mapurujaya, KM 7 pada Selasa (6/6/2023) lalu.

Baca Juga :  Pemkab Mimika dan  Freeport Kolaborasi Sediakan Air Bersih

Sementara untuk tersangka IO diamankan didepan kantor salah satu jasa pengiriman barang di Jalan Budi Utomo pada Sabtu (1/7/2023) lalu.

Wakapolres menegaskan untuk F dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun, dan maksimal 20 tahun.

Sementara untuk tersangka IO dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Pengungkapan ini berhasil karena informasi-informasi dari lapangan atau penyelidikan,”jelas Kompol Hermanto.

Proses pemusnahan barang bukti Narkotika jenis ganja itu dilakukan dengan cara dibakar. Sementara untuk Narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan didalam air panas kemudian dibuang ke dalam parit.(ryu)

Baca Juga :  OPD Diminta Serius Tangani Stunting

Berita Terbaru

Artikel Lainnya