Sunday, April 28, 2024
29.7 C
Jayapura

Raperdasus dan Raperdasi yang Urgen Segera Ditetapkan

JAYAPURA – Pendapat Akhir Gubernur Papua pada penutupan sidang Paripurna DPRP terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) non APBD tahun 2022 digelar  Kantor DPR, Jumat (16/12).

   Dalam arahan Gubernur Papua Lukas Enembe yang dibacakan Sekda M Ridwan Rumasukun menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada kepada DPRP melalui Pendapat Akhir Fraksi, Pendapat Akhir Kelompok Khususserta Bapemperda DPR Papua atas dukungannya dalam masa sidang telah disetujui Raperdasi dan Raperdasus untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.   

  Diantaranya Raperdasus Tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rayat Papua, Raperdasi tentang lain-lain PAD yang sah, Raperdasi Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperdasi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 tahun 2018 tentang Kepegawaian Daerah.

   “Rancangan Perdasi dan Perdasus ini merupakan Raperdasi dan Raperdasus yang prioritas dan urgen untuk ditetapkan, serta telah dilakukan fasilitasi atau harmonisasi oleh Kementerian Dalam Negeri dalam rangka memastikan materi muatan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” terang Sekda membacakan sambutan Gubernur dalam acara Penutupan Rapat Paripurna di Kantor DPR, Jumat (16/12).

   Sekda menyampaikan, Pemerintah Provinsi Papua dan DPRP berpandangan bahwa telah mempunyai pemahaman yang sama terhadap kebutuhan Perdasi dan Perdasus yang urgen dan mendesak untuk dibahas dan ditetapkan. Termasuk yang diamanatkan oleh Peraturan Pelaksanaan Undang undang Nomor 2 Tahun 2021, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua serta Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang penerimaan, pengelolaan, pengawasan dan rencana induk percepatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Otsus.

Baca Juga :  Registrasi Draf Raperdasi dan Raperdasus Diminta Dipercepat 

   Selain itu, masih terdapat beberapa Raperdasus dan Raperdasi yang urgen dan mendesak untuk segera ditetapkan diantaranya Raperdasi Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah, Raperdasi Tentang Keolahragaan, Raperdasi Tentang Kepemudaan, Raperdasi Tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Provinsi Papua, Raperdasi tentang Perangkat Daerah Provinsi dan kabupaten/kota, Raperdasi Manajemen ASN, Raperdasi tentang distrik, Raperdasus tentang kewenangan khusus provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan Otsus di Papua.

   Raperdasus tentang pengelolaan penerimaan dana Otsus provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan kewenangan khusus, Raperdasi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua tahun 2023-2043, Raperdasus tentang Tata Kelola Keuangan provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan Otsus, Raperdasus tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batubara.

Baca Juga :  Angka Kematian Ibu dan Bayi Capai 565/100 Ribu Kelahiran Hidup

   Raperdasus tentang pedoman mekanisme kepemilikan saham lembaga mikro, Raperdasi tentang perubahan dan perhitungan anggaran pendapatan dan belanja Provinsi Papua, Raperdasi tentang tata cara penyusunan dan pelaksanaan, perubahan dan perhitungannya serta pertanggungjawaban dan pengawasan APBD.

   Raperdasus tentang dana abadi, Raperdasus tentang Usaha usaha perekonomian di Provinsi Papua yang memanfaatkan sumber daya alam, Raperdasi tata cara penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah Daerah.

   “Kami mengusulkan dalam penutupan sidang Paripurna Dewan dimohon persetujuan untuk ditetapkan menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023 sesuai surat Gubernur kepada pimpinan DPRP nomor 188.3/15209/SET tanggal 14 Desember 2022. Perihal program pembentukan peraturan daerah Provinsi Papua tahun 2023,” kata Sekda.

   “Selanjutnya saya memerintahkan Pimpinan OPD terkait bersama-sama dengan dewan untuk melakukan koordinasi bersama dewan dalam rangka penataan regulasi daerah tahun 2023,” sambungnya.

  Sementara itu, Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw memberikan apresiasi  kepada Gubernur Papua atas usulan perda sebanyak 18 Raperdasi Raperdasus yang telah disampaikan. “Kami akan melanjutkan sinkronisasi dan bersama sama dengan usulan anggota DPRP yang menggunakan haknya, sehingga kita akan membahas dalam waktu sesingkta singkatnya,” pungkasnya. (fia/tri)

JAYAPURA – Pendapat Akhir Gubernur Papua pada penutupan sidang Paripurna DPRP terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) non APBD tahun 2022 digelar  Kantor DPR, Jumat (16/12).

   Dalam arahan Gubernur Papua Lukas Enembe yang dibacakan Sekda M Ridwan Rumasukun menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada kepada DPRP melalui Pendapat Akhir Fraksi, Pendapat Akhir Kelompok Khususserta Bapemperda DPR Papua atas dukungannya dalam masa sidang telah disetujui Raperdasi dan Raperdasus untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.   

  Diantaranya Raperdasus Tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rayat Papua, Raperdasi tentang lain-lain PAD yang sah, Raperdasi Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperdasi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 tahun 2018 tentang Kepegawaian Daerah.

   “Rancangan Perdasi dan Perdasus ini merupakan Raperdasi dan Raperdasus yang prioritas dan urgen untuk ditetapkan, serta telah dilakukan fasilitasi atau harmonisasi oleh Kementerian Dalam Negeri dalam rangka memastikan materi muatan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” terang Sekda membacakan sambutan Gubernur dalam acara Penutupan Rapat Paripurna di Kantor DPR, Jumat (16/12).

   Sekda menyampaikan, Pemerintah Provinsi Papua dan DPRP berpandangan bahwa telah mempunyai pemahaman yang sama terhadap kebutuhan Perdasi dan Perdasus yang urgen dan mendesak untuk dibahas dan ditetapkan. Termasuk yang diamanatkan oleh Peraturan Pelaksanaan Undang undang Nomor 2 Tahun 2021, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua serta Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang penerimaan, pengelolaan, pengawasan dan rencana induk percepatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Otsus.

Baca Juga :  Tak Mau Buka Palang Sebelum Uang Diantar

   Selain itu, masih terdapat beberapa Raperdasus dan Raperdasi yang urgen dan mendesak untuk segera ditetapkan diantaranya Raperdasi Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah, Raperdasi Tentang Keolahragaan, Raperdasi Tentang Kepemudaan, Raperdasi Tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Provinsi Papua, Raperdasi tentang Perangkat Daerah Provinsi dan kabupaten/kota, Raperdasi Manajemen ASN, Raperdasi tentang distrik, Raperdasus tentang kewenangan khusus provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan Otsus di Papua.

   Raperdasus tentang pengelolaan penerimaan dana Otsus provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan kewenangan khusus, Raperdasi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua tahun 2023-2043, Raperdasus tentang Tata Kelola Keuangan provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan Otsus, Raperdasus tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batubara.

Baca Juga :  Bus Terjebak Macet, Ribuan Jemaah Sempat Terlantar di Mudzalifah

   Raperdasus tentang pedoman mekanisme kepemilikan saham lembaga mikro, Raperdasi tentang perubahan dan perhitungan anggaran pendapatan dan belanja Provinsi Papua, Raperdasi tentang tata cara penyusunan dan pelaksanaan, perubahan dan perhitungannya serta pertanggungjawaban dan pengawasan APBD.

   Raperdasus tentang dana abadi, Raperdasus tentang Usaha usaha perekonomian di Provinsi Papua yang memanfaatkan sumber daya alam, Raperdasi tata cara penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah Daerah.

   “Kami mengusulkan dalam penutupan sidang Paripurna Dewan dimohon persetujuan untuk ditetapkan menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023 sesuai surat Gubernur kepada pimpinan DPRP nomor 188.3/15209/SET tanggal 14 Desember 2022. Perihal program pembentukan peraturan daerah Provinsi Papua tahun 2023,” kata Sekda.

   “Selanjutnya saya memerintahkan Pimpinan OPD terkait bersama-sama dengan dewan untuk melakukan koordinasi bersama dewan dalam rangka penataan regulasi daerah tahun 2023,” sambungnya.

  Sementara itu, Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw memberikan apresiasi  kepada Gubernur Papua atas usulan perda sebanyak 18 Raperdasi Raperdasus yang telah disampaikan. “Kami akan melanjutkan sinkronisasi dan bersama sama dengan usulan anggota DPRP yang menggunakan haknya, sehingga kita akan membahas dalam waktu sesingkta singkatnya,” pungkasnya. (fia/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya