Dari pantauan media ini, pihak Sekretariat DPRD Merauke melakukan penataan ruangan untuk persiapan pemakaman tersebut. Karena jenazah sebelum dimakamkan, rencananya akan disemayamkan di ruang sidang DPRD Merauke untuk penghomatan terakhir, sekaligus prosesi upacara kenegaraan.
Pasalnya, almarhum yang dikenal sosok yang cukup ramah, humoris dan suka membantu siapa saja itu tidak sedang dalam sakit atau menjalani perawatan di rumah sakit. Bahkan, informasi yang diterima media ini, sebelum kejadian tersebut, almarhum sempat menghadiri pesta pernikahan yang digelar di gedung Belafiesta Merauke.
Sidang berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Rapat dan dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo, S.IP., M.H., anggota DPRD Kabupaten Jayapura dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Jayapura, serta unsur Forkompimda Kabupaten Jayapura.
Terkait rencana kunker dewan ke Jepang ini kata Triwarno, sekaligus studi banding dan diharapkan membawa dampak serta perubahan bagi masyarakat, karena dana pembiayaan studi dari APBD uang rakyat, sehingga harus ada dampaknya yang dirasakan rakyat serta membawa perubahan di Kabupaten Jayapura.
Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemen mengatakan, studi banding yang akan dilakukan seluruh anggota DPRD Kabupaten Jayapura ke Jepang ini sebagai apresiasi yang diberikan kepada dewan karena mau mengakhiri masa jabatan dan nantinya di Jepang juga akan ada studi banding belajar
Pujiono, SP, salah satu tenaga honorer yang mengaku telah mengabdi sejak 2007Â mengungkapkan, kedatangan mereka ke Kantor DPRD Merauke ini untuk menyampaikan kekecewaan terkait dengan pengangkatan tenaga honorer 600 yang telah diumumkan Pemkab Merauke.
"Sangat disayangkan, Satnarkoba Polres Jayapura berarti tidak maksimal. Itu berarti sudah terang benderang ada transaksi jual beli ganja sampai ke anak sekolah. Kok bisa polisi kecolongan," ujar Sihar Tobing, di Kantor DPRD Kabupaten Jayapura, Rabu (5/4).
Dimana Sihar menyayangkan, langkah 3 pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura yang tidak membuka sidang dengan alasan yang tidak jelas. Padahal sejumlah pimpinan OPD sudah menunggu lama sejak pukul 13.00 sampai sore hari.
Putusan MA, tertuang pada E-Court Mahkhamah Agung No 30, di mana dalam putusan MA menyebutkan menolak seluruh eksepsi tergugat (Mantan Bupati Tolikara) dan mengabulkan permohonan pelaksanaan keputusan dari para penggugat.
Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Daniel Mebri mengatakan, selain penambahan kursi di DPRD Kabupaten Jayapura, daerah pemilihan atau Dapil juga akan ditambah dari 4 Dapil menjadi 5 Dapil.