“Saya minta maaf tidak bisa langsung menerima karena saya sudah dijadwalkan harus menemani kunjungan DPR RI,” kata Johny Banua menjawab pertanyaan Cenderawasih Pos di Arso Kota, Kabupaten Keerom, Jumat (15/7).
Kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (14/7) Bupati Romanus atas nama pribadi dan Pemkab Merauke menyampaikan permohonan maaf kepada anggota DPR RI, Komaruddin Watubun dan Yan P. Mandenas lantaran dirinya menyebutkan nama kedua anggota DPR RI tersebut saat memberikan sambutan.
Kelompok pertama yang masuk dari USTJ Padang Bulan. Kemudian disusul kelompok dari Perumnas III Waena dan Abepura. Ini sempat membuat pihak keamanan kesal karena sejak awal niatan untuk sampai ke DPRP ini siap difasilitasi oleh Polresta Jayapura Kota dengan menyiapkan kendaraan namun nyatanya tidak dimanfaatkan dan justru muncul satu persatu.
Koordinator Bersama PRP Lapago, Nemane menyatakan, PRP se-Lapago mengimbau terkait aksi damai secara nasional, regional maupun internasional tetap mendukung aksi demo damai pencabutan Otsus jilid II dan DOB serta dukungan menggelar referendum di West Papua.
Dalam orasinya mahasiswa masih menyampaikan aspirasi yang sama terkait penolakan DOB dan juga otonomi khusus serta meminta solusi demokrasi yaitu referendum bagi orang asli Papua.
Mandenas secara tegas mengatakan Bupati Merauke, Romanus Mbaraka untuk memberikan penjelasannya kepada publik terhadap pernyataan dalam videonya yang beredar di media sosial. Karena apa yang sudah dilakukan telah maksimal sebagai wujud pertangungjawaban pihaknya terhadap rakyat Papua baik lewat revisi UU Otsus Papua dan RUU pembentukan DOB menjadi UU.
"Kita dukung apa yang menjadi keputusan pemerintah lewat aspirasi masyarakat dalam pemekaran 3 DOB di Papua. Karena DPR RI mengesahkan tiga rancangan undang-undang tentang daerah otonomi baru atau RUU DOB Papua dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna," katanya, Kamis (7/7) kemarin.
Dikutip dari kantor berita Antara, Wakil Ketua DPR RI Rachmad Gobel yang memimpin sidang meminta agar juru bicara dari setiap fraksi menyampaikan pendapat fraksinya dengan waktu selama lima menit.
“Berkaitan dengan DOB, sampai hari ini kita belum menerima UU pembentukannya. Sepengetahuan kita, prosesnya masih di DPR RI sehingga kita sendiri belum menerima UU yang baru tentang DOB,” jelas Derek Hegemur kepada Cenderawasih Pos, Kamis (7/7).
Ini dibuktikan oleh kelompok yang menamakan diri Petisi Rakyat Papua (PRP) yang berencana kembali menggelar aksi demo pada 14 Juli mendatang yang isinya masih sama yakni menolak pemekaran. Demo ini nampaknya tidak hanya dilakukan di Jayapura tetapi juga beberapa provinsi lain di Indonesia.