Sementara itu, Derek menyampaikan, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan prajabatan bagi CPNS formasi honorer serta orientasi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja merupakan kebijaksanaan dan program yang strategis dalam pendayagunaan aparatur negara.
"Salah satu yang menjadi poin penekanan dalam kegiatan itu bahwa setiap peserta pemilu harus mematuhi aturan main, seperti undang-undang nomor 7 dan juga aturan PKPU," kata Hardin Halidin, Selasa (5/12).
Tiga pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden RI itu masing-masing masing Anis Rasydi Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dan Ganjar Pranowo – Maduf MD adalah calon Presiden dan Wakil Presiden terbaik.
Hal ini menjawab tudingan ataupun framing terhadap Polri soal ketidaknetralan serta berpihak ke salah satu pasangan capres-cawapres di Pemilu 2024, yang dilakukan sejumlah pihak, tanpa berdasarkan data dan fakta yang valid.
‘’Sehingga jika ada pemasangan APK yang dianggap melanggar atau tidak sesuai, maka yang harus menurunkan bukan kita Satpol PP tapi oleh Bawaslu langsung. Mereka yang punya wewenang untuk menurunkan,’’ tandasnya.
Pesta demokrasi Pemilu 2024 semakin dekat, kenetralan pihak aparat negara TNI/Polri harus terus dijaga dan siap mengawal Pemilu yang aman, damai, sukses dan berintegritas. Untuk itu, Komandan Lanud Silas Papare Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah menegaskan dalam Pemilu serentak 2024 personelnya harus tetap menjaga netralitas.
"Saat ini, kita sudah masuk ke tahapan-tahapan demokrasi, pemilu yang akan mulai berlangsung pada tanggal 14 Februari. Pilihan boleh berbeda, warna partai boleh berbeda, tetapi itu tidak membeda-bedakan antara kita dan juga tidak mencerai beraikan persahabatan, persaudaraan, kerukunan yang sudah kita bangun bertahun-tahun," kata Frans Pekey, Sabtu (1/12).
"Presiden terpilih pada (Pemilu) 2024 harus paham bahwa sebagian besar aset yang diperlukan untuk kesejahteraan Indonesia ada di luar wilayah Indonesia. Adalah modal, teknologi, jaringan, dan termasuk juga senjata," kata Dino seperti yang dikutip dari Antara pada Sabtu (2/12).
Debat capres-cawapres sendiri telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) melalui Pasal 277. Untuk Pilpres 2024 ini, debat dilangsungkan selama 5 kali.