Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Ujaran Kebencian Diyakini Bakal Meningkat

JAYAPURA – Tim Cyber Polda Papua memastikan akan memantau semua aktifitas media social jelang maupun pasca pemilu 2024. Pasalnya polisi meyakini akan ada peningkatan dan jika tak dikontrol memungkinkan akan terjadi masalah.

Direskrimsus, Kombes Pol Ade Sapari  mengaku pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu mengingat Bawaslu juga memiliki IT yang ikut memonitor pergerakan para paslon.

“Prediksi kami  ujaran kebencian akan mengalami peningkatan. Begitu juga dengan hoax kemungkinan akan bermunculan. Ini patut diantisipasi sebab tetap berpotensi membuka persoalan jika ada yang merasa dirugikan,” kata Ade kepada Cenderawasih Pos, Kamis (7/12).

  Ade menyampaikan bahwa masyarakat perlu bijak dan tetap berhati hati dalam berkomentar atau memberi tanggapan di media social. Jangan sampai kebablasan dan akhirnya berproses hukum. “Kalau ada yang merasa dirugikan kemudian dilaporkan  maka pelaku  bisa dijerat pasal 27 ayat 3 UU ITE  dengan ancaman pidana 6 tahun,” tutup Ade. (ade/tri)

Baca Juga :  Sanksi Berat Bagi yang “Bermain” Senjata dan Amunisi

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – Tim Cyber Polda Papua memastikan akan memantau semua aktifitas media social jelang maupun pasca pemilu 2024. Pasalnya polisi meyakini akan ada peningkatan dan jika tak dikontrol memungkinkan akan terjadi masalah.

Direskrimsus, Kombes Pol Ade Sapari  mengaku pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu mengingat Bawaslu juga memiliki IT yang ikut memonitor pergerakan para paslon.

“Prediksi kami  ujaran kebencian akan mengalami peningkatan. Begitu juga dengan hoax kemungkinan akan bermunculan. Ini patut diantisipasi sebab tetap berpotensi membuka persoalan jika ada yang merasa dirugikan,” kata Ade kepada Cenderawasih Pos, Kamis (7/12).

  Ade menyampaikan bahwa masyarakat perlu bijak dan tetap berhati hati dalam berkomentar atau memberi tanggapan di media social. Jangan sampai kebablasan dan akhirnya berproses hukum. “Kalau ada yang merasa dirugikan kemudian dilaporkan  maka pelaku  bisa dijerat pasal 27 ayat 3 UU ITE  dengan ancaman pidana 6 tahun,” tutup Ade. (ade/tri)

Baca Juga :  Sanksi Berat Bagi yang “Bermain” Senjata dan Amunisi

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya