Kata Yulius, ada Polres yang siap mengantar, tapi ada Polres yang membubarkan sehingga yang perlu diingat kata Miagoni adalah aspirasi dibawa ke kantor DPRP dan bukan ke Polda sehingga tidak perlu ditahan.
Meskipun aksi demo di Wamena ini berjalan tertib dan mendapat pengawalan aparat keamanan, namun tak sedikit pelaku usaha yang memilih menutup trempat usahanya selama demo berlangsung.
Polisi yang mendapatkan laporan langsung  mendatangi  TKP dan menggiring ke-12 warga tersebut ke atas mobil untuk dibawa ke Mapolres Merauke, guna menjalani pemeriksaan oleh penyidik  Reserse Kriminal Polres Merauke.
Hanya menariknya dari aksi pada Jumat, 3 Juni kemarin terlihat terjadi perubahan skenario. Jika selama ini aksi demo mulai dilakukan sekira pukul 9 pagi sambil menunggu simpatisan maupun peserta yang lain, kali ini dilakukan lebih pagi.
Dewan adat se- Lapago, DA Hubula, Engelbert Sorabut mengakui, sejak kolonial Belanda sebelum reformasi, angka kematian orang Papua sangat rendah, tetapi setelah Otsus, angka kematian orang Papua sangat tinggi, untuk itu, pihaknya selaku dewan adat menilai bahwa Otsus dan pemekaran bukan solusi untuk menyelamatkan bangsa Papua.
Pendaftaran bakal calon Ketua Umum KONI Papua ini dibuka selama dua hari, mulai dari Selasa (31/5) kemarin sejak pukul 09.00 hingga 17.00 Waktu Indonesia Timur (WIT).
 Menurutnya, selain UU Otsus, juga berlaku di Papua seperti UU No 23 tahun 2014 dan UU sektoral lainnya. Jadi, UU Otsus sesungguhnya bukan satu satunya UU yang berlaku di Papua, sehingga dapat disebut standar ganda pengelolaan pemerintahan di Papua
Selain menebar teror, Kelenak Murib juga melakukan tindak kekerasan yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa baik dari kubu TPNPB-OPM maupun dari TNI-Polri serta warga sipil. Hal ini membuat berang Bupati Puncak, Willem Wandik, SE., M.Si.
Artinya selain membawa isu yang bertentangan dengan kesatuan Negara Republik Indonesia, kelompok ini juga tidak mendapat pengakuan negara. Jika tetap diberi ruang maka aparat kepolisianlah yang patut dipertanyakan karena memberi ruang bagi kelompok yang mengusung upaya pemisahan diri.
Kepala Disperindagkop, UKM dan Tenaga Kerja Papua Omah Laduani Ladamay menyampaikan, dengan tidak adanya pembatasan maka dengan sendirinya perekomian akan kembali seperti semula.