“Kita belum terima salinan gugatan itu. Salinan itu baru bisa di akses di terima oleh KPU, ketika Mahkamah mengatakan pengajuan tersebut dinyatakan lengkap dan didaftarkan di eBRPK itu,” kata fajar kepada Cenderawasih Pos via telepon Senin (26/8).
Ungkapnya pengajuan tersebut sementara diproses dan membutuhkan waktu tiga hari kerja bagi pemohon untuk memperbaiki dokumen kelengkapan setelah pengajuan tersebut di terima MK. “Jadi untuk tiga hari kedepan itu adalah waktu bagi pemohon untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen pengajuan. Setelahnya kalau dokumen sudah dinyatakan lengkap oleh mahkamah maka akan dilakukan registrasi. Ketika ada demikian baru kita bisa akses,” terangnya.
Lebih lanjut, Fajar menegaskan bahwa KPU Papua sangat menghormati keputusan apa pun yang akan diambil MK nantinya. Karena itu ia berharap, proses sengketa PSU Pilkada Papua berjalan baik tanpa menimbulkan gejolak di tengah-tengah masyarakat. (jim/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos