Kemudian Kabupaten Merauke terdapat penambahan pemilih baru sebanyak 18.923 orang. Namun penambahan ini tidak terlalu signifikan karena ditemukan jumlah pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 15.145 orang, sehingga hanya mengalami penambahan 3.778 orang dari DP4 sebelumnya sebanyak 162.346 orang.
Penambahan pemilih baru di Kabupaten Asmat sebanyak 1.367 orang. Namun dipihak lain ditemukan pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 198 orang, sehingga hanya terjadi penambahan 1.169 orang dari jumlah DP4 sebelumya sebanyak 60.908.
Sedangkan Kabupaten Boven Digoel penambahan pemilih baru sebanyak 782 orang. Namun ditemukan pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 597 orang sehingga penambahan hanya 185 orang dari DP4 sebelumnya sebanyak 40.922 orang.
Jika dibandingkan DPS yang telah ditetapkan tersebut dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Presiden dan Pemilihan legeslatif 14 Februari 2024 lalu, jumlah DPS untuk Pilkada ini mengalami pengurangan yang cukup signifikan. DPT Pilpres dan Pileg lalu ditetapkan sebanyak 367.269 pemilih, sedangkan DPS tersebut ditetapkan 342.490 pemi;lih atau terdapat pengurangan sebanyak 24.779 pemilih.
Daniel Ndiwaen menjelaskan bahwa setelah penetapan ini, maka data dikembalikan ke KPU kabupaten untuk selanjutnya ke DPD, dan PPS untuk diumumkan kepada masyarakat dengan cara nama-nama tersebut ditempel di kampung dan kelurahan. Masyarakat yang memiliki hak memilih di harapkan bisa mengecek nama-nama mereka apakah sudah ada dalam DPS atau belum.
Jika namanya belum terdaftar maka diminta untuk segera melaporkan ke PPS atau ke PPD. Tenggang waktu yang diberikan kepada masyarakat selama 1 bulan sehingga jumlah DPS yang telah ditetapkan itu bisa bertambah tapi juga memungkinkan bisa berkurang. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos