Rekaman Suara Saksi Max Krey Juga Dipertanyakan
JAYAPURA-Persidangan sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua dengan agenda pembuktian digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (12/9).Dalam sidang tersebut, sejumlah saksi dari pasangan calon BTM–CK selaku pihak Pemohon memberikan keterangan terkait dugaan kecurangan yang terjadi selama pelaksanaan PSU.
Salah satu saksi, Zulfikar, yang merupakan saksi BTM–CK tingkat provinsi sekaligus tim tabulasi data, membeberkan adanya ketidaksesuaian hasil di beberapa daerah. Zulfikar menyebut, di Kabupaten Supiori pihaknya menemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen D hasil dan C hasil.
“Di Distrik Supiori Timur, TPS 1 Kampung Dobo, sebanyak 4 suara BTM–CK hilang, sementara terjadi penambahan 4 suara untuk pasangan Mathius D. Fakhiri-Aryoko Ruma Ropen (Mari–Yo). Hal serupa juga terjadi di TPS 2 Kampung Duber, dimana ditemukan penggelembungan suara untuk Mari-Yo,” ujarnya saat sidang seperti dikutip dari Youtube MK Chanel.
Meski saksi BTM–CK di tingkat kabupaten sempat menandatangani berita acara pleno, Zulkifly menjelaskan bahwa tanda tangan itu diberikan karena data C hasil dan data pleno KPU saat itu terlihat sesuai. Namun setelah dokumen D hasil diprint, baru diketahui terdapat perbedaan.
“Kami mengetahuinya setelah mencocokkan D hasil dengan C hasil. Temuan itu kami sampaikan di tingkat provinsi, tapi keberatan kami tidak diindahkan oleh KPU,” jelas Zulfikar. Menanggapi hal ini, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut persoalan di Supiori sudah dianggap selesai karena saksi telah menandatangani pleno ditingkat kabupaten, meski kemudian dipersoalkan di provinsi.