Sunday, November 24, 2024
33.7 C
Jayapura

LHKPN untuk Anggota DPR Merauke Terpilih Dinyatakan Lengkap 

MERAUKE – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para anggota DPR Kabupaten Merauke terpilih periode 2024-2029 dinyatakan lengkap.

‘’Untuk LHKPN  dari 30 anggota DPR Kabupaten Merauke terpilih  seluruhnya sudah lengkap,’’ kata Ketua KPU Kabupaten Merauke Rosina Kebubun, ditemui Cenderawasih Pos Kamis (12/9) kemarin.

Atas dasar kelengkapan LHKPN tersebut, lanjut  Rosina Kebubun, pihaknya masih menunggu ketersediaan waktu dari pemerintah  daerah untuk menyerahkan  dokumen LHKPN dari 30 anggota DPR Kabupaten Merauke terpilih tersebut.    

‘’Kami masih menunggu ketersediaan waktu dari pemerintah untuk menyerahkan  LHKPN itu, selanjutnya Pemerintah Daerah mengurus  yang berkaitan dengan pelantikan anggota  DPR terpilih tersebut,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Formasi  Penerimaan 897 Pegawai Baru Khusus P3K Tenaga Guru dan Kesehatan 

Rosina Kebubun menjelaskan bahwa LHKPN  ini wajib disampaikan oleh masing-masing anggota DPR terpilih paling lambar 21  hari sebelum pelantikan. Sementara  TMT anggota DPR Kabupaten Merauke periode 2019-2024 adalah  tanggal 21  Oktober 2024. Jika  tidak memasukan LHKPN  tersebut maka anggota dewan tersebut tidak dilantik.

‘’Tapi syukur bahwa untuk 30 anggota DPR Kabupaten Merauke yang terpilih untuk periode 2024-2029, seluruhnya sudah memasukan ke kami. Kami tinggal menunggu waktu luang dari  pemerintah daerah untuk  menyerahkan ke sana,’’ pungkasnya. (ulo/wen)   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  DOB Mempermudah Kerjasama Dengan PNG

MERAUKE – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para anggota DPR Kabupaten Merauke terpilih periode 2024-2029 dinyatakan lengkap.

‘’Untuk LHKPN  dari 30 anggota DPR Kabupaten Merauke terpilih  seluruhnya sudah lengkap,’’ kata Ketua KPU Kabupaten Merauke Rosina Kebubun, ditemui Cenderawasih Pos Kamis (12/9) kemarin.

Atas dasar kelengkapan LHKPN tersebut, lanjut  Rosina Kebubun, pihaknya masih menunggu ketersediaan waktu dari pemerintah  daerah untuk menyerahkan  dokumen LHKPN dari 30 anggota DPR Kabupaten Merauke terpilih tersebut.    

‘’Kami masih menunggu ketersediaan waktu dari pemerintah untuk menyerahkan  LHKPN itu, selanjutnya Pemerintah Daerah mengurus  yang berkaitan dengan pelantikan anggota  DPR terpilih tersebut,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Proses Seleksi Pejabat Tinggi Pratama PPS Sudah di BKN

Rosina Kebubun menjelaskan bahwa LHKPN  ini wajib disampaikan oleh masing-masing anggota DPR terpilih paling lambar 21  hari sebelum pelantikan. Sementara  TMT anggota DPR Kabupaten Merauke periode 2019-2024 adalah  tanggal 21  Oktober 2024. Jika  tidak memasukan LHKPN  tersebut maka anggota dewan tersebut tidak dilantik.

‘’Tapi syukur bahwa untuk 30 anggota DPR Kabupaten Merauke yang terpilih untuk periode 2024-2029, seluruhnya sudah memasukan ke kami. Kami tinggal menunggu waktu luang dari  pemerintah daerah untuk  menyerahkan ke sana,’’ pungkasnya. (ulo/wen)   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Formasi  Penerimaan 897 Pegawai Baru Khusus P3K Tenaga Guru dan Kesehatan 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya