MERAUKE – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para anggota DPR Kabupaten Merauke terpilih periode 2024-2029 dinyatakan lengkap.
‘’Untuk LHKPN dari 30 anggota DPR Kabupaten Merauke terpilih seluruhnya sudah lengkap,’’ kata Ketua KPU Kabupaten Merauke Rosina Kebubun, ditemui Cenderawasih Pos Kamis (12/9) kemarin.
Atas dasar kelengkapan LHKPN tersebut, lanjut Rosina Kebubun, pihaknya masih menunggu ketersediaan waktu dari pemerintah daerah untuk menyerahkan dokumen LHKPN dari 30 anggota DPR Kabupaten Merauke terpilih tersebut.
‘’Kami masih menunggu ketersediaan waktu dari pemerintah untuk menyerahkan LHKPN itu, selanjutnya Pemerintah Daerah mengurus yang berkaitan dengan pelantikan anggota DPR terpilih tersebut,’’ jelasnya.
Rosina Kebubun menjelaskan bahwa LHKPN ini wajib disampaikan oleh masing-masing anggota DPR terpilih paling lambar 21 hari sebelum pelantikan. Sementara TMT anggota DPR Kabupaten Merauke periode 2019-2024 adalah tanggal 21 Oktober 2024. Jika tidak memasukan LHKPN tersebut maka anggota dewan tersebut tidak dilantik.
‘’Tapi syukur bahwa untuk 30 anggota DPR Kabupaten Merauke yang terpilih untuk periode 2024-2029, seluruhnya sudah memasukan ke kami. Kami tinggal menunggu waktu luang dari pemerintah daerah untuk menyerahkan ke sana,’’ pungkasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos