Sejumlah TPS Direkomendasikan Untuk PSU
JAYAPURA – BawasluKota Jayapura menemukan sejumlah pelanggaran pemilu di beberapa TPS di Jayapura Selatan. Ada yang mencoblos lebih dari sekali, ada yang tak masuk dalam Daftar Pemilihan Tetap namun tetap mencoblos hingga dugaan dilakukannya mobilisasi massa. Alhasil Bawaslu Kota Jayapura merekomendasikan dilakukan PSU ditiga TPS di Distrik Jayapura Selatan
Tiga TPS tersebut yakni TPS 27 dan 28 di Kelurahan Entrop, dan TPS 06 di Kelurahan Ardipura. Ketiganya diindikasikan melakukan pelanggaran dalam pemungutan suara ulang (PSU) pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) Papua, yang digelar pada 6 Agustus 2025 lalu.
“Hasil penelitian pandis Japsel (Jayapura Selatan), kami merekomendasikan (PSU) di distrik Jayapura Selatan yaitu TPS 27 dan 28 di Kelurahan Entrop, kemudian TPS 06 di Kelurahan Ardipura,” jelas Ketua Bawaslu, Frans Rumsawir kepada wartawan, Selasa (12/8).
Sebelumnya kata Rumsawir, Pandis Muara Tami dan Pandis Heram juga menyampaikan laporan hasil pengawasan mereka di lapangan, mengenai potensi PSU di wilayahnya. Namun, setelah dijelaskan laporan itu tidak memenuhi ketentuan hukum untuk direkomenasikan melakukan PSU.