Thursday, October 30, 2025
28 C
Jayapura

Diputuskan Lanjut ke Pembuktian

Diketahui sudah sejak awal proses persidangan, Mahkamah Konstitusi telah menaruh perhatian khusus pada dugaan adanya perbedaan data antara formulir C Hasil dan D Hasil yang menjadi salah satu dalil utama tim hukum pemohon, Benhur Tomi Mano – Constan Karma.

Hal ini terlihat dari pada sidang yang digelar pada, Selasa (2/9), Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih telah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua untuk memberikan penjelasan rinci terkait dugaan perbedaan data formulir rekapitulasi. Ia menyatakan bahwa perbedaan antara dua jenis formulir hasil rekapitulasi itu harus dijelaskan secara terbuka dan disertai bukti yang konkret.

“Dalil yang paling banyak disampaikan oleh pemohon adalah adanya perbedaan antara C Hasil dan D Hasil. Apakah itu penambahan atau pengurangan, itu harus diuraikan secara jelas, lengkap dengan buktinya,” tegas Enny dalam sidang Panel II MK.

Baca Juga :  Dorong Percepatan Vaksinasi di Papua

Dengan masuknya perkara ke tahap pembuktian, MK secara implisit juga mengingatkan KPU untuk menyiapkan seluruh dokumen dan bukti pendukung yang relevan. Perkara ini menjadi salah satu dari sedikit kasus PHP Gubernur yang berhasil lolos ke tahap pembuktian dan mengindikasikan bahwa Mahkamah menemukan adanya cukup alasan awal untuk melanjutkan pemeriksaan lebih dalam terhadap dalil yang diajukan oleh pemohon.

Putusan akhir dari Mahkamah Konstitusi atas perkara ini menjadi sangat krusial, mengingat PSU Pilgub Papua sebelumnya telah menuai banyak kritik dan kontroversi di tengah masyarakat. Dengan agenda sidang pembuktian yang semakin dekat, perhatian publik, terutama di Tanah Papua, kini tertuju pada seberapa kuat bukti yang mampu dihadirkan oleh para pihak baik dari pemohon, termohon (KPU), maupun pihak terkait lainnya.

Baca Juga :  Generasi Pemuda Harus Lebih Memahami Ruang Digital

Menanggapi agenda sidang pemeriksaan lanjutan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon telah melakukan sejumlah persiapan hal-hal yang perlu didalami ataupun disampaikan lebih jauh yang berkenan dengan apa yang sebelumnya menjadi tanggapan ataupun jawaban nantinya.

Diketahui sudah sejak awal proses persidangan, Mahkamah Konstitusi telah menaruh perhatian khusus pada dugaan adanya perbedaan data antara formulir C Hasil dan D Hasil yang menjadi salah satu dalil utama tim hukum pemohon, Benhur Tomi Mano – Constan Karma.

Hal ini terlihat dari pada sidang yang digelar pada, Selasa (2/9), Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih telah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua untuk memberikan penjelasan rinci terkait dugaan perbedaan data formulir rekapitulasi. Ia menyatakan bahwa perbedaan antara dua jenis formulir hasil rekapitulasi itu harus dijelaskan secara terbuka dan disertai bukti yang konkret.

“Dalil yang paling banyak disampaikan oleh pemohon adalah adanya perbedaan antara C Hasil dan D Hasil. Apakah itu penambahan atau pengurangan, itu harus diuraikan secara jelas, lengkap dengan buktinya,” tegas Enny dalam sidang Panel II MK.

Baca Juga :  Pemprov Minta Masyarakat Laporkan Bila Temukan Ilegal Loging

Dengan masuknya perkara ke tahap pembuktian, MK secara implisit juga mengingatkan KPU untuk menyiapkan seluruh dokumen dan bukti pendukung yang relevan. Perkara ini menjadi salah satu dari sedikit kasus PHP Gubernur yang berhasil lolos ke tahap pembuktian dan mengindikasikan bahwa Mahkamah menemukan adanya cukup alasan awal untuk melanjutkan pemeriksaan lebih dalam terhadap dalil yang diajukan oleh pemohon.

Putusan akhir dari Mahkamah Konstitusi atas perkara ini menjadi sangat krusial, mengingat PSU Pilgub Papua sebelumnya telah menuai banyak kritik dan kontroversi di tengah masyarakat. Dengan agenda sidang pembuktian yang semakin dekat, perhatian publik, terutama di Tanah Papua, kini tertuju pada seberapa kuat bukti yang mampu dihadirkan oleh para pihak baik dari pemohon, termohon (KPU), maupun pihak terkait lainnya.

Baca Juga :  Kampanye Akbar Hanya Satu Kali, Pertemuan Terbatas Tiap Hari

Menanggapi agenda sidang pemeriksaan lanjutan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon telah melakukan sejumlah persiapan hal-hal yang perlu didalami ataupun disampaikan lebih jauh yang berkenan dengan apa yang sebelumnya menjadi tanggapan ataupun jawaban nantinya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya