Saturday, September 13, 2025
25.8 C
Jayapura

Diputuskan Lanjut ke Pembuktian

Diketahui sudah sejak awal proses persidangan, Mahkamah Konstitusi telah menaruh perhatian khusus pada dugaan adanya perbedaan data antara formulir C Hasil dan D Hasil yang menjadi salah satu dalil utama tim hukum pemohon, Benhur Tomi Mano – Constan Karma.

Hal ini terlihat dari pada sidang yang digelar pada, Selasa (2/9), Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih telah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua untuk memberikan penjelasan rinci terkait dugaan perbedaan data formulir rekapitulasi. Ia menyatakan bahwa perbedaan antara dua jenis formulir hasil rekapitulasi itu harus dijelaskan secara terbuka dan disertai bukti yang konkret.

“Dalil yang paling banyak disampaikan oleh pemohon adalah adanya perbedaan antara C Hasil dan D Hasil. Apakah itu penambahan atau pengurangan, itu harus diuraikan secara jelas, lengkap dengan buktinya,” tegas Enny dalam sidang Panel II MK.

Baca Juga :  Gubernur Minta  Lingkungan Pemprov Papua Tidak Diam Atas Berita Hoax

Dengan masuknya perkara ke tahap pembuktian, MK secara implisit juga mengingatkan KPU untuk menyiapkan seluruh dokumen dan bukti pendukung yang relevan. Perkara ini menjadi salah satu dari sedikit kasus PHP Gubernur yang berhasil lolos ke tahap pembuktian dan mengindikasikan bahwa Mahkamah menemukan adanya cukup alasan awal untuk melanjutkan pemeriksaan lebih dalam terhadap dalil yang diajukan oleh pemohon.

Putusan akhir dari Mahkamah Konstitusi atas perkara ini menjadi sangat krusial, mengingat PSU Pilgub Papua sebelumnya telah menuai banyak kritik dan kontroversi di tengah masyarakat. Dengan agenda sidang pembuktian yang semakin dekat, perhatian publik, terutama di Tanah Papua, kini tertuju pada seberapa kuat bukti yang mampu dihadirkan oleh para pihak baik dari pemohon, termohon (KPU), maupun pihak terkait lainnya.

Baca Juga :  Persyaratan Bakada Minimal Suara Pendukung 8,5 Persen dari Jumlah DPT

Menanggapi agenda sidang pemeriksaan lanjutan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon telah melakukan sejumlah persiapan hal-hal yang perlu didalami ataupun disampaikan lebih jauh yang berkenan dengan apa yang sebelumnya menjadi tanggapan ataupun jawaban nantinya.

Diketahui sudah sejak awal proses persidangan, Mahkamah Konstitusi telah menaruh perhatian khusus pada dugaan adanya perbedaan data antara formulir C Hasil dan D Hasil yang menjadi salah satu dalil utama tim hukum pemohon, Benhur Tomi Mano – Constan Karma.

Hal ini terlihat dari pada sidang yang digelar pada, Selasa (2/9), Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih telah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua untuk memberikan penjelasan rinci terkait dugaan perbedaan data formulir rekapitulasi. Ia menyatakan bahwa perbedaan antara dua jenis formulir hasil rekapitulasi itu harus dijelaskan secara terbuka dan disertai bukti yang konkret.

“Dalil yang paling banyak disampaikan oleh pemohon adalah adanya perbedaan antara C Hasil dan D Hasil. Apakah itu penambahan atau pengurangan, itu harus diuraikan secara jelas, lengkap dengan buktinya,” tegas Enny dalam sidang Panel II MK.

Baca Juga :  Tingkat Kapasitas Perawat, PPNI Provinsi Papua Gelar Pelatihan BTCLS

Dengan masuknya perkara ke tahap pembuktian, MK secara implisit juga mengingatkan KPU untuk menyiapkan seluruh dokumen dan bukti pendukung yang relevan. Perkara ini menjadi salah satu dari sedikit kasus PHP Gubernur yang berhasil lolos ke tahap pembuktian dan mengindikasikan bahwa Mahkamah menemukan adanya cukup alasan awal untuk melanjutkan pemeriksaan lebih dalam terhadap dalil yang diajukan oleh pemohon.

Putusan akhir dari Mahkamah Konstitusi atas perkara ini menjadi sangat krusial, mengingat PSU Pilgub Papua sebelumnya telah menuai banyak kritik dan kontroversi di tengah masyarakat. Dengan agenda sidang pembuktian yang semakin dekat, perhatian publik, terutama di Tanah Papua, kini tertuju pada seberapa kuat bukti yang mampu dihadirkan oleh para pihak baik dari pemohon, termohon (KPU), maupun pihak terkait lainnya.

Baca Juga :  Persyaratan Bakada Minimal Suara Pendukung 8,5 Persen dari Jumlah DPT

Menanggapi agenda sidang pemeriksaan lanjutan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon telah melakukan sejumlah persiapan hal-hal yang perlu didalami ataupun disampaikan lebih jauh yang berkenan dengan apa yang sebelumnya menjadi tanggapan ataupun jawaban nantinya.

Berita Terbaru

Waropen Siap Jadi Pusat Baru di Tanah Papua

On Fire pada Laga Perdada

Pemkab Waropen Agendakan Mubes Adat 2025

Artikel Lainnya