JAYAPURA– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jayapura menemukan adanya penempatan baliho atau Alat Peraga Kampanye (APK) calon kepala daerah yang tidak sesuai aturan.
Di mana pemasangan baliho calon kepala daerah itu diduga dilakukan oleh tim sukses masing-masing pasangan calon kepala daerah, baik untuk pemilihan kepala daerah tingkat Kota Jayapura maupun di tingkat provinsi dalam hal ini calon gubernur.
Karena itu, Satpol PP akan melakukan penertiban, namun hal itu dilakukan setelah ada hasil koordinasi antara pihaknya dengan Bawaslu Kota Jayapura.
“Kami belum melakukan penertiban yang berkaitan dengan mereka yang pasang di luar zona yang sudah ditetapkan. Kita belum koordinasi itu untuk melaksanakannya. Tetapi untuk pendataan awal itu kami bersama anggota Satpol PP Kota Jayapura sudah melaksanakan,” kata Kepala Satpol PP Kota Jayapura, Dioniusius Deda, Jumat (4/10).
Dia mengatakan secara aturan memang sudah ada titik-titik tertentu terkait dengan pemasangan alat pada kampanye oleh setiap pasangan calon. Karena itu, dirinya meminta setiap pasangan calon dan juga tim sukses wajib untuk memenuhi aturan tersebut. Satpol PP Kota Jayapura tentunya sudah melakukan pemetaan daerah-daerah atau titik mana saja yang terdapat pemasangan APK yang tidak sesuai dengan aturan.
“Pemasangan APK itu sudah ditentukan di setiap wilayah, tertentu, misalnya di Heram, Abe, Waena, ada titik-titik yang sudah ditentukan, tetapi apabila ada yang di luar dari ketentuan itu sebenarnya tidak diizinkan,” katanya.