JAKARTA– Bawaslu Papua memberikan klarifikasi soal tuduhan dalam sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh pasangan nomor urut 2, Mathius Derek Fakiri-Aryoko Rumaropen.
Anggota Bawaslu Papua Yofrey Piryamta N. Kebelen menuturkan, pihaknya telah memverifikasi sejumlah laporan terkait sengketa dan menemukan bahwa tidak ada bukti pelanggaran. Dari lima laporan yang diterima Bawaslu, hanya satu yang terdaftar secara resmi.
Sementara satu laporan lainnya menjadi temuan. Setelah melewati proses pemeriksaan, semua laporan tersebut tidak memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilihan atau pelanggaran administrasi.
“Kami sudah memeriksa seluruh laporan yang masuk, baik yang resmi maupun temuan. Tidak ada pelanggaran yang ditemukan,” ujar Yofrey Piryamta N. Kebelen di Gedung MK pada Kamis (30/1).
Bahkan, sambungnya, Sentra Gakkumdu telah menghentikan pembahasan tuduhan terkait dugaan mutasi pejabat yang menjadi perhatian pemohon karena tidak ditemukan pelanggaran. Bawaslu Papua juga menegaskan tuduhan pemohon mengenai politisasi agama untuk mendukung pasangan calon tertentu tidak didukung oleh bukti atau laporan yang sah.
“Kami tidak menemukan laporan atau temuan terkait politisasi agama yang diajukan oleh pemohon. Setiap laporan yang masuk telah kami tangani sesuai dengan prosedur dan tidak ada indikasi pelanggaran,” tambah Yofrey Piryamta N. Kebelen. Sidang sengketa itu turut dihadiri pihak pasangan calon nomor 1, Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai.